Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil V DJKN Evaluasi Kemenkeu Three dan Adakan Rekonsiliasi Perkara
N/a
Jum'at, 06 Januari 2012 pukul 16:32:39   |   616 kali

Bandar Lampung - Kantor Wilayah V DJKN Bandar Lampung telah melaksanakan Evaluasi Kinerja Kemenkeu Three dan Rekonsiliasi Data Perkara  pada tanggal 12 s.d. 14 Desember 2011 yang bertempat di Balong Kuring Hotel Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

Acara diikuti oleh pejabat dan pegawai Kanwil V DJKN Bandar Lampung beserta pejabat dan pegawai KPKNL di lingkungan Kanwil V DJKN Bandar Lampung, yaitu KPKNL Bandar Lampung, KPKNL Bengkulu, dan KPKNL Metro. Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil V DJKN Bandar Lampung, A.T. Hasbullah. 

Dalam sambutannya Kakanwil V DJKN tersebut meminta kepada seluruh pegawai di lingkungan Kanwil V DJKN Bandar Lampung untuk dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Kinerja yang belum optimal agar dapat ditingkatkan dan kinerja yang sudah baik agar tetap dipertahankan. Kakanwil juga menghimbau agar Nilai-Nilai Kementerian Keuangan berupa integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan selalu dipedomani oleh seluruh pegawai dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan bahwa dalam Rakernas DJKN yang dilaksanakan di Hotel Mason Pine, Padalarang Desember lalu telah ditetapkan target di bidang piutang negara dan lelang untuk tahun 2012. Target yang telah ditetapkan tersebut dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas di bidang piutang negara dan lelang.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan capaian kinerja Kemenkeu Three sampai dengan bulan November 2011 oleh masing-masing Kepala Bidang dan Kepala KPKNL di lingkungan Kanwil V DJKN Bandar Lampung. Ikhtisar capaian Kemenkeu Three tersebut adalah sebagai berikut, dari 18 IKU Kemenkeu Three pada masing-masing KPKNL, KPKNL Bandar Lampung terdapat 14 IKU berstatus hijau, 2 IKU berstatus kuning, dan 2 IKU berstatus merah; KPKNL Metro terdapat 14 IKU berstatus hijau, 2 IKU berstatus kuning, dan 2 IKU berstatus abu-abu,  disebabkan periode pelaporannya tahunan/tidak ada saldo temuan/belum ada penilaian tindak lanjut LHP dari Itjen; dan KPKNL Bengkulu terdapat 12 IKU berstatus hijau, 3 IKU berstatus kuning, 1 IKU berstatus merah, dan 2 IKU berstatus abu-abu disebabkan periode pelaporannya tahunan/tidak ada saldo temuan/belum ada penilaian tindak lanjut LHP dari Itjen. Demikian pula dari total 48 IKU Kemenkeu Three Bagian dan Bidang pada Kanwil V DJKN Bandar Lampung, 39 IKU berstatus hijau, 1 IKU berstatus kuning, 3 IKU berstatus merah, dan 5 IKU berstatus abu-abu.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan rekonsiliasi data perkara. Tujuan dari rekonsiliasi ini untuk diketahuinya jumlah perkara yang sebenarnya berikut tingkat perkembangannya. Dengan adanya perubahan aplikasi dari SALP3 ke Sibankum terdapat beberapa perkara pada KPKNL di lingkungan Kanwil V DJKN Bandar Lampung yang belum masuk ke dalam Sibankum, sehingga mempengaruhi jumlah perkara yang ada. Dari hasil rekonsiliasi perkara yang telah dilaksanakan, diperoleh hasil sebagai berikut yaitu terdapat 5 perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan rincian 1 perkara di Pengadilan Negeri, 2 perkara di Pengadilan Tinggi, dan 2 perkara pada tingkat Kasasi; terdapat 35 perkara perdata dengan rincian 19 perkara di Pengadilan Negeri, 8 perkara di Pengadilan Tinggi, 6 perkara di tingkat Kasasi, dan 2 perkara pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) serta terdapat 1 perkara di Pengadilan Niaga.

Acara dilanjutkan dengan break down penetapan target di bidang piutang negara dan lelang tahun 2012. Target tahun 2012 di tingkat Kanwil untuk PNDS adalah Rp 15.595.876.352,- Biad PPN sebesar Rp 612.334.499,- frekuensi lelang sebanyak 532, pokok lelang sebesar Rp 41.692.466.815,- dan bea lelang sebesar Rp 546.679.852,- Adapun target untuk masing-masing KPKNL adalah sebagai berikut :

Pengurusan Piutang Negara

a.    KPKNL Bengkulu, PNDS sebesar Rp 4.939.381.352,- dan Biad  sebesar Rp 162.647.499,-

b.    KPKNL Bandar Lampung, PNDS sebesar  Rp 11.606.000.000,- dan Biad  sebesar Rp 382.168.000,-

c.    KPKNL Metro, PNDS sebesar Rp 2.050.495.000,- dan Biad  sebesar Rp 67.519.000,-

Pelaksanaan lelang

a.      KPKNL Bengkulu, frekuensi lelang sebanyak 139, pokok lelang sebesar Rp 5.207.652.000,- dan bea lelang sebesar Rp 89.416.000,-.

b.      KPKNL Bandar Lampung, frekuensi lelang sebanyak 266, pokok lelang sebesar Rp 31.797.926.000,- dan bea lelang sebesar Rp 385.710.000,-.

c.      KPKNL Metro, frekuensi lelang sebanyak 127, pokok lelang sebesar Rp 4.686.888.815,- dan bea lelang sebesar Rp 71.553.852,-.

Setelah target ditetapkan acara dilanjutkan dengan penandatanganan target oleh masing-masing Kepala KPKNL dengan Kakanwil.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini