Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil X DJKN Surabaya Teken MoU dengan Pemkab Jombang
N/a
Rabu, 28 Desember 2011 pukul 15:45:00   |   423 kali

Dalam rangka meningkatkan peran DJKN  sebagai  Manajer Aset, edukasi, dan membangun sinergi dengan stakeholders dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2011, Kepala Kanwil X DJKN Surabaya,  Lalu Hendry Yujana,  dengan didampingi para Kepala Bidang, Kepala KPKNL Malang, dan beberapa pejabat berikut staf di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya melakukan penandatangan MoU. Hadir juga dalam acara tersebut di antaranya Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Jombang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jombang, mewakili Bupati dan jajarannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Kepala Kanwil X DJKN Surabaya dan staf.  Bupati Jombang yang pada saat bersamaan menghadiri undangan Gubernur Jatim melalui wakil bupati berpesan, agar penandatangan MoU ini tetap dilaksanakan, karena pada prinsipnya beliau setuju dengan draft MoU yang telah disampaikan. Ke depannya wakil bupati mengharapkan, agar kerja sama ini dapat berjalan dengan efektif, sehingga dapat mendorong percepatan perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam opini audit laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari sisi hukum pengelolaan aset akan menjamin keamanan aset-aset. Mudah-mudahan momen ini dapat memacu semangat dalam mengelola aset, agar dapat meningkatkan akuntabilitas, opini BPK, kemakmuran, dan kesejahtaraan masyarakat Jombang,” ujar Wakil Bupati Jombang di awal sambutan rapat. Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rapat tersebut, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang masih memperoleh predikat WDP dari BPK. Masalah utama yang menyebabkan hal tersebut adalah keberadaan aset-aset yang belum jelas statusnya, aset-aset yang tidak didukung dengan dokumen, keberadaan fisik yang tidak jelas dan dikuasai oleh pihak lainnya.

Kepala Kanwil X DJKN Surabaya menyampaikan, bahwa  agenda yang perlu dielaborasi dengan Pemkab Jombang yaitu beberapa hal yang penting yang dapat memastikan peran penting DJKN di Pemkab Jombang terkait pengelolaan aset. Beberapa hal yang menjadi agenda yang disampaikan oleh Kepala Kanwil X DJKN Surabaya, yaitu :

1.   Overview Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

2.   Peran DJKN terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan Pemda

3.   Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) untuk Pemkab Jombang

4.   Nota Kesepahaman / MoU

Kepala Kanwil X DJKN Surabaya menyampaikan bahwa Kanwil X DJKN Surabaya merupakan salah satu unit Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya organisasi vertikal DJKN di Wilayah Jawa Timur  yang berkantor di Surabaya. Banyak peran tugas yang diemban oleh DJKN yang memiliki peran strategis, yaitu antara lain untuk memastikan kualitas LKPP, LKKL, dan LK Pemda (WTP 2011), Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)/Daerah (BMD), Penilaian BMN/BMD, Pengurusan Piutang Negara/Daerah, Pelayanan Lelang BMD/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pengelolaan Kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan (Perusahaan Daerah/BUMD/BUMN), Pengelolaan BMD di Badan Layanan Umum (BLU) Daerah, Penyelesaian ABMA/C untuk ke Pemda, Penyelesaian BMN dalam konteks Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan (DK/TP), Penguatan Kualitas SDM Pemda di bidang Manajemen BMD, Piutang Daerah, Lelang BMD, dan Penilaian BMD.  

Di akhir pertemuan dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkab Jombang dengan Kanwil X DJKN Surabaya tentang Pengembangan Manajemen Aset Daerah. Adapun maksud dari MoU tersebut, agar para pihak dapat bekerjasama saling menguntungkan dalam bentuk kemitraan dalam batas tanggung jawab, wewenang, dan kapasitas masing-masing dalam pengembangan manajemen aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.  Sedangkan tujuannya adalah meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang selama ini dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, termasuk bidang piutang dan lelang dengan pengembangan sumber daya dari daerah. (Awd-Kanwil X DJKN Surabaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini