Jum'at, 06 November 2020
Jum'at, 18 September 2020
Jum'at, 04 September 2020
Jum'at, 08 Mei 2020
Kamis, 30 April 2020
Rabu, 25 November 2020
Keberadaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya Menteri Keuangan melakukan reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan pada tahun 2006. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Fungsi pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang digabungkan dengan fungsi pengelolaan kekayaan negara. Perubahan di unit eselon I diikuti dengan perubahan di unit di level terendah. Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan tambahan fungsi pelayanan di bidang kekayaan negara dan penilaian.