Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pembinaan, Sosialisasi, dan Evaluasi Laporan BMN Satker Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso
N/a
Senin, 12 Desember 2011 pukul 13:59:25   |   1167 kali

Bondowoso-- KPKNL Jember memberikan pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi laporan Barang Milik Negara (BMN) kepada satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso, Selasa (1/11). Sosialisasi dua hari ini dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Bondowoso Munawir dan dihadiri oleh kepala Kantor Urusan Agama, serta perwakilan dari tujuh satuan kerja (satker) Kementerian Agama Bondowoso.

Mengawali sambutannya, Munawir mengapresiasi kesediaan KPKNL Jember untuk memberikan arahan pada sosialisasi yang merupakan tindak lanjut hasil pendampingan Tim Review Laporan Keuangan dan Aset BMN Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2011 ini. Lebih lanjut, ia berharap kepada seluruh peserta untuk menyampaikan semua kendala permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan BMN. “Mumpung ada ahlinya”, ujarnya singkat.

Dalam paparannya mewakili KPKNL Jember, Wahyu Nendro mengulas siklus reguler dan siklus insidentil pengelolaan BMN. Diuraikannya, siklus reguler terdiri dari  penggunaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, dan penghapusan. Sedangkan siklus insidentil terdiri atas pemanfaatan, pemindahtanganan, penilaian serta pemusnahan BMN.

Pada kesempatan yang sama, staf KPKNL Jember lainnya, Eko Agus Y., melakukan klarifikasi hasil penertiban BMN dan evaluasi pelaksanaan laporan BMN. Klarifikasi hasil penertiban BMN dilakukan berdasarkan hasil temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2010, yang masih terdapat selisih nilai koreksi pada Kementerian Agama. Bersama dengan petugas dari Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur, klarifikasi dilakukan atas nilai koreksi pada SIMAK BMN masing-masing satuan kerja.

Setelah klarifikasi, kegiatan berikutnya adalah evaluasi atas laporan BMN, khususnya mengenai kepatuhan pelaksanaan rekonsiliasi data BMN oleh satker di lingkungan Kementerian Agama Bondowoso. Dari rekonsiliasi data BMN dimaksud, diperoleh fakta bahwa ternyata masih terdapat beberapa satker yang belum mematuhi ketentuan batas pelaksanaan rekonsiliasi,  yakni tanggal 7 Juli untuk rekonsiliasi semester I, dan tanggal 17 Januari untuk rekonsiliasi semester II. Meskipun demikian, secara keseluruhan pelaksanaan rekonsiliasi data BMN yang telah dilaksanakan setiap semester berjalan dengan baik.

Beberapa hal yang dibahas atas temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama antara lain :

1.  Kendala pada persediaan, seperti: belum dibuatnya kartu persediaan dan buku persediaan, serta tidak dilakukan opname fisik persediaan yang dibuktikan dengan Berita Acara Opname Fisik Persediaan;

2.   Terdapat tanah wakaf yang tercatat pada SIMAK BMN milik satker;

3.  Terdapat pencatatan aset berupa gedung dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, seperti pencatatan biaya konsultan perencana dan pengawas yang tidak menjadi satu kesatuan dengan pelaksanaan fisik;

4.   Terdapat penambahan aset yang diperoleh dari belanja BOS MAK 52 (belanja barang) berupa lemari belum dicatat pada Aplikasi SIMAK BMN;

5.   Terdapat barang berupa peralatan dan mesin milik pihak ketiga yang digunakan untuk pelaksanaan TUPOKSI, namun belum dicatat pada Aplikasi SIMAK BMN.

Atas temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama tersebut, KPKNL Jember memberikan menyarankan hal-hal sebagai berikut :

1.   Membuat kartu persediaan dan buku persediaan yang dapat dicetak dari Aplikasi Persediaan dan ditempel di gudang penyimpanan barang persediaan, dan dilakukan opname fisik minimal dilakukan sebelum pelaksanaan rekonsiliasi data BMN semesteran dengan dibuatkan Berita Acara Opname Fisik Persediaan seperti contoh terlampir;

2.   Terhadap tanah wakaf, dilakukan koreksi pencatatan dengan dilampiri Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : SE-10/KN/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian Tanah Wakaf;

3.  Pencatatan nilai perolehan gedung dan bangunan yang dilaksanakan melalui kontrak dicatat sebesar pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, dan biaya lainnya yang dapat dikapitalisasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2007 tentang Penatausahaan BMN. Agar dilakukan koreksi pencatatan maupun koreksi nilai pada Aplikasi SIMAK BMN;

4.  Penambahan aset tetap yang berasal dari MAK 52 (belanja barang) tetap wajib ditatausahakan melalui Aplikasi SIMAK BMN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2007 tentang Penatausahaan BMN. Agar dilakukan perekaman melalui menu Pembelian BMN pada Aplikasi SIMAK BMN;

5.  Terhadap barang berupa peralatan dan mesin milik murid yang sudah diserahkan dan digunakan untuk TUPOKSI dapat dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah dari perwakilan murid ke Satker/Madrasah sebagai dasar perekaman pada Aplikasi SIMAK BMN.  [meay]

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini