Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Palangka Raya siap melayani dengan SIMPATI
N/a
Rabu, 14 Desember 2011 pukul 09:57:53   |   596 kali

Palangkaraya-- Dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai pelayanan pengurusan piutang negara dan lelang, KPKNL Palangkaraya mengadakan sosialisasi pengurusan piutang negara dan lelang di Palangka Raya, Selasa (6/12). Sosialisasi sehari yang dibuka oleh  Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palangka Raya Cahyo Windu Wibowo ini dihadiri oleh satuan kerja (satker), lembaga perbankan, dan BUMN/BUMD di wilayah kerja KPKNL Palangka Raya.

Membuka acara, Cahyo menjabarkan bahwa KPKNL adalah instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas melakukan pengelolaan kekayaan negara. Selain itu, tambahnya, KPKNL juga bertugas memberikan pelayanan di bidang pengurusan piutang negara dan lelang. Secara spesifik ia memperkenalkan pelayanan KPKNL Palangka Raya di bidang pengurusan piutang negara dan lelang di wilayah Palangka Raya dan sekitarnya.  “Silakan memanfaatkan layanan pengurusan piutang negara dan lelang KPKNL Palangka Raya, kami selalu siap memberikan pelayanan dengan SIMPATI. Senyum, Integritas, Maksimal, Pasti, Amanah, Tuntas, dan Ikhlas”, ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, secara simultan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Layanan Informasi Kanwil XII DJKN Banjarmasin, Eko Ujianto, dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Palangka Raya, Kosasih, menjelaskan hal-hal yang perlu diketahui tentang pelayanan lelang, jenis-jenis lelang, dan dokumen yang perlu disiapkan dalam mengajukan permohonan lelang. Kosasih juga mengundang semua peserta sosialisasi untuk memanfaatkan layanan lelang pada KPKNL Palangka Raya, baik lelang penghapusan inventaris maupun lelang sukarela.

Menanggapi pertanyaan peserta sosialisasi mengenai biaya pelaksanaan lelang, Kosasih mengungkapkan bahwa pelayanan lelang yang disediakan KPKNL Palangka Raya adalah tanpa biaya karena bea lelang penjual dipungut dari harga pokok lelang barang yang terjual. “Bila tidak terjual, pemohon lelang tidak perlu membayar biaya apapun. Biaya perjalanan dinas pejabat lelang dari KPKNL Palangka Raya ke tempat pemohon lelang ditanggung oleh KPKNL”, bebernya.

Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Palangka Raya,  Khemistry, pada kesempatan yang sama menghimbau agar satker yang mempunyai tagihan/piutang negara segera menyerahkan pengurusan piutangnya kepada KPKNL Palangka Raya.

Melalui sosalisasi ini diharapkan para peserta dapat lebih mengenal jenis layanan yang diberikan KPKNL Palangka Raya serta nantinya dapat menggunakan layanan tersebut.[cww]

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini