Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemikiran dan Terobosan Diperlukan dalam Menyelesaikan Permasalahan ABMN/T
N/a
Minggu, 10 April 2016 pukul 15:05:19   |   965 kali

Pontianak– Dalam rangka mewujudkan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) di Provinsi Kalimantan Barat yang lebih optimal dan juga mewujudkan kepastian hukum atas aset-aset tersebut, Kanwil DJKN Kalimantan Barat mengadakan Rapat Tim Asistensi Daerah (TAD) Kalimantan Barat Periode I Tahun 2016 pada (7/4).  Acara dihadiri anggota TAD Provinsi Kalimantan Barat yang terdiri dari unsur DJKN, Badan Intelijen Negara Daerah, Kejaksaan Tinggi, TNI, Kepolisian Daerah, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kanwil Badan Pertanahan Nasional di wilayah Kalimantan Barat serta anggota TAD yang berasal dari unsur pemerintah daerah.

Rapat yang bertujuan untuk membahas usulan rekomendasi penyelesaian status hukum ABMA/T sekaligus mendiskusikan terobosan dan inovasi yang perlu diambil  sebagai langkah percepatan penyelesaian ABMA/T di Kalimantan Barat.
Rapat Koordinasi TAD dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat Tedy Syandriadi selaku Ketua Tim Asistensi Daerah (TAD) Kalimantan Barat. Tedy Syandriadi memberikan apresiasi dalam kepada Tim Asistensi Daerah (TAD) Kalimantan Barat yang selama ini telah berperan aktif dalam upaya penyelesaian ABMA/T di wilayah Kalimantan Barat. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan tentang capaian kinerja  penanganan masalah ABMA/T sampai dengan bulan Maret 2016. Dari 159 ABMA/T di Provinsi Kalimantan Barat, sebanyak 48 ABMA/T telah berhasil dimantapkan status hukumnya dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemantapan Status Hukum ABMA/T.  “Memang capaian kita belum ada 50% tetapi mengingat kompleksitas dari permasalahan ABMA/T yang ada, kita jangan terlalu berkecil hati dengan capaian tersebut. Mari kita tetap menjaga semangat kita untuk mencari pemikiran dan terobosan-terobosan yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan maupun kendala dalam penanganan ABMA/T,”ungkap Tedy.

Saat ini ABMA/T yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat seluruhnya berjumlah 159 aset, yang keberadaannya tersebar hampir diseluruh kabupaten/kota, kecuali Kabupaten Kubu Raya. Beragamnya jenis dan kondisi fisik serta permasalahan ABMA/T yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, sehingga penyelesaian ABMA/T harus dilakukan dengan strategi yang tepat sehingga dihasilkan output yang maksimal. Salah satu strategi yang digunakan oleh TAD Provinsi Kalbar yaitu dengan memprioritaskan penyelesaian terlebih dahulu terhadap ABMA/T yang secara  administrasi lengkap dan secara fisik sudah digunakan untuk penyelenggaraan Tugas dan Fungsi baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Sebelum masuk pada agenda pembahasan, acara diisi dengan sosialisasi tim Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Kantor Pusat DJKN. Dalam sosialisasi tersebut, tim kantor pusat menjelaskan perihal aturan-aturan yang terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-7/KN/2015 Tentang Petunjuk teknis penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tersebut merupakan aturan pelaksana dari PMK terbaru terkait penyelesaian aset ABMA/T yaitu PMK Nomor 31/PMK.06/2015.

Dalam acara tersebut juga dibahas perkembangan penyelesaian ABMA/T dan pembahasan rencana penyelesaian masalah ABMA/T yang disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II Kanwil DJKN Kalimantan Barat Sutarno. (Bidang KIHI Kanwil Kalimantan Barat)-y

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini