Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Kembali Menerima Barang Gratifikasi dari KPK
N/a
Kamis, 20 Oktober 2011 pukul 14:44:19   |   541 kali

Jakarta - Setelah melakukan lelang barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi penyerahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2009-2011 di Aula Prijadi Praptosuhardjo Kementerian Keuangan pada tanggal 11 Oktober 2011 yang lalu,  Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali menerima barang gratifikasi dari KPK. Penyerahan barang gratifikasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Barang gratifikasi yang diserahkan KPK antara lain berupa iPad 3G 64 GB, Blackberry Torch, perhiasan emas 20 karat, laptop, jam tangan, sepatu, dan baju batik. Barang gratifikasi dimaksud merupakan laporan gratifikasi dari Pejabat Negara antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD dan Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri.

Serah terima barang gratifikasi dari KPK kepada DJKN tersebut dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2011 bertempat di Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKN dan SI). Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Gratifikasi Yang Menjadi Milik Negara dilakukan oleh Direktur Gratifikasi KPK Muhhamad Sigit dan Kasubdit PKN III Direktorat PKN dan SI Sugiwanto. Penyerahan barang gratifikasi kepada DJKN Ini merupakan penyerahan untuk ketiga kalinya di tahun 2011 setelah sebelumnya dilakukan pada tanggal 31 Januari 2011 dan 6 April 2011.

Barang gratifikasi yang telah diserahkan kepada DJKN tersebut akan dilakukan pengelolaannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.(PKN-SI)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini