Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Koordinasi Untuk Percepatan Penyelesaian
N/a
Rabu, 31 Agustus 2016 pukul 09:52:57   |   776 kali

Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sulawesi Selatan Tenggara dan Barat (Sulseltrabar) menyelenggarakan rapat Tim Asistensi Daerah (TAD) Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) pada Selasa, 30 Agustus 2016 di Ruang Aula A’Bulo Sibatang Kanwil DJKN Sulseltrabar, Lantai V, Jalan Urip Sumoharjo Km.4 Makassar.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, Kepala KPKNL Palopo, Kepala KPKNL Kendari, Perwakilan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulsel, Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Palopo, Perwakilan Dinas Pendidikan Kota Makassar, Perwakilan Polda Sulsel, Perwakilan BINDA Sulsel, Perwakilan Aslog Kodam VII/Wirabuana, dan Perwakilan Zidam Kodam VII/Wirabuana.

Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, yang menyampaikan bahwa terkait penyelesaian ABMA/T menjadi perhatian sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, diharapkan secepatnya ada penyelesaian dan akan diadakan inventrasiasi dan penilaian.

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penyelesaian ABMA/T, utamanya terkait pelaksanaan kegiatan inventarisasi ABMA/T di wilayah kerja Tim Asistensi Daerah Wilayah XV Tahun 2016, yang mana Tim Asistensi Daerah harus menyampaikan Laporan Hasil Inventarisasi tersebut paling lambat tanggal 4 November 2016.

Tujuan rapat ini untuk memperkuat sinergi dan kerja sama dalam melaksanakan kegiatan inventarisasi ABMA/T di wilayah kerja Tim Asistensi Daerah Wilayah XV tahun 2016.

Sesi berikutnya adalah diskusi dan pembahasan yang dipandu oleh Kepala Bidang PKN terkait dengan kegiatan inventarisasi ABMA/T di wilayah kerja Tim Asistensi Daerah Wilayah XV, Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, di wilayah Kanwil DJKN Sulseltrabar terdapat 40 Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T).

Dari 40 aset tersebut, 17 aset sudah terbit Keputusan Menteri Keuangan terkait Penyelesaian ABMA/T tersebut. Dari 17 aset, 15 sudah selesai, 2 aset baru selesai sebagian. Total terdapat 25 aset yang belum selesai pengurusannya.

Acara ditutup oleh Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Sulseltrabar dengan me-review poin-poin penting terkait kegiatan inventarisasi ABMA/T. (teks/foto: Ismet/Tim Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini