Kanwil X DJKN Surabaya dengan spirit Nilai-Nilai Kementerian Keuangan secara pro aktif terus membangun sinergi dengan berbagai pihak terkait untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 dan Nomor 207 tahun 2010 tentang Penataan Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI. Kepala Bidang PKN Heyang Muhanan Kahuripi, Kepala Bidang Lelang Siswanto, dan Kepala Bidang Piutang Negara Tredi Hadiansyah, berkunjung ke Mako Lantamal V/ Surabaya memenuhi undangan TNI AL untuk melakukan rapat membahas pemanfaatan BMN di lingkungan TNI AL dan AD. Rapat yang diselenggarakan pada hari Selasa (20/12) bertempat di ruang rapat Mako Lantamal V Surabaya dihadiri oleh Tim Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI (PABT) Kementerian Pertahanan RI, para perwira TNI AL dan AD serta pengurus yayasan dan koperasi di TNI. Aslog Kodam V Brawijaya Kolonel Bueng Wardadi juga hadir langsung dalam rapat tersebut.
Tim PABT Kementerian Pertahanan RI dalam kunjungan ke Lantamal V Surabaya yang terdiri dari perwira TNI AL dan TNI AD tersebut dipimpin oleh Brigjen Stefanus Margono, Dirfasjas Ditjen Kuathan Kemenhan RI. Tujuan pelaksanaan kunjungan tersebut untuk melakukan supervisi lapangan pelaksanaan penataan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI AL dan AD di Jawa Timur. Brigjen Stefanus Margono, pimpinan Tim PABT Kemenhan RI membuka acara yang dihadiri oleh sekitar 80 perwira TNI AL dan AD.
Dalam sambutannya, pimpinan Tim PABT menyampaikan agar proses penataan pemanfaatan sesuai dengan spirit PMK Nomor 23 tahun 2010 dipercepat mengingat batas terakhir pengajuan adalah 31 Desember 2011. “Saya minta agar Kanwil X DJKN Surabaya secara intens dan aktif membantu rekan-rekan TNI dalam menangani pemanfaatan BMN, agar bisa berjalan lancar, tertib, aman, dan tepat waktu. Kalau perlu teman-teman dari DJKN bersama-sama dengan TNI turun ke lapangan, agar proses penataan pemanfaatan bisa berjalan lebih cepat. Kepada rekan-rekan TNI perlu juga saya sampaikan bahwa Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram yang menyatakan bahwa terhadap pemanfaatan yang telah berjalan, setelah lewat tanggal 31 Desember 2011 belum mendapat persetujuan/rekomendasi dari Kementerian Keuangan akan dikenakan pasal Tipikor. Oleh karena sebelum batas waktu berakhir segera ajukan permohonan pemanfaatan ke DJKN,” ujar Brigjen Stefanus Margono.
Siswanto, Kepala Bidang Lelang Kanwil X DJKN Surabaya dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pada dasarnya antara Kanwil X DJKN Surabaya dengan pihak TNI baik TNI AL, TNI AU, dan TNI AD sudah sering melakukan koordinasi melalui rapat-rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil X DJKN Surabaya untuk membahas langkah-langkah percepatan penataan pemanfaatan. “Langkah-langkah percepatan dalam penataan dan penertiban pemanfaatan BMN di lingkungan TNI AL dan Kodam V/Brawijaya dilakukan dengan membentuk Tim yang melibatkan TNI, Yayasan, Koperasi, Pihak ke-3, dan DJKN. Tim yang dibentuk tersebut bersama-sama melakukan peninjauan lapangan untuk memantau kondisi fisik aset seperti luas areal yang dimanfaatkan,” ujar Siswanto, di sela-sela rapat tersebut.
“Prinsipnya kami akan membantu dengan sungguh-sungguh, agar proses penataan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI bisa berjalan lebih cepat. Saya minta kepada rekan-rekan TNI segera mengajukan permohonan. Jangan ditunda-tunda, mengenai kekurangan data nantinya bisa dipenuhi sambil berjalan. Untuk merah putih pasti kami bantu sepenuhnya,”ujar Heyang Muhanan Kahuripi, Plt. Kepala Bidang PKN.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan beberapa kendala dalam proses penataan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI, antara lain meliputi :