Kamis, 07 April 2022
Rabu, 05 Januari 2022
Kamis, 31 Maret 2022
Kamis, 31 Maret 2022
Kamis, 31 Maret 2022
Mengenal KPKNL Serang yang berada di
Kota Madani
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari upaya Menteri Keuangan melakukan reformasi birokrasi di
lingkungan Departemen Keuangan tahun 2006. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara berubah menjadi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Fungsi pengurusan piutang negara
dan pelayanan lelang digabungkan dengan fungsi pengelolaan kekayaan negara.
Perubahan di unit eselon I diikuti dengan perubahan di unit di level terendah.
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) berganti nama menjadi Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan tambahan fungsi pelayanan
di bidang kekayaan negara dan penilaian.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Serang
merupakan unit vertikal DJKN yang berada di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN
Banten. Adapun wilayah kerja KPKNL Serang meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang,
Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
KPKNL
Serang berlokasi di Kota Serang, tepatnya di Jalan Raya Serang Cilegon Km. 3,
Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Kota
Serang adalah ibu kota provinsi Banten dan sebagai pusat budaya Sunda Banten
dan Jawa Serang dan penduduknya menuturkan Bahasa Sunda Banten dan juga Bahasa
Jawa Serang. Di Kota ini terdapat sisa-sisa bangunan bersejarah masa kejayaan
Kesultanan Banten. Kota Serang mempunyai moto atau semboyan ‘Kota Serang
Madani’. Secara filosofis, Madani merupakan bentuk kemandirian suatu daerah.
Madani memberikan arti luas untuk pengayoman masyarakat, civil society yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat, serta
berbudaya.
Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, KPKNL Serang dipimpin oleh Kepala Kantor dan
dibantu oleh pejabat struktural, pejabat fungsional, dan pelaksana. Total pegawai
KPKNL Serang sebanyak 35 orang. Kepala KPKNL Serang saat ini adalah Laila
Chairani, dibantu oleh 34 pegawai yang terdiri dari 5 orang pejabat struktural,
8 orang pejabat fungsional, dan 21 orang pelaksana. Selain itu, KPKNL Serang
juga didukung oleh 15 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yang
terdiri dari 5 orang pramubakti, 3 orang tenaga kebersihan, 2 orang pengemudi,
dan 5 orang satpam.
KPKNL
Serang dalam melayani masyarakat/stakeholders
dilengkapi dengan fasilitas ruang Area Pelayanan Terpadu (APT). Pada APT
terdapat ruang pelayanan dengan petugas yang siap melayani, ruang tunggu yang
nyaman, ruang konsultasi, ruang lelang e-auction,
ruang bermain anak, dan ruang laktasi. Pada bagian depan dan samping gedung
kantor terdapat area parkir kendaraan roda empat dan roda dua yang telah
dilengkapi dengan area parkir prioritas yang khusus digunakan bagi penyandang
disabilitas dan orang lanjut usia. Selain itu, pada bagian belakang gedung
kantor juga terdapat mushola bagi masyarakat/stakeholders yang akan menjalankan ibadah sholat. Dengan fasilitas
yang dimiliki oleh KPKNL Serang diharapkan pelayanan yang diberikan dapat
memuaskan masyarakat/stakeholders.
Visi, Misi, Tugas, dan Fungsi
Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, KPKNL Serang berpegang teguh pada Visi Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara 2020-2024, yaitu :
“Menjadi
Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung
visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan
Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Untuk
menjalankan visi tersebut, KPKNL Serang menjalankan misi yang telah ditetapkan
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 2020-2024, yaitu:
1.
Mengoptimalkan
pengelolaan kekayaan negara.
2.
Mengamankan
kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
3.
Meningkatkan
tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
4.
Menghasilkan
nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai
keperluan.
5.
Mewujudkan
lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen
jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Serang mempunyai
tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Dalam menjalankan tugasnya, KPKNL Serang menyelenggarakan fungsi sebagai
berikut:
1.
Inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara.
2.
Registrasi,
verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan
kekayaan negara.
3.
Pelaksanaan
pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara.
4.
Pelaksanaan
bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka
pengelolaan piutang negara.
5.
Pelaksanaan
pelayanan penilaian.
6.
Pelaksanaan
pelayanan lelang.
7.
Penyajian
informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
8.
Pelaksanaan
pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang.
9.
Verifikasi
dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang.
10.
Pelaksanaan
administrasi KPKNL.
Struktur Organisasi
KPKNL
Serang dipimpin oleh Kepala Kantor yaitu Laila Chairani, dan dalam
menyelesaikan tugasnya dibantu oleh:
1.
Pejabat
struktural eselon IV yang terdiri dari:
a.
Kepala
Subbagian Umum (Heri Asya)
b.
Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (Sutami)
c.
Kepala
Seksi Piutang Negara (Yenny)
d.
Kepala
Seksi Hukum dan Informasi (Agus Maisuri)
e.
Kepala
Seksi Kepatuhan Internal (Hadi Susilo)
2.
Pejabat
fungsional yang terdiri dari:
a.
Pelelang
Ahli Muda (Imam Ahmadi dan Nadirsyah)
b.
Penilai
Pemerintah Ahli Muda (Lia Sahara)
c.
Pelelang
Ahli Pertama (Rizqon Zidni Amalana)
d.
Penilai
Pemerintah Ahli Pertama (Faisal Perdana, Ilham Abdullan Setiana, dan Primas
Anggono)
e.
Pranata
Keuangan APBN Terampil (Dina Fadjria)
3.
Pelaksana
yang berjumlah 21 orang
Moto KPKNL Serang
Dalam
melayani masyarakat/stakeholders
KPKNL Serang memiliki moto, yaitu: Profesional,
Responsif gender, Integritas, Melayani, dan Akuntabel
yang disingkat PRIMA yang mempunyai
makna sebagai berikut:
Profesional
Bekeria
tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbait dengan penuh tanggung jawab dan
komitmen yang tinggi.
Responsif gender
Suatu
kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran yang memperhatikan perbedaan
kebutuhan, pengalaman dan aspirasi laki-laki dan perempuan sebagai upaya untuk mengarusutamakan
gender dalam pembangunan demi mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan
bersetaraan gender.
Integritas
Berfikir.
berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh
kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Melayani
Melayani
dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan
sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman.
Akuntanbel
Proses yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.