Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Pontianak Sosialisasikan PMK 93 kepada BPR se-Provinsi Kalbar
N/a
Rabu, 21 Desember 2011 pukul 09:35:30   |   502 kali

Pontianak – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang kepada Badan Perkreditan Rakyat (BPR) pada 5 Desember 2011 di Hotel Orchatdz, Jalan Gajah Mada, Pontianak dan diikuti oleh 36 peserta dari berbagai BPR se-Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam sambutan pembukaannya, Plh. Kepala KPKNL Pontianak Ibarin Barek menjelaskan,  bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi antara KPKNL Pontianak dengan para pengguna jasa/stakeholders dalam hal ini BPR, sehingga proses pelayanan dan pelaksanaan lelang dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lelang/penjualan umum, lanjutnya, merupakan salah satu cara penjualan yang lebih efektif dan terbuka serta dapat mengoptimalkan harga penjualan barang.

Sosialisasi PMK Nomor 93 ini disampaikan oleh Kasi Pelayanan Lelang KPKNL Pontianak Zainif yang memaparkan pengertian penjulan umum, asas-asas lelang, hak dan kewajiban pemohon/penjual dan pembeli lelang. Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, narasumber memberi tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan peserta terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan.

Di tempat yang sama, perwakilan dari Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menyambut positif acara sosialisasi ini dan merasa puas, karena mendapatkan pengetahuan tentang proses lelang. Ke depan, pihaknya dapat lebih memahami penanganan kredit bermasalah terutama dalam proses pelaksanaan lelangnya. (John-KPKNL Pontianak)

      

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini