Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset eks Bank Beku Operasi / Bank Beku Kegiatan Usaha
N/a
Jum'at, 17 Juni 2016 pukul 15:57:42   |   2066 kali

Jakarta- Jumat, 17 Juni  2016, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama dengan Bank Indonesia (BI) menandatangani Berita Acara Serah Terima aset Hak Tanggungan Bank Indonesia (HTBI) yang berasal dari eks Bank Beku Operasi (BBO)/Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Aset yang diserahterimakan adalah aset-aset berupa tanah dan/atau bangunan sebanyak 23 aset dengan nilai total aset sebesar Rp. 26.73 miliar.

Penandatanganan serah terima dilakukan antara DJKN yang diwakili oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Indra Surya, dan BI yang diwakili oleh Kepala Departemen Pengelolaan Aset Wahyudi Santoso. Bertindak sebagai saksi dalam penandatanganan serah terima tersebut adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dodi Iskandar, dan Kepala Grup Perencanaan dan Penyelesaian Aset BI Tongam P. Simanjuntak.

Dalam kesempatan ini, Direktur PKNSI menyampaikan bahwa DJKN berkomitmen menyelesaikan aset-aset tersebut dan juga kedepannya akan membahas aset yang masuk dalam kategori non-Hak tanggungan bersama-sama dengan BI. Pihak Bank Indonesia, Wahyudi Santoso, menyampaikan bahwa langkah-langkah (Red. Serah terima) ini diharapkan menjadi solusi atas pengelolaan aset eks BBO/BBKU tersebut.

Upaya DJKN Menjadi Revenue Center

Di waktu yang bersamaan, juga ditandatangani Berita Acara Serah Terima antara DJKN cq. Direktorat PKNSI sebagai pengelola barang yang diwakili oleh Direktur PKNSI Indra Surya, dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) selaku operator pengelola barang yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur LMAN Rahayu Puspasari dan disaksikan oleh Sekretaris DJKN Dodi Iskandar, dan Kasubdit Pengelolaan Kekayaan Negara II Soeparjanto. Berita Acara serah terima tersebut memuat serah kelola 23 aset eks BBO/BBKU tersebut untuk selanjutnya dilakukan optimalisasi terhadap pengelolaannya. Selain itu juga ditandatangani Berita Acara Kesepakatan Teknis Pembayaran Hak Tanggungan yang dilakukan oleh DJKN, diwakili oleh Direktur PKNSI dan Plt. Direktur LMAN dengan Bank Indonesia yang diwakili oleh Kepala Departemen Pengelolaan Aset.

LMAN merupakan satuan kerja di bawah DJKN yang melaksanakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Sebelumnya, mandat LMAN untuk melaksanakan pembayaran hak tanggungan tersebut telah diamanatkan di dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: KEP-204/KN/2016 tanggal 9 Juni 2016 tentang Penyerahkelolaan Kekayaan Negara Lain yang Dikelola Oleh Menteri Keuangan Kepada Lembaga Manajemen Aset Negara.

Plt. Direktur LMAN Rahayu Puspasari, berharap dengan telah diserahkelolakannya aset tersebut maka LMAN dapat segera melaksanakan tugasnya dan memastikan optimalisasi aset-aset tersebut agar memberikan manfaat ekonomi maupun sosial. Dengan fleksibilitasnya sebagai BLU, diharapkan LMAN dapat ikut menjawab tantangan Menteri Keuangan untuk mewujudkan DJKN menjadi revenue center  melalui optimalisasi aset negara. (AND/LMAN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini