Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Serang > Artikel
Strategi Optimalisasi Kekayaan Negara dan Lelang
Ferdinandus Andreas
Rabu, 25 November 2020   |   1486 kali

Penulis: Tia Novitania (Pelaksana Seksi PKN KPKNL Serang)

PEMBUKA

Optimalisai merupakan proses untuk mencapai hasil yang ideal. Optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) dapat diketaui dengan sejauh mana BMN yang dimiliki telah diulitilasi atau didayagunakan oleh K/L baik dalam rangka menunjang tugas dan fungsi pemerintahan maupun pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak digunakan dan berada diluar tugas dan fungsi utama pemerintahan. Semakin optimalnya pengelolaan aset akan berkontribusi pada pengurangan eksposur Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Negara (APBN) terhadap pembiayaan untuk aset negara karena optimalisasi tersebut membawa dampak terhadap efisiensi belanja pemeliharaan dan belanja modal (cost saving). Efisiensi dari dua belanja ini dapat digunakan oleh pemerintah untuk alokasi lainnya seperti belanja kesehatan, pendidikan bahkan infrastruktur. Tidak sedikit  belanja Negara yang digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan mencerdaskan anak bangsa. Namun, belanja yang sudah dikeluarkan itu sepatutnya dapat dijaga dengan baik.

Salah satu komponen aset negara yang sangat besar nilanya dan mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional adalah Aset Tetap antara lain Gedung dan Bangunan; Peralatan dan Mesin; dan Jalan, Jaringan dan Irigasi. Oleh sebab itu, pemerintah harus melaksanakan manajemen aset tetap sesuai dengan best pratices. Tujuannya agar aset tersebut dapat berfungsi secara optimal, efisien, dan aman.

Manajemen aset (tetap) dimulai dari perencanaan kebutuhan aset, penganggaran, pengadaaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemeriksanaan. Terdapat titik-titik kritis dalam manajemen aset yang perlu diperhatikan. Perencanaan kebutuhan aset mempunyai peranan penting dalam manajemen aset. ”If you fail to good plan, you are planning to fail” (Benyamin Franklin). Oleh sebab itu, pemerintah harus membuat perencanaan kebutuhan aset yang baik untuk memastikan aset yang diadakan sungguh-sungguh dibutuhkan dalam operasional pemerintah dan masyarakat.

Penganggaran merupakan proses pencantuman pendanaan atas kebutuhan aset ke dalam APBN/APBD. Anggaran untuk pengadaan aset harus realistis untuk menghindari mark up. Pengadaan aset merupakan salah satu titik yang paling rawan dalam manajemen aset pemerintah. Sesuai data Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), kebanyakan korupsi terjadi pada pengadaan aset pemerintah. Pengadaan juga sangat menentukan kualitas aset.

Pelaksanaan aset mencakup penggunaan, pemeliharaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan aset. Pada tahap ini, kegunaan dan kemanfaatan aset akan dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat. Dalam hal aset tidak digunakan, aset harus dimanfaatkan melalui sewa, kerjasama pemanfaatan dan pinjam pakai. Aset yang telah menurun kinerja, manfaat ekonomi/sosial sudah “habis” atau alasan lain, harus segera dipindahtangankan untuk mencegah penurunan nilai ekonomi aset. Pemindahtanganan dapat dilakukan dengan menjual, tukar-menukar, hibah dan Penyertaan Modal Negara. Untuk aset yang sudah tidak mempunyai nilai manfaat ekonomi/sosial, dapat dimusnahkan.

Pemerintah harus mengamankan aset yaitu pengamanan secara admintrasi dengan melakukan penatausahaan yang baik, pengamanan secara hukum dengan melengkapi bukti kepemilikan, dan pengamanan secara fisik. Pemerintah harus memaksimalkan kinerja asetnya untuk kepentingan masyarakat dengan melakukan pengadaaan aset yang sungguh-sungguh dibutuhkan, mengoptimalkan penggunaannya. Tidak dapat dipungkiri, terdapat banyak aset pemerintah yang kurang/tidak digunakan bahkan mangkrak. Untuk mencegah hal tersebut, pengadaan aset harus berbasis outcome bukan output. Demikian juga audit yang dilakukan oleh auditor eksternal, harus berbasis outcome. Pemerintah Pusat seyogyanya juga menjadikan utilisasi infrastruktur yang dibangun sebagai salah satu indikator dalam perhitungan Dana Transfer ke pemda termasuk Dana Alokasi Umum. Pemerintah diharapkan dapat mengukur efektivitas dan efisiensi penggunaan asetnya. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil kebijakan terhadap aset yang tidak memberikan kinerja yang optimal dan efisien.

Lelang juga memiliki peran dalam memperlancar siklus ekonomi. Lelang Eksekusi Harta Pailit dan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan merupakan jenis lelang yang dilayani oleh KPKNL, bagi Perbankan Lelang Eksekusi Harta Pailit dan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dapat dijadikan salah satu instrumen untuk menurunkan tingkat non performing loan (NPL) agar kembali pada batas wajar kesehatan bank. Jika tingkat non performing loan NPL sudah kembali ke tingkat normal maka lembaga pemeringkat akan memberikan rating yang optimal pada bank dan pada gilirannya kepercayaan pasar dan isvestor akan kembali dapat diraih.

Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dapat memberikan manfaat bagi perbankan tidak hanya atas objek yang laku terjual, namun juga atas ‘dampak lelang’ seperti pelunasan oleh debitur maupun restrukturisasi perjanjian kredit. Sedikit berbeda dengan Seksi Pelayanan Lelang KPKNL yang indikator keberhasilannya adalah harga yang terjual jika terjadi lelang, bagi pihak perbankan sekalipun tidak terjual melalui lelang namun penyelesaian diluar lelang juga dihitung sebagai sebuah keberhasilan. Pimpinan Cabang Bank Himbara di sebuah kota bahkan mengatakan bahwa di cabang yang dia pimpin ‘dampak lelang’ berupa pelunasan pernah mencapai 5 kali lipat daripada penyelesaian dalam lelang (objek yang laku terjual dalam lelang). Sebagai bagian dari instansi pemerintah, lelang DJKN turut menyumbang pendapatan Negara. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, lelang DJKN telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,87 triliun dengan pokok lelang sebesar Rp82,96 triliun.

 ISI

Saat ini ekonomi dunia dan Indonesia khususnya, sedang mengalami fase pelemahan, upaya mencegah penyebaran Covid-19 memaksa pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diawal tahun 2020. PSBB berdampak pada perekonomian, pertumbuhan ekonomi di Triwulan I Tahun 2020 hanya mencapai 2,9% jauh dibawah pertumbuhan periode sebelumnya yang rata-rata sebesar 5%. Negara-negara lain yang memberlakukan lockdown total bahkan mengalami kontraksi dalam perekonomiannya, untuk kawasan ASEAN tercatat hanya Vietnam dan Indonesia yang berhasil tumbuh positif di triwulan I 2020 sementara negara lain mengalami pertumbuhan ekonomi negative.

Pandemi global yang tengah merebak saat ini menuntut inovasi strategi sebagai upaya untuk menekan pertumbuhan non-performing loan (NPL) dan meningkatkan investasi masyarakat melalui penjualan barang agunan serta kredit macet. Kondisi tersebut membutuhkan kerja keras kita semua untuk menghasilkan hasil lelang yang optimal.

Strategi  optimalisasi pelayanan lelang antara lain

a. Branding

    Sebagai penyedia layanan publik, sesungguhnya kerja pemerintah tidak boleh tercerai dari branding, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai salah satu instansi pemerintahan yang memiliki hubungan langsung dengan masyarakat harus mampu menerapkan strategi branding yang tepat untuk dapat meningkatkan layanan publik. Strategi branding yang tepat akan membuat masyarakat memahami tugas dan fungsi organisasi, mengetahui layanan yang diberikan, serta memandang organisasi tersebut  sebagai sumber informasi yang akurat dan terpercaya. Keberhasilan strategi  branding dapat diukur melalui  brand awareness merupakan simbol kepercayaan masyarakat atas kinerja dan layanan yang diberikan. Menjadi yang pertama terbesit dalam benak masyarakat adalah sebuah bentuk pengakuan bahwa layanan yang dipersembahkan betul-betul dirasakan kehadiran dan manfaatnya oleh masyarakat. Meningkatnya frekuensi lelang melalui upaya yang disebutkan di atas akan berdampak positif pada stabilitas ekonomi karena peningkatan volume transaksi jual beli, meningkatkan perputaran uang dan membantu meningkatkan likuiditas perbankan, dan juga berdampak positif pada pendapatan negara karena dari setiap pelaksanaan lelang (berdasarkan peraturan yang berlaku) akan dipungut bea lelang, PPh final, dan BPHTB.

b. Modernisasi lelang melalui e-auction.

    Penggunaan e-auction yang merupakan salah satu layanan pada Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yaitu lelang yang berbasis web dan merupakan inovasi dari lelang metode konvensional yang selama ini dikenal secara luas oleh masyarakat. Dengan e-Auction penyelenggaraan lelang akan lebih efektif dan efisien. Inovasi-inovasi untuk semakin memajukan lelang di Indonesia akan terus dilakukan oleh Direktorat Lelang DJKN dengan didukung oleh Kanwil dan KPKNL sehingga dimasa depan diharapkan lelang dapat menjadi salah satu alternatif jual-beli di masyarakat. Saran dan masukan dari pengguna jasa lelang akan menjadi pendorong pelaksanaan lelang yang modern dan sesuai dengan perkembangan zaman. DJKN melalui Direktorat Lelang senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan yang memudahkan para pemohon dan calon pembeli lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL). Oleh karena itu, DJKN mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Sebagai bentuk penyesuaian agar layanan lelang KPKNL di masa Covid-19 terlaksana baik, transparan, akuntabel, dan selaras dengan upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kemudahan yang dimaksud adalah saat lelang berlangsung, penjual lelang dan saksi dapat hadir secara virtual. Hal ini dapat diterapkan jika pelaksanaan lelang melalui internet (e-auction). Sebelumnya, keduanya diwajibkan hadir fisik menyaksikan Pejabat Lelang memandu jalannya lelang. Sedangkan untuk lelang konvensional, pembeli dan penjual tetap hadir fisik dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Lelang secara konvensional ini hanya terbatas untuk lelang kayu perhutani dan lelang sukarela. Namun tetap dianjurjan agar penjual untuk melaksanakan lelang melalui internet yakni dengan menggunakan situs lelang.go.id.

c. Penguatan Jabatan Fungsional Pelelang.

    Hal ini agar pelayanan lelang menjadi semakin professional sehingga semakin meningkatkan kualitas pelayanan di bidang lelang.

d. Penggalian potensi lelang untuk seluruh jenis lelang.

    Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi mengatakan bahwa upaya optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan aset di tahun 2020 adalah melalui mekanisme pemanfaatan dan penjualan aset prioritas. Target PNBP di tahun 2020 cukup besar, yaitu Rp 1,5 triliun. Untuk mengoptimalkan kontribusi PNBP terhadap penerimaan negara, maka diperlukan terobosan yang harus ditempuh DJKN. Terobosan tersebut akan diusahakan melalui mekanisme pemanfaatan dan penjualan aset.

Tujuan ini memiliki sasaran strategis sebagai berikut:

a.       Organisasi yang fit for purpose

b.      Sumber Daya Manusia yang kompetitif

c.       Sistem informasi manajemen yang terintegrasi

d.      Peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kekayaan negara

Adapun indikator yang digunakan untuk mengukur capaian sasaran strategis di atas adalah sebagai berikut:

a.       Indeks kesehatan organisasi

b.      Persentase pejabat yang memenuhi standar kompetensi jabatan

c.       Persentase pembangunan sistem informasi pengelolaan kekayaan negara

d.      Indeks kepuasan pengguna layanan Direktorat PKNSI sebagai Unit Eselon II yang memiliki tugas dan fungsi mengelola teknologi dan sistem informasi, berperan pada Sasaran Strategis yang ke-3 yaitu Sistem Informasi Manajemen Yang Terintegrasi.

Untuk mencapai sasaran strategis sistem informasi manajemen yang terintegrasi, DJKN telah melaksanakan strategi:

(1)            Penyusunan arsitektur TIK yang komprehensif, (2) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai Core Business. Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bersama dengan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi tengah melakukan transformasi menuju organisasi yang berorientasi digital dan lebih adaptif terhadap disrupsi teknologi pada pasar Indonesia maupun pasar global. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan layanan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan terutama di DJKN pada era digital ini masih relevan dan tepat dengan tantangan yang ada. Untuk menjawab tantangan tersebut, perubahan mendasar perlu diimplementasikan di DJKN sebagai upaya menyempurnakan dan merampingkan cara kerjanya agar transformasi berbasis digital memiliki dampak nyata. Pada Renstra DJKN tahun 2020-2024, DJKN melalui Direktorat PKNSI turut mendukung Kementerian Keuangan dalam menginisiasi transformasi digital melalui proyek Digital Transformation Vision dan Enterprise Architecture Blueprint. Proyek Digital Transformation Vision dan Enterprise Architecture Blueprint telah dimulai sejak Bulan September 2018. Pada tahap awal, visi transformasi digital untuk Kementerian Keuangan telah disusun berdasarkan hasil dari interview dengan stakeholder Kementerian Keuangan, baik stakeholder internal maupun eksternal. Visi tersebut mendefinisikan hasil yang diinginkan dari transformasi digital. Berikut merupakan visi transformasi digital Kementerian Keuangan. “Transforming the Ministry’s business model, digitalize the business processes and services, upskilling human resources, adapting digital - 13 - technologies on a secured platform, to enahance the experience and engagement, and emerge as a data driven Ministry by 2024”

Sesuai dengan misi dari Direktorat Pengelola Kekayaan Negara nomor 1 yaitu mengoptimalkan kekayaan negara, strategi yang dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara adalah.

a.       Menyempurnakan dan memperkuat regulasi di bidang pengelolaan BMN sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.

b.      Implementasi basis akrual dalam penyusunan Laporan BMN, sebagai bahan untuk menyusun LKPP. c. Meningkatkan kualitas penyajian Nilai BMN di dalam Laporan BMN dan LKPP sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

c.       Pengawasan dan pengendalian BMN secara efektif.

d.      Percepatan sertipikasi BMN.

e.       Pengelolaan aset BMN yang berasal dari KKKS untuk mendukung kegiatan hulu migas dan menunjang optimalisasi PNBP yang berasal dari pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN KKKS.

f.       Pengelolaan BMN KKKS diterapkan secara akuntabel, prudent, efisien, dan sinergis dengan kebijakan di bidang energi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). PMK ini mengakomodir relaksasi pemanfaatan BMN berupa penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu. Kondisi tertentu di sini termasuk bencana non-alam, seperti pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Melalui peraturan ini, DJKN sebagai unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola BMN, berupaya mengoptimalkan potensi BMN dalam rangka penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan Pemanfaatan BMN. Dalam rangka penanggulangan Covid-19, Pemerintah Daerah membutuhkan dukungan Pemerintah Pusat dalam bentuk fasilitas dan alat-alat kesehatan. Kondisi darurat seperti ini menuntut mekanisme dan prosedur yang lebih cepat. Merespon hal tersebut, melalui PMK 115, proses pemanfaatan BMN berupa pinjam pakai dapat disederhanakan. Dimana proses serah terima objek yang dipinjampakaikan dapat mendahului persetujuan Pengelola Barang. Sebagai contoh yang telah dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Selain beberapa potensi sebagaimana tersebut di atas, adapun beberapa permasalahan yang harus diwaspadai agar tidak mengganggu proses pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi untuk memberikan pelayanan kepada para stakeholder.

Beberapa permasalahan yang dihadapi antara lain:

a.       Kesadaran (awareness) pengelola BMN pada beberapa K/L masih rendah. Pelaksanaan pengelolaan aset negara tidak hanya dilakukan oleh DJKN semata, namun tersebar pada seluruh Kementerian/Lembaga dan berada di seluruh penjuru Indonesia. Untuk menjamin efektivitas pengelolaan tersebut, dibutuhkan pengawasan dan pengendalian yang optimal. Sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, pelaksanaan Wasdal pada DJKN selaku Manajer Aset belum optimal. Hal ini ditandai dari masih banyaknya aset yang idle dan belum terdata komprehensif oleh K/L maupun oleh DJKN selaku pengelola. Selain itu masih terdapat pemanfaatan aset yang tidak dilakukan dengan prosedur yang tepat dan dengan akuntabilitas rendah. Hal tersebut berdampak pada belum optimalnya kontribusi pengelolaan aset terhadap PNBP.

b.      Masih terdapat permasalahan administrasi BMN pada K/L. Masih terdapat aset negara yang bermasalah yang meliputi aset belum memiliki dokumen kepemilikan, dikuasai pihak lain, sedang dalam sengketa, belum ditemukan, dan bahkan rusak berat tetapi belum dihapuskan. Hal tersebut dapat menghambat penetapan utilisasi aset kekayaan negara. Aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduduki dan/atau dalam sengketa dengan masyarakat atau pihak lain dapat berpotensi lepasnya aset tersebut dari negara.

c.       Basis data aset terkomputerisasi belum interkonektif Belum terjadi interkoneksi data dengan fungsi treasury Kementerian Keuangan menyebabkan arus data dan informasi masih Sebagian mengandalkan sistem manual yang memerlukan effort untuk rekonsiliasi. - 18 - Identifikasi rencana dan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan aset juga belum dapat dilakukan secara lebih akurat dan komprehensif melalui otomasi dikarenakan belum terintegrasinya arus data dan informasi antar DJKN dengan K/L.

d.      Kewenangan pengelola barang dalam melakukan pengawasan pengendalian terbatas Kurangnya wewenang yang dimiliki oleh pengelola barang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN yang dimiliki dan dikuasai.

e.       Kesadaran pengguna barang untuk melakukan tertib fisik, administrasi dan hukum masih rendah Perlunya peningkatan kesadaran pengguna barang untuk melakukan tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum atas BMN yang dimilikinya.

f.       Banyaknya permasalahan hukum terkait aset yang dikelola Banyaknya permasalahan hukum atas aset yang dikelola membutuhkan kemampuan teknis di bidang analis hukum pidana/perdata. 

KESIMPULAN

Kekayaan Negara harus dikelola dengan optimal, strategi yang digunakan adalah antara lain:

a.       Menyempurnakan dan memperkuat regulasi di bidang pengelolaan BMN sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.

b.      Implementasi basis akrual dalam penyusunan Laporan BMN, sebagai bahan untuk menyusun LKPP. c. Meningkatkan kualitas penyajian Nilai BMN di dalam Laporan BMN dan LKPP sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

c.       Pengawasan dan pengendalian BMN secara efektif.

d.      Percepatan sertipikasi BMN.

e.       Pengelolaan aset BMN yang berasal dari KKKS untuk mendukung kegiatan hulu migas dan menunjang optimalisasi PNBP yang berasal dari pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN KKKS.

f.       Pengelolaan BMN KKKS diterapkan secara akuntabel, prudent, efisien, dan sinergis dengan kebijakan di bidang energi.

Strategi optimalisasi Lelang antara lain:

a.       Branding

b.      Modernisasi lelang melalui e-auction.

c.       Penguatan Jabatan Fungsional Pelelang.

d.      Penggalian potensi lelang untuk seluruh jenis lelang. 

SUMBER

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/2013/files/uploads/Renstra_DJKN_2015_s.d_._2019_.pdf

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/19717/DJKN-Siapkan-Terobosan-untuk-Optimalisasi-Aset-di-2020.html

https://media.neliti.com/media/publications/225084-perkembangan-sistem-lelang-di-indonesia-85d3db56.pdfhttps://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/22234/Pentingnya-Strategi-Branding-untuk-Tingkatkan-Layanan-Publik.html

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13096/Peranan-Lelang-Dalam-Siklus-Ekonomi.html

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13381/Kontribusi-Manajemen-Aset-yang-Efektif-dalam-Pembangunan-Nasional.html

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini