Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pengamanan Obvitnas Pertamina Untuk Meningkatkan Sumur Produksi
N/a
Kamis, 12 Mei 2016 pukul 08:16:41   |   1813 kali

Tarakan – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNL) Tarakan menyelenggarakan rapat koordinasi  pengamanan aset BMN . Acara ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo kepada Menkopolhukam dalam rangka pengamankan obyek vital nasional (obvitnas). Rapat koordinasi ini dihadiri antara lain dari pihak Kemenkopolhukam, SKK Migas, Badan Pertanahan Nasional Tarakan, Polres Tarakan, dan DJKN dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur Surya Hadi dan Kepala KPKNL Tarakan Thamrin sebagai pengelola Barang Milik Negara.

Acara ini dimaksudkan untuk  membahas bagaimana pengelola objek vital nasional bertanggung jawab atas pengamanan terhadap obvitnas masing-masing dan penanganan terhadap permasalahan yang ada di lapangan salah satunya penyerobotan tanah yang berada di obvitnas oleh warga sekitar. Dari data Pertamina, sebanyak 494 dari 1328  sumur yang berada di kota Tarakan diserobot oleh warga sekitar untuk digunakan sebagai pemukiman. Permasalahan ini dikarenakan sumur-sumur Pertamina belum semuanya tercatat di badan pertanahan, sehingga Pertamina kesulitan untuk memanfaatkan sumur tersebut untuk berproduksi  dikarenakan legalitas dari tanah tersebut belum kuat dan dampaknya adalah produksi minyak yang dihasilkan oleh Pertamina kurang maksimal.

Dalam acara tersebut Surya Hadi memberikan saran bahwa dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) itu harus tertip 3T yaitu tertib fisik kita harus menguasai fisik dari BMN tersebut seperti diberi plang pengaman BMN, memperjelas patok pembatas dan melakukan pemagaran, tertib administrasi melakukan pencatatan dan pengarsipan dokumen terkait BMN dengan tertib dan tertib hukum sebagai contoh melakukan pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional untuk memperkuat status hukum dari objek yang kita miliki. Selain itu, Surya Hadi juga menginformasikan dalam pengelolaan BMN Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 sudah tidak berlaku lagi dan  sekarang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun  2014.

Setelah acara Pemaparan dari masing-masing peserta, acara dilanjut dengan sesi diskusi antar peserta  yang dipimpin oleh Asisten Deputi I Kemenkopolhukam Laksma Sigit Soekirno Soedibjo. Sehingga didapat simpulan akan dibentuk tim terpadu untuk menangani permasalahan aset BMN dan fasilitas obvitnas dibawah koordinasi Pemprov Kalimantan Utara, melakukan moratorium, melakukan idenfikasi area kebutuhan operasi, patroli bersama untuk pencegahan penyerobotan lahan wilayah kerja pertambangan dan dalam waktu 3 bulan akan dilakukan evaluasi oleh Kemenkopolhukam terkait progres penyelesaian masalah. (Teks/Foto:HI KPKNL Tarakan)-y

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini