Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil VII DJKN Jakarta Adakan Sosialilasi SOP Layanan Unggulan
N/a
Rabu, 21 Desember 2011 pukul 11:35:33   |   655 kali

Jakarta  – Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta mengadakan kegiatan sosialilasi standard operating procedure (SOP) layanan unggulan DJKN dan peningkatan penerapan pengendalian intern pada tanggal 13 - 14 Desember 2011 di Hotel Orchardz Jakarta. Peserta yang mengikuti kegiatan ini merupakan pegawai yang berasal dari Kanwil VII DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil VII DJKN Jakarta, yaitu KPKNL Jakarta I, KPKNL Jakarta II, KPKNL Jakarta III, KPKNL Jakarta IV, dan KPKNL Jakarta V.

Pada acara pembukaan, Kepala Bidang Hukum dan Informasi Kanwil VII DJKN Jakarta Marhokkom Sitompul menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan dengan baik dan tepat waktu pelaksanaan SOP Layanan Unggulan oleh pegawai khususnya di Bidang Hukum dan Informasi pada Kanwil DJKN dan Seksi Hukum dan Informasi KPKNL. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, dan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-128/KN.1/2011 tentang Pelaporan Hasil Pelaksanaan dan Monitoring Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure/SOP) Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Marhokkom juga menambahkan bahwa Seksi Hukum dan Informasi pada KPKNL serta Bidang Hukum dan Informasi pada Kanwil DJKN melakukan tugas sebagai unit pemantau pengendalian intern sebagaimana telah diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.09/2011 tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Pada hari pertama sosialisasi, disampaikan pemaparan mengenai SOP layanan unggulan DJKN pada Kanwil dan KPKNL. Materi yang disampaikan antara lain mengenai janji layanan unggulan pada masing-masing SOP layanan unggulan agar diperhatikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan supaya kualitas peningkatan pelayanan publik dapat dipenuhi. Untuk menjamin dan menjaga kinerja atas pelaksanaan SOP layanan unggulan, maka masing-masing KPKNL harus melaporkan SOP layanan unggulan sesuai dengan mekanisme pelaporan dan format pelaporan hasil pelaksanaan dan pemantauan SOP layanan unggulan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-128/KN/2011 tanggal 4 Agustus 2011. Usai pemaparan mengenai SOP layanan unggulan kemudian dilanjutkan dengan diskusi menyangkut beberapa permasalahan dalam pelaksanaan SOP layanan unggulan. Dari hasil diskusi terhadap beberapa permasalahan diperoleh kesimpulan perlunya dibuat check list pada masing-masing SOP layanan unggulan DJKN di Kanwil dan KPKNL guna memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan tahapan-tahapan dalam SOP layanan unggulan.

Pada hari kedua, tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan sosilialisasi sekaligus asistensi peningkatan penerapan pengendalian intern. Dalam asistensinya, narasumber memberikan pemahaman mengenai pengisian tabel 4 dan tabel 5 pemantauan pengendalian utama, dan bagaimana mengisi check list pemantauan pada atribut-atribut pemantauan SOP layanan unggulan. Narasumber juga mengingatkan pelaksana pemantau pengedalian intern pada KPKNL dan Kanwil DJKN, setelah selesai melakukan kegiatan pemantauan berdasarkan tabel 4 dan tabel 5 dengan sampling SOP Layanan Unggulan (masing-masing 5 sampling berkas), harus membuat nota dinas laporan hasil evaluasi dengan dilampiri tabel 4 dan tabel 5 tersebut kepada pimpinan masing-masing.

Kepala Kanwil VII DJKN Jakarta Aminah menutup kegiatan ini. Dalam kata penutupnya, Aminah menegaskan bahwa tugas Seksi Hukum dan Informasi pada KPKNL serta Bidang Hukum dan Informasi pada Kanwil DJKN kini bertambah karena harus melaksanakan pemantauan pengendalian intern terhadap pelaksanaan SOP layanan unggulan. Aminah berpesan agar dalam melaksanakan tugas, kita harus mencerminkan pelaksanaan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. “Semoga sosialisasi ini memberikan bekal bagi Seksi Hukum dan Informasi pada KPKNL serta Bidang Hukum dan Informasi pada Kanwil DJKN, sehingga dapat lebih memahami dan dapat menerapkan, memantau, dan melaporkan pelaksanaan SOP layanan unggulan serta penerapan pengendalian intern dengan benar, cermat, dan penuh kehati-hatian”, ujar ibu yang pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil VIII DJKN Bandung ini. (Bidang Hukum dan Informasi, Kanwil VII DJKN Jakarta)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini