Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Jabar Serahkan Aset Kepada Pemkot Bogor
N/a
Selasa, 09 Agustus 2016 pukul 09:36:14   |   983 kali

Bogor- Kamis (4/07/2016) bertempat di ruang Paseban Punta Balaikota Bogor Jalan Ir. Juanda Nomor 10 Bogor, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara(Kanwil DJKN) Jawa Barat,  Nuning S.R. Wulandari  atas nama Menteri Keuangan menyerahkan 1 (satu) Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) kepada Pemerintah Kota(Pemkot) Bogor.

Kedatangan Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Des Arman, Kepala Bidang Lelang,  Harmani Sri Mumpuni, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, Abdul Manaf serta beberapa Kepala Seksi dan staf baik dari  Kanwil DJKN Jabar mapun dari KPKNL Bogor.

Aset yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan cq. DJKN kepada Pemerintah Kota Bogor adalah berupa rumah tinggal dan tempat parkir yang terletak di Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa tersebut diserahkan Kementerian Keuangan cq DJKN kepada Pemerintah Kota Bogor setelah melalui beberapa proses, diawali dengan Pemerintah Kota Bogor mengajukan permohonan pemantapan status hukum atas ABMA/T tersebut menjadi Barang Milik Daerah atas nama Pemerintah Kota Bogor kepada Tim Asistensi Daerah Jawa Barat.

Selanjutnya, Tim Asistensi Daerah Jawa Barat mengadakan rapat dan  meneliti seluruh  dokumen pendukungnya.  Setelah dokumen lengkap dan  memenuhi syarat, Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat selaku Ketua Tim Asistensi Daerah Jawa Barat merekomendasikan pemantapan status hukum aset dimaksud ke Tim Penyelesaian Kantor Pusat DJKN.  Berdasarkan hasil rapat dan hasil  penelitian berkas oleh Tim Penyelesaian ABMA/T Pusat, Menteri Keuangan memantapkan status hukum ABMA/T dimaksud  menjadi Barang Milik Daerah atas nama Pemerintah Kota Bogor.

Berita Acara Serah Terima ABMA/T ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat dan Walikota Bogor, disaksikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Jabar,  Des Arman dan Kepala BPKAD Kota Bogor Hj. Anggraeny Iswara.

Dalam sambutannya, Nuning meyampaikan bahwa penyerahan aset bekas milik asing/tionghoa kepada Pemerintah Kota Bogor ini bukan yang pertama kali,  karena sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah menyerahkan 3 (tiga) aset berupa tanah dan bangunan untuk Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.

Menurutnya penyelesaian aset bekas milik asing/tionghoa harus dilakukan dengan tertib, terarah, akuntabel serta mewujudkan kepastian hukum dalam status kepemilikian aset, yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Ke depan Kanwil DJKN Jawa Barat belum dapat memastikan berapa dan apa saja aset yang akan diserahkan ke Pemkot Bogor karena harus melalui prosedur dan harus ditetapkan oleh Tim Asistensi Daerah (TAD)” ujar Nuning saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh salah satu wartawan yang mengerumuninya.

Selain itu, Nuning juga mengatakan agar hubungan baik dan sinergi  antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara khususnya Kanwil DJKN Jabar dengan Pemkot Bogor yang selama ini telah terjalin dengan baik lebih ditingkatkan lagi dan Kanwil DJKN Jawa Barat bersedia membantu Pemkot Bogor dalam hal penataan aset, piutang, penilaian dan mendorong Pemkot Bogor untuk melaksanakan lelang  dengan cara E-Auction.

Walikota Bogor Bima Arya menyambut baik penyerahan aset tersebut kepada Pemkot Bogor. “Penyerahan aset ini merupakan sesuatu yang sangat berharga bagi Pemkot Bogor yang masih membutuhkan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum, publik dan bisa dimanfaatkan bagi masyarakat kota Bogor” ujarnya. Bima juga berjanji akan mendata dan menginventarisir aset-aset Pemkot yang belum disertifikasi dan bersinergi dengan BPN.

Dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima, Nuning berharap kepada Pemerintah Kota Bogor agar aset tersebut dapat dipelihara dan dikelola dengan sebaik-baiknya serta dimanfaatkan seoptimal mungkin sesuai dengan mekanisme pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan dapat memberi kontribusi bagi Pemkot Bogor.  (@B.Sulistiani-BID.KIHI Kwl Jabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini