Kamis, 09 Juni 2022
Selasa, 12 April 2022
Minggu, 27 Maret 2022
Senin, 21 Maret 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Jum'at, 27 Mei 2022
Kamis, 31 Maret 2022
Saat ini KPKNL Bandar Lampung dipimpin oleh Kepala Kantor: Haryanto, yang dibantu oleh Kepala Subbagian Umum sekaligus Plt. Kepala Seksi Kepatuhan Internal: Irwan Nuryanto, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN): E Suhendi, Kepala Seksi Piutang Negara (PN): Ratna Mukadimah, dan Kepala Seksi Hukum danInformasi (HI): Hellen.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang Negara dan lelang, KPKNL Bandar Lampung memiliki VISI sesuai dengan Kantor Pusat DJKN yaitu: Menjadi pengelola kekayaan Negara yang professional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
· Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan Negara
· Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi dan hukum
· Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan investasi pemerintah
· Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan
· Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
· Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat
TUGAS DAN FUNGSI
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, KPKNL Bandar Lampung mempunyai TUGAS:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, KPKNL Bandar Lampung menyelenggarakan FUNGSI:
inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
pelaksanaan pelayanan penilaian;
pelaksanaan pelayanan lelang;
penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
pelaksanaan administrasi KPKNL.
WILAYAH KERJA KPKNL BANDAR LAMPUNG
KPKNL Bandar lampung memiliki wilayah kerja pada Provinsi Lampung, yang meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pasawaran, dan Kabupaten Pesisir Barat.
STRUKTUR ORGANISASI KPKNL
a. Subbagian Umum
b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
c. Seksi Piutang Negara
d. Seksi Hukum dan Informasi
e. Seksi Kepatuhan Internal
f. Kelompok Jabatan Fungsional