Bimtek Penatausahaan BMN, KPKNL Bandar Lampung Perkuat Pemahaman Para Operator BMN di Lingkungan Kodam XXI/Radin Inten
Danny Walprido Pardosi
Kamis, 30 Juli 2026 |
16 kali
Bandar Lampung – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung berkesempatan
menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan
Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan TNI AD Satuan Jajaran Kodam XXI/Radin
Inten pada Kamis (30/7) bertempat di Gedung Sudirman Makodam XXI/Radin Inten.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat profesionalisme
pengelolaan aset negara di lingkungan TNI Angkatan Darat, khususnya di
lingkungan Kodam XXI/Radin Inten.
Melalui kegiatan yang diikuti
para pejabat logistik dan operator BMN di lingkungan Kodam XXI/Radin Inten ini,
para peserta kegiatan memperoleh penguatan terkait penyelesaian berbagai
kendala pengelolaan aset di satuan masing-masing, sekaligus mendorong
optimalisasi pemanfaatan BMN agar tidak hanya tertib secara administrasi,
tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) melalui pengelolaan aset yang tepat guna. Sinergi antara pejabat
logistik dan operator BMN juga menjadi salah satu aspek yang diperkuat guna
mewujudkan sistem pengelolaan logistik yang semakin solid, transparan, dan
akuntabel.
Pada sesi pemaparan
materi, Dedi Supriyatno dan Novriandini Ermaningrum selaku narasumber dari KPKNL
Bandar Lampung memaparkan teknis penggunaan aplikasi SIMAN Versi 2
sebagai sarana digitalisasi proses bisnis pengelolaan Barang Milik Negara
(BMN). Materi menitikberatkan pada Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai
tahapan fundamental dalam pengelolaan aset.
"PSP adalah gerbang utama
dalam siklus pengelolaan BMN. Tanpa penetapan status yang jelas, aset tersebut
tidak akan muncul dalam sistem saat satuan ingin mengajukan proses
pemeliharaan, pemanfaatan, maupun penghapusan," jelas Dedi.
Selain menjelaskan pentingnya PSP dalam siklus administrasi BMN, narasumber juga mengingatkan setiap satuan agar memenuhi ketentuan pengajuan status penggunaan aset sesuai batas waktu yang ditetapkan. "Sesuai ketentuan, aset yang baru diperoleh wajib diajukan PSP-nya paling lambat enam bulan. Saat ini prosesnya sudah sepenuhnya menggunakan sistem digital melalui SIMAN Versi 2, sehingga tidak ada lagi pengajuan manual," tambahnya.
Foto Terkait Berita