Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktur PNKNL : Samakan Persepsi Data Pengukuran dan Penilaian SDA
N/a
Jum'at, 20 Mei 2016 pukul 15:35:54   |   1262 kali

Jakarta- Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (Direktorat PNKNL) menyelenggarakan forum diskusi grup terkait dengan neraca sumber daya alam (SDA). Diskusi dengan tema data,pengukuran, dan penilaian sumber daya alam mineral ini dibuka Direktur PNKNL Purnama T. Sianturi pada Kamis (12/5). Diskusi ini diikuti oleh narasumber yang kompeten dalam permasalahan sumber daya alam, antara lain dari akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Univesitas Padjajaran Bandung. Selain itu, ikut serta pula  dalam forum diskusi ini perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pusat Statistik, World Bank, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal.

Purnama T. Sianturi dalam kesempatan tersebut menyampaikan maksud DJKN dalam memanfaatkan data SDA Mineral di sektoral dan pemanfaatan data SDA Mineral yang digunakan sebagai sumber data awal untuk Laporan Potensi Fiskal SDA Indonesia. Ia juga menjelaskan kondisi SDA berdasarkan kajian DJKN. Menurut wanita asal Sumatera Utara ini, terdapat perbedaan data fisik SDA mineral di Indonesia antara DJKN, BPS, Pusat Sumber Daya Geologi, Pusat Data dan Informasi. Perbedaan itu meliputi metode penilaian mineral, fokus mineral account, pengukuran, dan cakupan data.

Menurut Purnama, saat ini DJKN sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang sistem pelaporan dan pengelolaan data potensi fiskal SDA, mencakup definisi dan karakteristik data, klasifikasi data, metode pengumpulan data, aliran data, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan. Harapnya dengan adanya kegiatan diskusi ini akan menyamakan persepsi tentang SDA yang nantinya sebagai landasan untuk pembuatan Laporan Potensi Fiskal SDA Indonesia.

Paparan Narasumber

Paparan narasumber akademisi dalam forum diskusi ini, Aryo Prawoto Wibowo dari ITB menyampaikan materi kegiatan eksplorasi tambang  sebagai basis perhitungan neraca sumber  daya minerba. Ia mengambil contoh proyek eksplorasi endapan pasir besi. dari tahapan-tahapan eksplorasi ini akan diketahui sumber daya pasir besi yang ada dan cadangan yang tersedia.

Sedangkan paparan dari perwakilan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Armin Tampubolon menyampaikan metode pengumpulan sumber daya mineral. Armin menjelaskan landasan hukum penyusunan neraca sumber daya geologi berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam penyusunan neraca sumber daya geologi ada beberapa masalah yang timbul, yaitu Alur data melalui sistem SIGNAS belum optimal, SOP/SNI metodologi pengumpulan data  sumber daya mineral setiap komoditas  belum lengkap, dan pengawasan eksplorasi IUP belum melibatkan PSDG-Badan Geologi pemilik tugas pokok fungsi.

Selain paparan narasumber dari eksternal DJKN, Direktur Penilaian DJKN Meirijal Nur juga berkesempatan menyampaikan mengenai terobosan DJKN pada tahun 2016 yang memulai pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan penilaian SDA khusus mineral timah. Hasil inventarisasi dan penilaian SDA mineral timah menjadi dasar penyusunan Laporan Potensi Fiskal SDA Mineral Timah tahun 2017. (teks/foto: YNJ)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini