Penulis: Tia Novitania (Pelaksana Seksi PKN KPKNL Serang)
PEMBUKA
Optimalisai
merupakan proses untuk mencapai hasil yang ideal. Optimalisasi Barang Milik
Negara (BMN) dapat diketaui dengan sejauh mana BMN yang dimiliki telah
diulitilasi atau didayagunakan oleh K/L baik dalam rangka menunjang tugas dan
fungsi pemerintahan maupun pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak
digunakan dan berada diluar tugas dan fungsi utama pemerintahan. Semakin
optimalnya pengelolaan aset akan berkontribusi pada pengurangan eksposur Anggaran
Pembelanjaan dan Belanja Negara (APBN) terhadap pembiayaan untuk aset negara
karena optimalisasi tersebut membawa dampak terhadap efisiensi belanja
pemeliharaan dan belanja modal (cost
saving). Efisiensi dari dua belanja ini dapat digunakan oleh pemerintah
untuk alokasi lainnya seperti belanja kesehatan, pendidikan bahkan
infrastruktur. Tidak sedikit
belanja Negara yang digunakan untuk membangun sarana dan prasarana
pendidikan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan mencerdaskan anak
bangsa. Namun, belanja yang sudah dikeluarkan itu sepatutnya dapat dijaga
dengan baik.
Salah satu komponen
aset negara yang sangat besar nilanya dan mempunyai peran penting dalam
pembangunan nasional adalah Aset Tetap antara lain Gedung dan Bangunan;
Peralatan dan Mesin; dan Jalan, Jaringan dan Irigasi. Oleh sebab itu,
pemerintah harus melaksanakan manajemen aset tetap sesuai dengan best pratices.
Tujuannya agar aset tersebut dapat berfungsi secara optimal, efisien, dan aman.
Manajemen aset (tetap)
dimulai dari perencanaan kebutuhan aset, penganggaran, pengadaaan, pelaksanaan,
pelaporan dan pemeriksanaan. Terdapat titik-titik kritis dalam manajemen aset
yang perlu diperhatikan. Perencanaan kebutuhan aset mempunyai peranan penting
dalam manajemen aset. ”If you fail to
good plan, you are planning to fail” (Benyamin Franklin). Oleh sebab itu,
pemerintah harus membuat perencanaan kebutuhan aset yang baik untuk memastikan
aset yang diadakan sungguh-sungguh dibutuhkan dalam operasional pemerintah dan
masyarakat.
Penganggaran merupakan
proses pencantuman pendanaan atas kebutuhan aset ke dalam APBN/APBD. Anggaran
untuk pengadaan aset harus realistis untuk menghindari mark up. Pengadaan aset
merupakan salah satu titik yang paling rawan dalam manajemen aset
pemerintah. Sesuai data Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), kebanyakan
korupsi terjadi pada pengadaan aset pemerintah. Pengadaan juga sangat
menentukan kualitas aset.
Pelaksanaan aset
mencakup penggunaan, pemeliharaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan aset. Pada
tahap ini, kegunaan dan kemanfaatan aset akan dirasakan oleh pemerintah dan
masyarakat. Dalam hal aset tidak digunakan, aset harus dimanfaatkan melalui
sewa, kerjasama pemanfaatan dan pinjam pakai. Aset yang telah menurun kinerja,
manfaat ekonomi/sosial sudah “habis” atau alasan lain, harus segera
dipindahtangankan untuk mencegah penurunan nilai ekonomi aset. Pemindahtanganan
dapat dilakukan dengan menjual, tukar-menukar, hibah dan Penyertaan Modal
Negara. Untuk aset yang sudah tidak mempunyai nilai manfaat ekonomi/sosial,
dapat dimusnahkan.
Pemerintah harus mengamankan aset yaitu pengamanan secara
admintrasi dengan melakukan penatausahaan yang baik, pengamanan secara hukum
dengan melengkapi bukti kepemilikan, dan pengamanan secara fisik. Pemerintah harus
memaksimalkan kinerja asetnya untuk kepentingan masyarakat dengan melakukan
pengadaaan aset yang sungguh-sungguh dibutuhkan, mengoptimalkan penggunaannya.
Tidak dapat dipungkiri, terdapat banyak aset pemerintah yang kurang/tidak
digunakan bahkan mangkrak. Untuk mencegah hal tersebut, pengadaan aset harus
berbasis outcome bukan output. Demikian juga audit yang dilakukan oleh auditor
eksternal, harus berbasis outcome. Pemerintah Pusat seyogyanya juga menjadikan
utilisasi infrastruktur yang dibangun sebagai salah satu indikator dalam
perhitungan Dana Transfer ke pemda termasuk Dana Alokasi Umum. Pemerintah diharapkan
dapat mengukur efektivitas dan efisiensi penggunaan asetnya. Dengan demikian,
pemerintah dapat mengambil kebijakan terhadap aset yang tidak memberikan
kinerja yang optimal dan efisien.
Lelang juga memiliki peran dalam memperlancar
siklus ekonomi. Lelang Eksekusi Harta Pailit dan Lelang Eksekusi Hak
Tanggungan merupakan jenis lelang yang dilayani oleh KPKNL, bagi
Perbankan Lelang Eksekusi Harta Pailit dan Lelang Eksekusi Hak
Tanggungan dapat dijadikan salah satu instrumen untuk
menurunkan tingkat non
performing loan (NPL) agar kembali pada batas wajar kesehatan
bank. Jika tingkat non performing
loan NPL sudah kembali ke tingkat normal maka lembaga pemeringkat akan
memberikan rating yang optimal pada bank dan pada gilirannya kepercayaan pasar
dan isvestor akan kembali dapat diraih.
Lelang Eksekusi Hak
Tanggungan dapat memberikan manfaat bagi perbankan tidak hanya atas objek yang
laku terjual, namun juga atas ‘dampak lelang’ seperti pelunasan oleh debitur
maupun restrukturisasi perjanjian kredit. Sedikit berbeda dengan Seksi
Pelayanan Lelang KPKNL yang indikator keberhasilannya adalah harga yang terjual
jika terjadi lelang, bagi pihak perbankan sekalipun tidak terjual melalui
lelang namun penyelesaian diluar lelang juga dihitung sebagai sebuah keberhasilan.
Pimpinan Cabang Bank Himbara di sebuah kota bahkan mengatakan bahwa di cabang
yang dia pimpin ‘dampak lelang’ berupa pelunasan pernah mencapai 5 kali lipat
daripada penyelesaian dalam lelang (objek yang laku terjual dalam lelang). Sebagai bagian dari instansi pemerintah,
lelang DJKN turut menyumbang pendapatan Negara. Dalam kurun waktu 5 tahun
terakhir, lelang DJKN telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
sebesar Rp1,87 triliun dengan pokok lelang sebesar Rp82,96 triliun.
Saat ini ekonomi dunia dan Indonesia khususnya,
sedang mengalami fase pelemahan, upaya mencegah
penyebaran Covid-19 memaksa pemerintah memberlakukan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) diawal tahun 2020. PSBB berdampak pada
perekonomian, pertumbuhan ekonomi di Triwulan I Tahun 2020 hanya mencapai 2,9%
jauh dibawah pertumbuhan periode sebelumnya yang rata-rata sebesar 5%.
Negara-negara lain yang memberlakukan lockdown total bahkan
mengalami kontraksi dalam perekonomiannya, untuk kawasan ASEAN tercatat hanya
Vietnam dan Indonesia yang berhasil tumbuh positif di triwulan I 2020 sementara
negara lain mengalami pertumbuhan ekonomi negative.
Pandemi global yang
tengah merebak saat ini menuntut inovasi strategi sebagai upaya untuk menekan
pertumbuhan non-performing loan (NPL) dan meningkatkan
investasi masyarakat melalui penjualan barang agunan serta kredit macet.
Kondisi tersebut membutuhkan kerja keras kita semua untuk menghasilkan hasil
lelang yang optimal.
Strategi optimalisasi pelayanan lelang antara lain
a. Branding
Sebagai penyedia layanan publik, sesungguhnya kerja pemerintah tidak boleh tercerai dari branding, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai salah satu instansi pemerintahan yang memiliki hubungan langsung dengan masyarakat harus mampu menerapkan strategi branding yang tepat untuk dapat meningkatkan layanan publik. Strategi branding yang tepat akan membuat masyarakat memahami tugas dan fungsi organisasi, mengetahui layanan yang diberikan, serta memandang organisasi tersebut sebagai sumber informasi yang akurat dan terpercaya. Keberhasilan strategi branding dapat diukur melalui brand awareness merupakan simbol kepercayaan masyarakat atas kinerja dan layanan yang diberikan. Menjadi yang pertama terbesit dalam benak masyarakat adalah sebuah bentuk pengakuan bahwa layanan yang dipersembahkan betul-betul dirasakan kehadiran dan manfaatnya oleh masyarakat. Meningkatnya frekuensi lelang melalui upaya yang disebutkan di atas akan berdampak positif pada stabilitas ekonomi karena peningkatan volume transaksi jual beli, meningkatkan perputaran uang dan membantu meningkatkan likuiditas perbankan, dan juga berdampak positif pada pendapatan negara karena dari setiap pelaksanaan lelang (berdasarkan peraturan yang berlaku) akan dipungut bea lelang, PPh final, dan BPHTB.
b. Modernisasi lelang melalui e-auction.
Penggunaan e-auction yang merupakan salah satu layanan pada Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yaitu lelang yang berbasis web dan merupakan inovasi dari lelang metode konvensional yang selama ini dikenal secara luas oleh masyarakat. Dengan e-Auction penyelenggaraan lelang akan lebih efektif dan efisien. Inovasi-inovasi untuk semakin memajukan lelang di Indonesia akan terus dilakukan oleh Direktorat Lelang DJKN dengan didukung oleh Kanwil dan KPKNL sehingga dimasa depan diharapkan lelang dapat menjadi salah satu alternatif jual-beli di masyarakat. Saran dan masukan dari pengguna jasa lelang akan menjadi pendorong pelaksanaan lelang yang modern dan sesuai dengan perkembangan zaman. DJKN melalui Direktorat Lelang senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan yang memudahkan para pemohon dan calon pembeli lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL). Oleh karena itu, DJKN mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Sebagai bentuk penyesuaian agar layanan lelang KPKNL di masa Covid-19 terlaksana baik, transparan, akuntabel, dan selaras dengan upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kemudahan yang dimaksud adalah saat lelang berlangsung, penjual lelang dan saksi dapat hadir secara virtual. Hal ini dapat diterapkan jika pelaksanaan lelang melalui internet (e-auction). Sebelumnya, keduanya diwajibkan hadir fisik menyaksikan Pejabat Lelang memandu jalannya lelang. Sedangkan untuk lelang konvensional, pembeli dan penjual tetap hadir fisik dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Lelang secara konvensional ini hanya terbatas untuk lelang kayu perhutani dan lelang sukarela. Namun tetap dianjurjan agar penjual untuk melaksanakan lelang melalui internet yakni dengan menggunakan situs lelang.go.id.
c. Penguatan Jabatan Fungsional Pelelang.
Hal ini agar pelayanan lelang menjadi semakin professional sehingga semakin meningkatkan kualitas pelayanan di bidang lelang.
d. Penggalian potensi lelang untuk seluruh jenis lelang.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi mengatakan bahwa upaya optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan aset di tahun 2020 adalah melalui mekanisme pemanfaatan dan penjualan aset prioritas. Target PNBP di tahun 2020 cukup besar, yaitu Rp 1,5 triliun. Untuk mengoptimalkan kontribusi PNBP terhadap penerimaan negara, maka diperlukan terobosan yang harus ditempuh DJKN. Terobosan tersebut akan diusahakan melalui mekanisme pemanfaatan dan penjualan aset.
Tujuan ini memiliki sasaran strategis sebagai berikut:
a. Organisasi yang fit for purpose
b. Sumber Daya Manusia yang kompetitif
c. Sistem informasi manajemen yang terintegrasi
d. Peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kekayaan negara
Adapun indikator yang digunakan untuk mengukur capaian sasaran strategis di atas adalah sebagai berikut:
a. Indeks kesehatan organisasi
b. Persentase pejabat yang memenuhi standar kompetensi jabatan
c. Persentase pembangunan sistem informasi pengelolaan kekayaan negara
d. Indeks kepuasan pengguna layanan Direktorat PKNSI sebagai Unit Eselon II yang memiliki tugas dan fungsi mengelola teknologi dan sistem informasi, berperan pada Sasaran Strategis yang ke-3 yaitu Sistem Informasi Manajemen Yang Terintegrasi.
Untuk
mencapai sasaran strategis sistem informasi manajemen yang terintegrasi, DJKN
telah melaksanakan strategi:
(1)
Penyusunan arsitektur TIK yang
komprehensif, (2) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai Core
Business. Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bersama dengan
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi tengah melakukan
transformasi menuju organisasi yang berorientasi digital dan lebih adaptif
terhadap disrupsi teknologi pada pasar Indonesia maupun pasar global. Hal
tersebut bertujuan untuk memastikan layanan yang diberikan oleh Kementerian
Keuangan terutama di DJKN pada era digital ini masih relevan dan tepat dengan
tantangan yang ada. Untuk menjawab tantangan tersebut, perubahan mendasar perlu
diimplementasikan di DJKN sebagai upaya menyempurnakan dan merampingkan cara
kerjanya agar transformasi berbasis digital memiliki dampak nyata. Pada Renstra
DJKN tahun 2020-2024, DJKN melalui Direktorat PKNSI turut mendukung Kementerian
Keuangan dalam menginisiasi transformasi digital melalui proyek Digital
Transformation Vision dan Enterprise Architecture Blueprint. Proyek Digital
Transformation Vision dan Enterprise Architecture Blueprint telah dimulai sejak
Bulan September 2018. Pada tahap awal, visi transformasi digital untuk
Kementerian Keuangan telah disusun berdasarkan hasil dari interview dengan
stakeholder Kementerian Keuangan, baik stakeholder internal maupun eksternal.
Visi tersebut mendefinisikan hasil yang diinginkan dari transformasi digital.
Berikut merupakan visi transformasi digital Kementerian Keuangan. “Transforming
the Ministry’s business model, digitalize the business processes and services,
upskilling human resources, adapting digital - 13 - technologies on a secured
platform, to enahance the experience and engagement, and emerge as a data
driven Ministry by 2024”
Sesuai dengan misi dari Direktorat Pengelola Kekayaan Negara nomor 1 yaitu mengoptimalkan kekayaan negara, strategi yang dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara adalah.
a. Menyempurnakan dan memperkuat regulasi di bidang pengelolaan BMN sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
b. Implementasi basis akrual dalam penyusunan Laporan BMN, sebagai bahan untuk menyusun LKPP. c. Meningkatkan kualitas penyajian Nilai BMN di dalam Laporan BMN dan LKPP sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
c. Pengawasan dan pengendalian BMN secara efektif.
d. Percepatan sertipikasi BMN.
e. Pengelolaan aset BMN yang berasal dari KKKS untuk mendukung kegiatan hulu migas dan menunjang optimalisasi PNBP yang berasal dari pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN KKKS.
f. Pengelolaan BMN KKKS diterapkan secara akuntabel, prudent, efisien, dan sinergis dengan kebijakan di bidang energi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerbitkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang
Milik Negara (BMN). PMK ini mengakomodir relaksasi pemanfaatan BMN berupa
penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau
BMN akibat kondisi tertentu. Kondisi tertentu di sini termasuk bencana
non-alam, seperti pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Melalui
peraturan ini, DJKN sebagai unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang
bertugas mengelola BMN, berupaya mengoptimalkan potensi BMN dalam rangka
penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan Pemanfaatan BMN. Dalam
rangka penanggulangan Covid-19, Pemerintah Daerah membutuhkan dukungan
Pemerintah Pusat dalam bentuk fasilitas dan alat-alat kesehatan. Kondisi
darurat seperti ini menuntut mekanisme dan prosedur yang lebih cepat. Merespon
hal tersebut, melalui PMK 115, proses pemanfaatan BMN berupa pinjam pakai dapat
disederhanakan. Dimana proses serah terima objek yang dipinjampakaikan dapat
mendahului persetujuan Pengelola Barang. Sebagai contoh yang telah dilaksanakan
oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Selain beberapa potensi sebagaimana
tersebut di atas, adapun beberapa permasalahan yang harus diwaspadai agar tidak
mengganggu proses pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi untuk
memberikan pelayanan kepada para stakeholder.
Beberapa permasalahan
yang dihadapi antara lain:
a. Kesadaran
(awareness) pengelola BMN pada beberapa K/L masih rendah. Pelaksanaan
pengelolaan aset negara tidak hanya dilakukan oleh DJKN semata, namun tersebar
pada seluruh Kementerian/Lembaga dan berada di seluruh penjuru Indonesia. Untuk
menjamin efektivitas pengelolaan tersebut, dibutuhkan pengawasan dan
pengendalian yang optimal. Sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, pelaksanaan Wasdal pada DJKN
selaku Manajer Aset belum optimal. Hal ini ditandai dari masih banyaknya aset
yang idle dan belum terdata komprehensif oleh K/L maupun oleh DJKN selaku
pengelola. Selain itu masih terdapat pemanfaatan aset yang tidak dilakukan
dengan prosedur yang tepat dan dengan akuntabilitas rendah. Hal tersebut berdampak
pada belum optimalnya kontribusi pengelolaan aset terhadap PNBP.
b. Masih
terdapat permasalahan administrasi BMN pada K/L. Masih terdapat aset negara
yang bermasalah yang meliputi aset belum memiliki dokumen kepemilikan, dikuasai
pihak lain, sedang dalam sengketa, belum ditemukan, dan bahkan rusak berat
tetapi belum dihapuskan. Hal tersebut dapat menghambat penetapan utilisasi aset
kekayaan negara. Aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduduki dan/atau
dalam sengketa dengan masyarakat atau pihak lain dapat berpotensi lepasnya aset
tersebut dari negara.
c. Basis
data aset terkomputerisasi belum interkonektif Belum terjadi interkoneksi data
dengan fungsi treasury Kementerian Keuangan menyebabkan arus data dan informasi
masih Sebagian mengandalkan sistem manual yang memerlukan effort untuk
rekonsiliasi. - 18 - Identifikasi rencana dan kebutuhan pengadaan dan
pemeliharaan aset juga belum dapat dilakukan secara lebih akurat dan
komprehensif melalui otomasi dikarenakan belum terintegrasinya arus data dan
informasi antar DJKN dengan K/L.
d. Kewenangan
pengelola barang dalam melakukan pengawasan pengendalian terbatas Kurangnya
wewenang yang dimiliki oleh pengelola barang untuk melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pengelolaan BMN yang dimiliki dan dikuasai.
e. Kesadaran
pengguna barang untuk melakukan tertib fisik, administrasi dan hukum masih
rendah Perlunya peningkatan kesadaran pengguna barang untuk melakukan tertib
fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum atas BMN yang dimilikinya.
f. Banyaknya permasalahan hukum terkait aset yang dikelola Banyaknya permasalahan hukum atas aset yang dikelola membutuhkan kemampuan teknis di bidang analis hukum pidana/perdata.
KESIMPULAN
Kekayaan Negara harus dikelola dengan optimal, strategi yang digunakan adalah antara lain:
a. Menyempurnakan dan memperkuat regulasi di bidang pengelolaan BMN sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
b. Implementasi basis akrual dalam penyusunan Laporan BMN, sebagai bahan untuk menyusun LKPP. c. Meningkatkan kualitas penyajian Nilai BMN di dalam Laporan BMN dan LKPP sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
c. Pengawasan dan pengendalian BMN secara efektif.
d. Percepatan sertipikasi BMN.
e. Pengelolaan aset BMN yang berasal dari KKKS untuk mendukung kegiatan hulu migas dan menunjang optimalisasi PNBP yang berasal dari pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN KKKS.
f. Pengelolaan BMN KKKS diterapkan secara akuntabel, prudent, efisien, dan sinergis dengan kebijakan di bidang energi.
Strategi optimalisasi Lelang antara lain:
a. Branding
b. Modernisasi lelang melalui e-auction.
c. Penguatan Jabatan Fungsional Pelelang.
d. Penggalian potensi lelang untuk seluruh jenis lelang.
SUMBER
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/2013/files/uploads/Renstra_DJKN_2015_s.d_._2019_.pdf
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13096/Peranan-Lelang-Dalam-Siklus-Ekonomi.html