KPKNL Jember mengadakan kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN Pada K/L dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan BMN Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi/Tugas Perbantuan (DK/TP) Sebelum TA. 2011, Klarifikasi Hasil Inventarisasi dan Penilaian (IP) Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lingkup satuan kerja (satker) Kementerian Agama serta persiapan pelaksanaan rekonsiliasi semester II 2011 pada 20 s.d. 28 Desember 2011 yang diikuti oleh seluruh satker di wilayah kerja KPKNL Jember sebanyak 230 satker dengan jenis kewenangan DK/TP. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Probolinggo, Bondowoso dan Banyuwangi.
Acara dimulai pada pukul 08.00 WIB, dengan diawali sambutan dari Widodo Sunarko, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) mewakili Kepala KPKNL Jember Widodo menyampaikan tujuan dari kegiatan untuk :
Pada materi KMK 271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN Pada K/L, peserta dari satker yang dating, Kasubbag Umum/TU dan operator SIMAK BMN banyak menanyakan tentang BMN yang tidak ditemukan serta BMN berupa tanah yang belum bersertifikat atas nama K/L, sebagaimana yang disampaikan oleh Kasubbag TU satker BP DAS Sampean Bondowoso, Mariono.
Penyampaian materi PMK 125/PMK.06/2011 diikuti khusus oleh satker penerima dana Tugas Pembantuan. Peserta yang diundang diantaranya perwakilan dari Dinas Pengelolaan Aset pada masing-masing kabupaten/kota di wilayah kerja KPKNL Jember. Pertemuan sekaligus untuk mengetahui potensi nilai BMN dari dana TP yang direncanakan akan dihibahkan kepada Pemda untuk menjadi BMD. Potensi BMN menjadi BMD di wilayah kerja KPKNL Jember adalah sebesar Rp212.100.003.193,00.
Persiapan pelaksanaan rekonsiliasi data BMN semester II 2011 dilakukan dengan pemberian undangan rekonsiliasi yang disampaikan kepada satker yang hadir diberikan waktu untuk diskusi/tanya jawab seputar rekonsiliasi data BMN. Beberapa pertanyaan disampaikan oleh satker, diantaranya seperti dari KPPN Jember yang menyampaikan kendala perekaman perolehan barang kiriman dari Kantor Pusat DJPBN yang tidak disertai dengan BAST. Solusi yang diberikan oleh KPKNL Jember, agar segera berkoordinasi dengan Kantor Pusat mengenai dokumen sumber berupa BAST sebagai dasar perekaman transfer masuk pada Aplikasi SIMAK BMN untuk keperluan tertib administrasi.
Klarifikasi hasil IP BMN dengan satuan kerja lingkup Kementerian Agama terkait perbedaan data Satgas Penertiban BMN dengan data pada Aplikasi SIMAK BMN di satker. Klarifikasi dilakukan dengan cara membuat kertas kerja klarifikasi yang membandingkan data Inventarisasi dan Penilaian BMN pada form LP-01 dan/atau LP-02 (Laporan Hasil Penilaian) dengan riwayat data BMN yang terkait dengan koreksi nilai hasil Tim Penertiban Aset. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memastikan kembali dan mengklarifikasi data Satgas Penertiban BMN dengan data yang ada di Satker (K/L).
Pada akhir acara, Kepala KPKNL Jember yang diwakili oleh Kepala Seksi PKN menutup kegiatan sosialisasi tersebut, dengan harapan peserta sosialisasi dapat menindaklanjuti sesuai tingkat kewenangannya terkait pelaksanaan KMK 271/KMK.06/2011, PMK 125/PMK.06/2011, dan pelaksanaan rekonsiliasi data BMN semester II 2011 dapat berjalan dengan lancar, sukses, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (M. Eko Agus Y –KPKNL Jember)