Jakarta – Direktur Pengelolaan Kekayaan
Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi mengatakan bahwa upaya
optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan aset di
tahun 2020 adalah melalui mekanisme pemanfaatan dan penjualan aset prioritas.
Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Rekonsiliasi Data Aset Kredit dan Aset
Properti Eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Eks-Kelolaan PT PPA
(Persero) dan Eks-Bank Dalam Likuidasi (BDL) Semester II Tahun 2019 pada Rabu
(10/1) di Grand Mercure Hotel, Jakarta.
“Target
PNBP di tahun 2020 cukup besar, yaitu Rp 1,5 triliun. Untuk mengoptimalkan
kontribusi PNBP terhadap penerimaan negara, maka diperlukan terobosan yang
harus ditempuh DJKN khususnya oleh Direktorat PKNSI dalam pengelolaan aset,”
ujarnya kepada peserta Rekonsiliasi yang terdiri dari perwakilan 17 Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan 55 Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia.
Terobosan
tersebut, imbuhnya, akan diusahakan melalui mekanisme pemanfaatan dan penjualan
aset. Jika diperlukan, Direktorat PKNSI juga akan mengusulkan pemberian pelimpahan
wewenang pemanfaatan aset kepada Kanwil DJKN atau KPKNL. “Rekonsiliasi ini
merupakan momentum yang tepat untuk merumuskan kesepakatan perihal kriteria
aset yang diprioritaskan untuk pemanfaatan pada tahun 2020,” tutur Purnama.
Lebih
lanjut, Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain III Evi Askarianti memaparkan
beberapa metode baru dalam pengelolaan aset yang tercantum pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Aset Eks-BDL oleh
Menteri Keuangan. “Di antaranya, melalui penebusan terhadap aset properti,
penjualan terhadap aset kredit berupa surat berharga, dan perjanjian sewa aset
properti oleh KPKNL, kantor wilayah, dan Direktorat PKNSI,” ungkapnya. (Ayu)