Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dukungan KPKNL Sidoarjo Untuk Pembangunan Masyarakat Surabaya
N/a
Jum'at, 08 Februari 2013 pukul 11:26:09   |   803 kali

 Sidoarjo - Surabaya sebagai kota kedua terbesar di Indonesia, terus mempercantik dan menggiatkan diri menjadi salah satu kota tujuan investasi terbaik di Indonesia. Hal ini berdampak pada semakin meningkatnya kepadatan penduduk di Kota Pahlawan tersebut, yang akhirnya berujung pada meningkatnya frekuensi kendaraan yang melintasi jalan-jalan di Kota ini. Satu-satunya jalan utama yang menjadi pintu keluar masuk kendaraan melalui jalur Surabaya bagian selatan adalah Jalan Ahmad Yani. Berdasarkan data yang dirilis oleh Laboratorium Perhubungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan bahwa jumlah kendaraan yang melintasi jalan tersebut sebanyak 113.338 unit motorcycle tiap jam, 38.720 unit light vehicle tiap jam dan 3.288 unit heavy vehicle tiap jam. Peak hour terjadi pada pagi hari pukul 06.15-07.15 dari arah Sidoarjo menuju Surabaya dan pada sore hari terjadi pada pukul 17.00-18.00 dari arah Surabaya menuju Sidoarjo. Berdasarkan data historis dan prediksi pada tahun yang akan datang, diproyeksikan jumlah kendaraan yang melintasi jalan tersebut akan meningkat setiap tahunnya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya membuat kebijakan yang berani tetapi tetap berpegang pada aturan yang ada, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas Jalan Ahmad Yani dengan memperlebar ruas Jalan Ahmad Yani di sekitar bundaran Dolog dan membangun frontage road di sisi Timur dan sisi barat jalan Ahmad Yani. Rencana pelebaran jalan tersebut  akan melewati lahan (tanah dan bangunan / BMN)  satker Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Objek BMN tersebut berlokasi di Kota Surabaya, akan tetapi satker BPKP Provinsi Jawa Timur berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.

   

Berkaitan dengan rencana Pemkot Surabaya tersebut maka pada hari Jum’at 25 Januari 2013 Kepala KPKNL Sidoarjo berinisiatif untuk mengundang Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jatim di KPKNL Sidoarjo, Jalan Erlangga nomor 116 Sidoarjo dengan agenda utama yaitu membahas mekanisme penetapan status BMN BPKP yang idle tersebut. Acara rapat tersebut dihadiri oleh Wildan A. Fananto selaku Kepala KPKNL Sidoarjo, Hari Sutarmin selaku Plh. Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dan beberapa staff seksi PKN. Sedangkan dari pihak Perwakilan BPKP Provinsi Jatim dihadiri oleh Plh Kepala Perwakilan, Soemitro, Kasubbag TU BPKP Jatim, Subagio dan staff BPKP Jatim.

Mungkin banyak orang yang tidak mengetahui bahwa dari ruangan rapat inilah, kemacetan sepanjang pagi dan sore hari di Jl. A Yani Surabaya akan segera dapat dicairkan. Disinilah merupakan salah satu titik awal untuk memulai menguraikan kemacetan di jalur utama Surabaya tersebut. Oleh karena itu, baik pihak KPKNL Sidoarjo maupun BPKP Jatim berkomitmen untuk menyamakan visi bahwa pembangunan jalur frontage Jalan Ahmad Yani yang mengenai BMN BPKP  harus segera direalisasikan dengan tetap berpedoman pada PMK No. 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi K/L, KMK. No. 224/KM.06/2012 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengelolaan BMN Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi K/L Kepada Pejabat di Lingkungan DJKN, dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-5/KN/2012 tentang Prosedur dan Bentuk Surat Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi K/L.

Berpedoman pada ketentuan di atas maka tahapan yang harus ditempuh sebelum BMN tersebut dihibahkan ke Pemkot Surabaya atau K/L lain yang lebih tepat, adalah adanya laporan dari satker BPKP Propinsi Jatim kepada KPKNL Sidoarjo bahwa terhadap BMN yang terkena dampak pelebaran jalan tersebut adalah terindikasi sebagai BMN idle. Hal ini didasari  pada kenyataan bahwa BMN tersebut sudah tidak dihuni sejak tahun 2008 dan BMN tersebut tidak digunakan lagi untuk menyelengarakan tugas dan fungsi BPKP. Selanjutnya KPKNL Sidoarjo akan melakukan verifikasi dengan melakukan penelitian dokumen dan fisik BMN tersebut sebelum ditetapkan apakah BMN tersebut idle atau tidak. Mengingat urgentnya permalasahan ini maka Wildan A Fananto memerintahkan Plh. Kasi PKN Sidoarjo untuk segera melakukan penelitian terhadap BMN yang terkena dampak pelebaran jalan tersebut paling lambat pada minggu depan. Dengan menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan nilai pelayanan pada KPKNL Sidoarjo,  dan juga semangat untuk mengamankan BMN sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, maka realisasi pelebaran Jalan Ahmad Yani diharapkan agar segera terwujud.

(Hari Sutarmin - KPKNL Sidoarjo)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini