Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Pemanfaatan BMN Dan Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengguna Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
N/a
Kamis, 08 Desember 2011 pukul 16:26:33   |   835 kali

Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengadakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Tanah/Bangunan dan Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengguna Barang Milik Negara di Lingkungan Kemhan/TNI. Kegiatan diadakan pada tanggal 1 Desember 2011 bertempat di Aula Sapta Marga Ditjen Kekuatan Pertahanan Kemhan dengan peserta sosialisasi adalah para Kazidam, Disfaskon AU, Disfaskon AL dari seluruh Indonesia serta Biro Umum dan Direktorat Hukum, Kemhan. Acara dibuka oleh Direktur Fasilitas dan Jasa, Brigjen TNI Stefanus Margono mewakili Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan keseragaman pemahaman di lingkungan TNI dalam rangka pengajuan permohonan pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang. Bertindak sebagai narasumber adalah Kasubdit PKN III, Sugiwanto dan Kepala Seksi PKN IIID Direktorat PKNSI DJKN, Kesatria Purba. Sedangkan narasumber dari pihak Kemhan adalah Kabid BMN I Pusat BMN, Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Kol. Achmadi Abdullah.

Sugiwanto memaparkan pemanfaatan tanah dan/atau bangunan dalam kerangka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Penataan Pemanfaatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PMK 207/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PMK Nomor 23/PMK.06/2010 Tahun 2010. PMK 23 Tahun 2010 tentang penataan atas pemanfaatan BMN di lingkungan TNI yang sudah dilaksanakan, namun belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dan merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia. Selain itu, disampaikan pula materi mengenai pelimpahan sebagian wewenang pemanfaatan BMN pada Pengelola Barang seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/KM.6/2008 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengelolaan BMN Kepada Kepala Kanwil dan Kepala KPKNL di Lingkungan DJKN oleh Kesatria Purba.

Kolonel Czi Achmadi Abdullah menyampaikan materi mengenai pelimpahan wewenang pemanfaatan BMN pada Kementerian Pertahanan/TNI dalam proses pengajuan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI. Pelimpahan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan a.n. Menteri Pertahanan Nomor B/1516/09/02/837/DJRANA tanggal 11 Oktober 2010. Pada intinya wewenang pengajuan permohonan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI dalam kerangka PMK 23 dapat diajukan oleh para pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Kepala KPKNL dan Kepala Kantor Wilayah DJKN. Sedangkan pengajuan permohonan pemanfaatan BMN yang merupakan kewenangan Kantor Pusat DJKN harus diajukan secara berjenjang kepada pengguna barang terlebih dahulu untuk kemudian diajukan kepada kantor pusat DJKN. Kol. Achmadi juga mengutarakan persyaratan kelengkapan administrasi untuk proses pengajuan pemanfaatan kepada Pengelola Barang.

Setelah pemaparan materi dari para narasumber, acara sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, kemudian ditutup oleh Direktur Fasilitas dan Jasa, Brigjen TNI Stefanus Margono.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini