Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil VII Jakarta: Persiapkan Pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN Secara Maksimal di Tengah Segala Keterbatasan
N/a
Senin, 16 Januari 2012 pukul 08:18:03   |   675 kali

Jakarta - Setiap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) di seluruh Indonesia mempunyai hajatan rutin yang harus dilaksanakan di setiap bulan Januari. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-07/KN/2009 tentang Jadual pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN antara KPKNL dengan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) untuk periode semester II dan tahunan  harus dilaksanakan paling lambat tanggal 17 Januari. Sementara itu, jadual pelaksanaan rekonsiliasi data BMN antara Kanwil DJKN dengan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W ) dijadualkan tanggal 23-29 Januari 2011.

Kanwil VII DJKN Jakarta di bawah komando Aminah selaku Kepala Kanwil, beserta KPKNL Jakarta I s.d. V telah mengerahkan segenap daya dan upaya untuk mensukseskan hajatan rutin tersebut, di tengah pendeknya jadual  yang diberikan serta terbatasnya sarana dan prasarana. KPKNL Jakarta I s.d. V telah melayangkan undangan kepada satker-satker Kementerian/Lembaga (K/L) sesuai jadual yang telah ditentukan, termasuk di dalamnya satker-satker dari 29 K/L yang menjadi objek percepatan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga pelaksanaan rekonsiliasi harus selesai lebih cepat dari jadual yang seharusnya.  

    

Persiapan lainnya yang telah dilakukan oleh Kanwil VII DJKN Jakarta beserta KPKNL Jakarta I s.d. V, membentuk Tim Rekonsiliasi Data BMN dengan jumlah anggota bervariasi antara 10 sampai 20 anggota untuk masing-masing KPKNL. Untuk memastikan setiap anggota tim mampu  mengoperasikan aplikasi pendukung serta memahami peraturan yang berkaitan dengan rekonsiliasi data BMN, sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan In House Training kepada anggota tim dimaksud.

Selain itu, dengan dukungan gedung kantor yang baru, para tamu dari satker-satker K/L yang melaksanakan rekonsiliasi data BMN disambut oleh penerima tamu dengan tempat yang cukup nyaman. Lay Out didesain sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan rekonsiliasi dapat berlangsung dengan lancar dan nyaman. Bahkan, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada mitra rekonsiliasi, KPKNL Jakarta III menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi tersebut di Hotel Orchardz Jakarta.

    

Sampai dengan hari kelima pelaksanaan rekonsiliasi data pada tingkat KPKNL, belum banyak satker-satker yang datang melaksanakan rekonsiliasi data BMN. Dari 186 satker yang harus melaksanakan rekonsiliasi data BMN dengan KPKNL Jakarta I, baru 27 satker yang hadir dan 8 Berita Acara (BA) berhasil dicetak. Sementara itu dari 707 satker yang diundang oleh KPKNL Jakarta V, 128 satker telah datang  dan   telah dicetak BA rekonsiliasinya. Kondisi yang cukup baik dicapai oleh KPKNL Jakarta III. Dari 260 satker yang diundang, sampai dengan hari kelima ini  lebih dari 50 % atau sebanyak 132 diantaranya telah dicetak BA rekonsiliasinya.

Penyebab utama dari minimnya jumlah satker yang datang pada hari-hari pertama pelaksanaan rekonsiliasi data BMN tersebut, karena satker-satker K/L tersebut belum selesai melakukan input data transaksi-transaksinya ke dalam aplikasi SIMAK BMN maupun aplikasi SAKPA, mengingat banyaknya transaksi yang terjadi pada akhir tahun. Selain itu, banyak satker-satker yang belum dapat menginput transaksinya disebabkan dokumen SP2D  belum turun dari KPPN.

Minimnya jumlah satker yang datang pada hari-hari pertama pelaksanaan rekonsiliasi data BMN terjadi juga pada tahun-tahun sebelumnya. Satker-satker biasanya  akan datang menumpuk pada saat-saat akhir jadual pelaksanaan rekonsiliasi data BMN. Untuk itulah, KPKNL Jakarta II dan Jakarta IV mengambil strategi yang berbeda, yaitu dengan mengundang satker-satker untuk hadir pada hari-hari terakhir. KPKNL Jakarta II mengundang satker serentak pada tanggal 16 Januari 2012, sedangkan KPKNL Jakarta IV memulai mengundang satker-satker untuk hadir pada tanggal 9 sampai 13 Januari 2012. Namun apabila satker-satker tersebut datanya telah siap, satker-satker tersebut dipersilahkan untuk datang atau terlebih dahulu mengirim data via email.

Apabila pada akhir jadual pelaksanaan rekonsiliasi data BMN masih terdapat satker yang belum melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan rekonsiliasi, kepada satker yang bersangkutan akan diberikan peringatan dan sanksi berupa penundaan pencairan Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) belanja modalnya, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan/KPPN setempat. 

Gedung yang baru selesai direnovasi pada akhir bulan Desember 2011 ini,  memaksa petugas dari Bidang Hukum dan Informasi Kanwil VII DJKN dengan didukung petugas dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN serta KPKNL bekerja lebih ekstra untuk memastikan bahwa server dan jaringan dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan rekonsiliasi sesuai jadual. Walaupun belum semua server dan jaringan belum dapat berjalan dengan baik, dengan usaha keras dan dukungan dari semua pihak terutama dari Direktorat PKNSI, diharapkan semua server dan jaringan dapat running well. Suksesnya kegiatan rekonsiliasi data BMN semester II dan Tahunan TA 2011 merupakan prioritas utama dari Kanwil VII DJKN Jakarta beserta jajaran di bawahnya.(Bidang PKN, Kanwil VII DJKN Jakarta)

                                                       

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini