Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil X DJKN Surabaya Fasilitasi Pemanfaatan BMN pada Otoritas Bandara Wilayah III Juanda Oleh PT Pertamina
N/a
Kamis, 22 Desember 2011 pukul 15:27:05   |   645 kali

Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sebagai bagian dari lingkup Pengelolaan BMN merupakan alternatif optimalisasi potensi dari BMN selain untuk mendukung tugas pokok dan fungsi.  Tentunya, sesuai dengan spirit Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, secara proaktif  insan DJKN  dituntut untuk lebih gencar membangun sinergi dengan para stakeholders guna mendorong pemanfaatan BMN. Hal ini sesuai dengan peran yang diemban DJKN yaitu dalam rangka penguatan APBN.

Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil X DJKN Surabaya secara proaktif terus membangun sinergi  dengan berbagai pihak. Oleh karena itu pada  hari Kamis, tanggal 08 Desember 2011 pukul 09.00 WIB  Kanwil X DJKN Surabaya mengundang pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Bapak Harjoko dan pihak  PT Pertamina yang diwakili oleh Bapak Junior Sinaga untuk melakukan rapat membahas masalah pemanfaatan BMN.

Kepala Kanwil X DJKN Surabaya, Lalu Hendry Yujana,  dengan didampingi Plt. Kepala Bidang PKN Kanwil X Surabaya, Heyang Muhanan Kahuripi,  memimpin jalannya rapat tersebut.  Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa agenda utama dalam rapat tersebut adalah masalah penggunaan sebagaian tanah Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda  oleh PT Pertamina  yang akan dipakai untuk pemasangan pipanisasi avtur  dari terminal  BBM Tanjung Perak ke Depot Pengisian Pesawat Udara Juanda.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kanwil X DJKN Surabaya telah menyetujui  pola pemanfaatan tanah pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda  oleh Pertamina, yang sebelumnya telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Kanwil X DJKN Surabaya dan dilakukan pembahasan bersama. “Pemanfaatan  BMN oleh PT Pertamina yang saya setujui dalam rapat ini diharapkan dapat memberikan  kontribusi dan tidak merugikan negara serta tidak menghambat bahkan diharapkan bisa mendorong kelancaran operasional PT Pertamina,” katanya. Selanjutnya beliau berharap setelah surat persetujuan pemanfaatan dibuat, surat perjanjian (kontrak) antara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda dengan PT Pertamina segera dibuat dan pembayaran uang sewa dilakukan sekaligus secara tunai  sebelum kontrak ditandatangani. (Awd-Kanwil X Surabaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini