Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI di Kanwil X DJKN Surabaya
N/a
Senin, 19 Desember 2011 pukul 11:10:57   |   553 kali

Pada hari Jumat tanggal 18 November 2011 Kanwil X DJKN Surabaya menerima kunjungan kerja Komisi XI DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Piutang Negara dan Piutang Daerah, yang sebelumnya juga telah melakukan kunjungan kerja ke Gurbernur Jatim. Anggota Komisi XI yang hadir antara lain Achsanul Qosasi, Ismet Ahmad, Meutya Viada Hafid, Edison Betaubun, H. Otong Abdurrahman, Sumarjati Arjoso, Maruarar Sirait,  Indah Kurnia, Andi Rachmat, Lim Sui Khiang, dan anggota lainnya. Achsanul Qosasi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang berasal dari Partai Demokrat memimpin jalannya rapat yang diselenggarakan di Aula Singosari Hotel Sheraton Surabaya. Dalam Kesempatan tersebut juga hadir beberapa perwakilan Penyerah Piutang seperti PT Jamkrindo, PT Askrindo, PT Bank Mandiri, PT Bank BNI, PT Bank BRI, PT Bank BTN, PT Bank Jatim, dan PT Jamsostek.

Achsanul Qosasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan pembahasan tersebut difokuskan pada rencana Komisi XI DPR RI untuk membahas RUU Piutang Negara dan Piutang Daerah, dimana kedua piutang tersebut menyangkut aset-aset negara yang ada di daerah yang dikelola perbankan dan bagaimana caranya melakukan eksekusi terhadap tagihan-tagihan yang menumpuk pada perbankan itu sendiri akibat adanya UU Nomor 49 tahun 1960 yang menyulitkan untuk melakukan teknik eksekutorial. “ Filosofi dari RUU tersebut adalah bahwa seluruh harta negara yang berupa kas yang merupakan hak negara yang berada pada pihak lain disebut piutang. Di situlah tantangannya bagaimana melakukan collection, menghitungnya,  dan bagaimana melakukan restrukturisasi. Kita membuat RUU ini untuk mengatur bagaimana mengoptimalkan penerimaan negara dan juga mengoptimalkan aset negara yang ada di pusat dan daerah,” ujar Achsanul Qosasi.

      

Lalu Hendry Yujana, selaku Kepala Kanwil X DJKN Surabaya dalam kesempatan tersebut menyampaikan profil dan posisi outstanding piutang negara pada Kanwil X DJKN Surabaya. Sampai saat ini, jumlah outstanding piutang negara pada Kanwil X DJKN Surabaya sekitar Rp2,2 triliun. “Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan,  terhadap piutang tersebut agar diupayakan selesai di tahun 2014 dimana oustanding-nya harus nol. Tentunya, di dalam pelaksanaan eksekusi piutang ini kita mempunyai banyak kendala, pertama ketidakcukupan barang jaminan (collateral), kedua berkasnya tidak memadai, ketiga pihak penanggung hutang sulit ditemui (tidak ditemukan), keempat piutang-piutang tersebut umurnya luar biasa tua, ada yang di atas 16 tahun. Jadi, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memerintahkan kepada kami agar piutang ini nol rupiah pada tahun 2014, sehingga pemerintah membuat road map percepatan penyelesaian piutang negara. Inisiatif membuat RUU Piutang Negara dan Piutang Daerah ini sangat kami tunggu sebagai amunisi untuk mempercepat penyelesaian piutang tersebut,” ujar Kepala Kanwil X DJKN Surabaya di sela-sela rapat tersebut.

Semenjak diberlakukan PP 33/2006 tentang tata cara penghapusan piutang negara/daerah secara otomatis tidak ada penyerahan piutang dari perbankan. Harapannya, dengan PP 33/2006 piutang tersebut dapat diselesaikan menurut mekanisme yang berlaku pada korporasi. Namun, sampai saat ini ini belum ada perbankan yang melakukan penyelesaian sendiri sesuai PP tersebut, sehingga PP 33/2006 perlu dikaji kembali.

Ismet Ahmad, salah satu anggota Komisi XI DPR RI yang berasal dari Partai Amanat Nasional menyampaikan bahwa salah satu permasalahan penanganan piutang tersebut adalah perlakuan penagihan pada penanggung hutang, dimana jika penagihan dilaksanakan secara keras/tegas kerap akan memicu keributan, namun jika dilakukan secara longgar akan kesulitan dalam menagihnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan study tentang penyebab kredit macet, feasibility, karakter atau kondisi lainnya yang berpengaruh pada piutang tersebut. Ismet menyarankan agar secara prinsip piutang tersebut dikelola oleh pusat. Ismet juga tidak mendukung pemberian kredit yang sifatnya konsumtif yang dengan mudah dikucurkan oleh perbankan ke masyarakat. (awd-Kanwil Surabaya)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini