Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Sewakan Slot Penerbangan Bandara Khusus Matak ke XpressAir
N/a
Kamis, 25 Agustus 2016 pukul 15:08:55   |   1763 kali

Jakarta - Sebagai salah satu wujud pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), khususnya yang berasal dari kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas), Purnama T. Sianturi, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang bersama Direktur Utama PT. Travel Express Aviation Services (XpressAir) menandatangani perjanjian pemanfaatan BMN Bandara Khusus Matak dalam bentuk sewa, pada Selasa, 23 Agustus 2016 di Kantor Pusat DJKN.

Perjanjian tersebut guna menindaklanjuti surat persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan yang memberikan izin kepada XpressAir memanfaatkan slot penerbangan di Bandara Khusus Matak hingga akhir Desember 2016 dan nilai sewa akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bandara Khusus Matak terletak di Kabupaten Kepulauan Anambas yang berbatasan langsung dengan wilayah perairan Vietnam dan Malaysia. Saat ini, bandara dimaksud dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Conoco Phillips Indonesia Inc. Ltd. (COPHI) untuk menunjang kegiatan operasional hulu migas di Kepulauan Anambas, Natuna, dan sekitarnya.

"Dengan terbitnya surat persetujuan yang telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian pemanfaatan Bandara Khusus Matak dalam bentuk sewa, diharapkan pihak XpressAir dapat segera memanfaatkan bandara tersebut sehingga pemerintah daerah setempat pun dapat mewujudkan janjinya memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi udara" tutur Direktur PNKNL DJKN dalam sambutannya. Lebih lanjut dituturkan, adanya tambahan slot penerbangan oleh XpressAir kiranya menjadi faktor pendorong berkembangnya perekonomian masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dan sekitarnya.

Pelaksanaan pengelolaan BMN membawa harapan akan optimalisasi kegunaan dan sebesar-besar manfaat untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat luas. Penandatanganan Perjanjian ini, wujud pelayanan DJKN kepada masyarakat melalui pemanfaatan aset hulu migas di bawah kelola Menteri Keuangan, khususnya membantu masyarakat Anambas atas kebutuhan Transportasi dari Pulau Anambas.

Masyarakat setempat sering tidak bisa keluar pulau, karena transportasi laut yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas penduduk mengalami hambatan akibat cuaca laut yang tidak menentu, sehingga kebutuhan masyarakat akan pelayanan transportasi udara semakin meningkat.

Terdorong adanya kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berkoordinasi dengan COPHI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang, untuk memanfaatkan slot flight yang tidak dimanfaatkan oleh COPHI.

Dalam kedudukan sebagai Pengelola Barang, DJKN khususnya Direktorat PNKNL, bertanggung jawab dalam pengelolaan BMN yang berasal dari kegiatan hulu migas. BMN tersebut mempunyai wujud yang beraneka rupa, mulai dari bandar udara, pelabuhan laut, tangki penampungan migas, pipa-pipa penyalur hasil produksi, bidang-bidang tanah dan bangunan, dan lain sebagainya, yang nilainya sangat besar. Data terakhir berdasarkan LKPP (audited) per 31 Desember 2015 menunjukkan bahwa total BMN hulu migas adalah sebesar Rp252,692 triliun. (Dit. PNKNL)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini