Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil XV DJKN Makassar Tingkatkan Pemahaman Penanganan Perkara Bagi Pegawainya
N/a
Kamis, 03 November 2011 pukul 08:34:09   |   575 kali

Makassar- Sebagai bentuk keseriusan dalam meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Direktorat Hukum dan Humas DJKN mengadakan acara pembinaan dan peningkatan pemahaman penanganan perkara di KPKNL dan Kanwil XV Makassar pada 24-26 Oktober 2011.  Acara yang dihadiri oleh 23 petugas penanganan perkara dari Kanwil XV Makassar dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Kanwil Makassar yakni KPKNL Makassar, KPKNL Pare-Pare, KPKNL Palopo, dan KPKNL Kendari. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Hukum dan Informasi Kanwil XV Makassar, Acep Irawan.

Sesi pertama diisi dengan pemaparan mengenai tujuan dan alasan kegiatan pembinaan penanganan perkara, dan pemaparan mengenai data-data penanganan perkara oleh Kepala Seksi Bantuan Hukum IV Direktorat Hukum dan Humas Kantor Pusat DJKN D. Rachardono dan Kepala Seksi Bantuan Hukum I Lenny Murtiningrum. Rachardono dan Lenny menyampaikan materi pembinaan meliputi permohonan SKU, pemanggilan terkait dugaan tindak pidana, penanganan perkara perdata dan TUN tingkat I, upaya hukum, dan jenis-jenis perkara yang ditangani DJKN.

Sesi kedua diisi oleh Kasubbag Bantuan Hukum  I-C pada Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rizal Alpiani. Ia memaparkan mengenai teknik beracara di pengadilan yaitu prinsip-prinsip dalam gugatan perdata dan gugatan Tata Usaha Negara (TUN), tahap-tahap persidangan perkara perdata dan perkara TUN (jawaban, replik, duplik, pembuktian, keterangan saksi, kesimpulan), dan upaya-upaya hukum dalam penanganan perkara perdata dan perkara TUN.

Sesi tanya jawab diawali dengan pertanyaan “mengapa dalam penanganan perkara bisa kalah?”, terhadap pertanyaan tersebut dilakukan diskusi penyebab kalah di pengadilan dan strategi-strategi yang diberikan oleh narasumber untuk menghindari kalah dalam pengananan perkara. Kemudian dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penanganan perkara supaya tidak kalah, yaitu perlunya penyampaian bukti-bukti yang lengkap dan pentingnya menghadiri persidangan, adapun strategi-strategi yang diberikan oleh narasumber dalam penanganan perkara ini adalah bahwa tidak semua dalil-dalil dari pihak lawan perlu dijawab dan pentingnya sinergi antara KPKNL dan Kanwil.

Acara ditutup oleh kepala Bidang Hukum dan Informasi Kanwil XV Makassar, Acep Irawan. Acep menyimpulan sebagai berikut : diperlukan keseriusan dan kehati-hatian dalam menangani perkara di pengadilan agar dapat memenangkan suatu perkara, diperlukan strategi yang tepat dalam menangani perkara termasuk menjalani seluruh proses hukum sampai dengan optimal, dan  diperlukan pedoman yang lebih baik bagi petugas penanganan perkara sebagai alat dukung pelaksanaan tugas dalam bentuk buku maupun media online. (Rusmawati Damarsari-Dit. HH)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini