Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tim PABT Kemenhan RI Pantau Penyelesaian Penataan Pemanfaatan BMN TNI AD dan AU di Jawa Timur
N/a
Kamis, 05 Januari 2012 pukul 10:23:41   |   814 kali

Kanwil X DJKN Surabaya dengan spirit Nilai-Nilai Kementerian Keuangan secara pro aktif  terus membangun sinergi dengan berbagai pihak terkait untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 dan Nomor 207 tahun 2010 tentang Penataan Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI. Kepala Bidang PKN Heyang Muhanan Kahuripi, Kepala Bidang Lelang Siswanto, dan Kepala Bidang Piutang Negara Tredi Hadiansyah, berkunjung ke Mako Lantamal V/ Surabaya memenuhi undangan TNI AL untuk melakukan rapat membahas pemanfaatan BMN di lingkungan TNI AL dan AD. Rapat yang diselenggarakan pada hari Selasa (20/12) bertempat di ruang rapat Mako Lantamal V Surabaya dihadiri oleh Tim Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI (PABT) Kementerian Pertahanan RI, para perwira TNI AL dan AD serta pengurus yayasan dan koperasi di TNI. Aslog Kodam V Brawijaya Kolonel Bueng Wardadi juga hadir langsung dalam rapat tersebut.

Tim PABT Kementerian Pertahanan RI dalam kunjungan ke Lantamal V Surabaya yang terdiri dari perwira TNI AL dan TNI AD tersebut dipimpin oleh Brigjen Stefanus Margono, Dirfasjas Ditjen Kuathan Kemenhan RI. Tujuan pelaksanaan kunjungan tersebut untuk melakukan supervisi lapangan pelaksanaan penataan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI AL dan AD di Jawa Timur. Brigjen Stefanus Margono, pimpinan Tim PABT Kemenhan RI membuka acara yang dihadiri oleh sekitar 80 perwira TNI AL dan AD.



Dalam sambutannya, pimpinan Tim PABT menyampaikan agar proses penataan pemanfaatan sesuai dengan spirit PMK Nomor 23 tahun 2010 dipercepat mengingat batas  terakhir pengajuan adalah 31 Desember 2011. “Saya minta agar Kanwil X DJKN Surabaya secara intens dan aktif membantu rekan-rekan TNI dalam menangani pemanfaatan BMN, agar bisa berjalan lancar, tertib, aman, dan tepat waktu. Kalau perlu teman-teman dari DJKN bersama-sama dengan TNI turun ke lapangan, agar proses penataan pemanfaatan bisa berjalan lebih cepat. Kepada rekan-rekan TNI perlu juga saya sampaikan bahwa Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram  yang menyatakan bahwa terhadap pemanfaatan yang telah berjalan, setelah lewat tanggal 31 Desember 2011 belum mendapat persetujuan/rekomendasi dari Kementerian Keuangan akan dikenakan pasal Tipikor. Oleh karena sebelum batas waktu berakhir segera ajukan permohonan  pemanfaatan ke DJKN,” ujar Brigjen Stefanus Margono.
Siswanto, Kepala Bidang Lelang Kanwil X DJKN Surabaya dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pada dasarnya antara Kanwil X DJKN Surabaya dengan pihak TNI baik TNI AL, TNI AU, dan TNI AD sudah sering melakukan koordinasi melalui rapat-rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil X DJKN Surabaya untuk membahas langkah-langkah percepatan penataan pemanfaatan. “Langkah-langkah percepatan dalam penataan dan penertiban pemanfaatan BMN di lingkungan TNI AL dan Kodam V/Brawijaya dilakukan  dengan membentuk Tim yang melibatkan TNI, Yayasan, Koperasi, Pihak ke-3, dan DJKN. Tim yang dibentuk tersebut bersama-sama melakukan peninjauan lapangan untuk memantau kondisi fisik aset seperti luas areal yang dimanfaatkan,” ujar Siswanto, di sela-sela rapat tersebut.

“Prinsipnya kami akan membantu dengan sungguh-sungguh, agar proses penataan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI bisa berjalan lebih cepat. Saya minta kepada rekan-rekan TNI segera mengajukan permohonan. Jangan ditunda-tunda, mengenai kekurangan data nantinya bisa dipenuhi sambil berjalan. Untuk merah putih pasti kami bantu sepenuhnya,”ujar Heyang Muhanan Kahuripi, Plt. Kepala Bidang PKN.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan beberapa kendala dalam proses penataan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI, antara lain meliputi :

  1. Perbedaan persepsi dalam menentukan kewenangan pengajuan permohonan pemanfaatan BMN, baik oleh KPKNL maupun pihak TNI.
  2. Luas aset yang belum valid, sehingga perlu diukur ulang dan tidak terlalu memberatkan mitra.
  3. Pemanfaatan aset oleh yayasan yang sudah berjalan, namun belum ada perjanjian kerjasama (PKS).
  4. Perjanjian kerjasama yang tidak sesuai dengan PMK 23/PMK 96, seperti jangka waktu sewa sampai puluhan tahun sehingga perlu direvisi.
  5. Permintaan data-data ataupun kelengkapan pemanfaatan yang  responnya kurang begitu cepat terutama untuk yayasan yang berada dibawah naungan TNI.
  6. Perbedaan nilai sewa sebelum revisi dengan setelah revisi. Jika setelah revisi nilai sewanya menjadi lebih besar, apakah pihak mitra mau membayar kekurangannya, karena tujuan awal pemanfaatan aset untuk pengamanan dan perawatan. (Kanwil-Surabaya)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini