Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Kontribusi Manajemen Aset yang Efektif dalam Pembangunan Nasional
Dedy Sasongko
Jum'at, 11 September 2020 pukul 08:39:11   |   3383 kali

Dalam rangka mewujudkan walfare state, pemerintah harus berusaha aktif mengupayakan kesejahteraan seluruh rakyat sebagaimana diungkapkan Prof. Mr. R. Kranenburg, pencetus teori walfare state. Pemerintah Indonesia mewujudkan kesejahteraan rakyat tersebut dengan melakukan pembangunan di segala bidang, yang membutuhkan sumberdaya yang sangat besar termasuk melalui APBN/APBD.

Manajemen Aset Negara

Salah satu komponen aset negara yang sangat besar nilanya dan mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional adalah Aset Tetap antara lain Gedung dan Bangunan; Peralatan dan Mesin; dan Jalan, Jaringan dan Irigasi. Oleh sebab itu, pemerintah harus melaksanakan manajemen aset tetap sesuai dengan best pratices. Tujuannya agar aset tersebut dapat berfungsi secara optimal, efisien, dan aman.

Manajemen aset (tetap) dimulai dari perencanaan kebutuhan aset, penganggaran, pengadaaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemeriksanaan. Terdapat titik-titik kritis dalam manajemen aset yang perlu diperhatikan.

Perencanaan kebutuhan aset mempunyai peranan penting dalam manajemen aset. If you fail to good plan, you are planning to fail (Benyamin Franklin). Oleh sebab itu, pemerintah harus membuat perencanaan kebutuhan aset yang baik untuk memastikan aset yang diadakan sungguh-sungguh dibutuhkan dalam operasional pemerintah dan masyarakat.

Penganggaran merupakan proses pencantuman pendanaan atas kebutuhan aset ke dalam APBN/APBD. Anggaran untuk pengadaan aset harus realistis untuk menghindari mark up.

Pengadaan aset merupakan salah satu titik yang paling rawan dalam manajemen aset pemerintah. Sesuai data KPK, kebanyakan korupsi terjadi pada pengadaan aset pemerintah. Pengadaan juga sangat menentukan kualitas aset.

Pelaksanaan aset mencakup penggunaan, pemeliharaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan aset. Pada tahap ini, kegunaan dan kemanfaatan aset akan dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat. Dalam hal aset tidak digunakan, aset harus dimanfaatkan melalui sewa, kerjasama pemanfaatan dan pinjam pakai. Aset yang telah menurun kinerja, manfaat ekonomi/sosial sudah “habis” atau alasan lain, harus segera dipindahtangankan untuk mencegah penurunan nilai ekonomi aset. Pemindahtanganan dapat dilakukan dengan menjual, tukar-menukar, hibah dan Penyertaan Modal Negara. Untuk aset yang sudah tidak mempunyai nilai manfaat ekonomi/sosial, dapat dimusnahkan.

Pemerintah harus mengamankan aset yaitu pengamanan secara admintrasi dengan melakukan penatausahaan yang baik, pengamanan secara hukum dengan melengkapi bukti kepemilikan, dan pengamanan secara fisik.

Kontribusi Manajemen Aset untuk Pembangunan Nasional

Nilai Aset Tetap Pemerintah Pusat per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp5.949,6Triliun (di luar aset pemda). Aset Tetap yang sangat besar tersebut harus dikelola secara efektif dan efisien sehingga memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional.

Kontribusi manajemen aset negara terhadap pembanguan nasional dapat berupa tangible dan intangible. Kontribusi tangible dapat berupa pendapatan negara yang disumbangkan terhadap APBN/APBD. Kontribusi tersebut berasal dari pemanfaatan aset misalnya sewa, kerjasama pemanfaatan, dan pemindahtangan aset. Oleh sebab itu, pemerintah harus dapat mengidentifikasi aset-aset pemerintah yang idle/tidak produktif untuk segera dilakukan pemanfaatan dengan pihak ketiga secara transparan.

Untuk itu, dibutuhkan sinergy yang baik antara Pengguna Barang (kementerian/Lembaga/SKPD) dan Pengelola Barang (Menteri Keuangan/Pengelola Aset Daerah). Pengelola Barang harus proaktif dalam pemanfaatan aset. Di samping kontribusi terhadap pendapatan negara, pemanfaatan aset juga akan memberikan manfaat ekonomi/sosial kepada masyarakat dan mengurangi beban APBN untuk belanja pemeliharaan aset yang dimanfaatkan.

Kontribusi intangible berupa manfaat yang diterima oleh aparatur negara dari aset, dalam menjalankan tugas/melayani masyarakat atau manfaat ekonomi/sosial yang diterima oleh masyarakat. Hal ini sesuai dengan hakikat dari aset tetap pemerintah. Peran aset pemerintah terlihat dari kontribusinya dalam pelayanan dan mendukung perekonomian masyarakat misalnya infrastruktur (jembatan, jalan, Irigasi dan lainnya).

Pemerintah harus memaksimalkan kinerja asetnya untuk kepentingan masyarakat dengan melakukan pengadaaan aset yang sungguh-sungguh dibutuhkan, mengoptimalkan penggunaannya. Tidak dapat dipungkiri, terdapat banyak aset pemerintah yang kurang/tidak digunakan bahkan mangkrak. Untuk mencegah hal tersebut, pengadaan aset harus berbasis outcome bukan output. Demikian juga audit yang dilakukan oleh auditor eksternal, harus berbasis outcome. Pemerintah Pusat seyogyanya juga menjadikan utilisasi infrastruktur yang dibangun sebagai salah satu indikator dalam perhitungan Dana Transfer ke pemda termasuk Dana Alokasi Umum.

Pemerintah diharapkan dapat mengukur efektivitas dan efisiensi penggunaan asetnya. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil kebijakan terhadap aset yang tidak memberikan kinerja yang optimal dan efisien.

Salah satu kelemahan pemerintah selama ini adalah pemeliharaan aset yang tidak maksimal sehingga ada pameo “pemerintah lebih suka membangun/mengadakan aset daripada melakukan pemeliharaan”. Pemeliharaan aset yang baik akan mengoptimalkan fungsi dan menjaga umur manfaat aset sehingga aset tersebut dapat memberikan kontribusi. Pemeliharaan aset yang optimal juga berkontribusi terhadap penghematan dalam pengadaan aset yang baru.

Mari mewujudkan manajemen aset yang efektif untuk pembangunan nasional. Setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBN/APBD harus bermanfaat untuk rakyat.

Penulis : Edward UP Nainggolan, Kakanwil DJKN Kalbar

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini