Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bandar Lampung
Bimtek Penatausahaan BMN, KPKNL Bandar Lampung Perkuat Pemahaman Para Operator BMN di Lingkungan Kodam XXI/Radin Inten

Bimtek Penatausahaan BMN, KPKNL Bandar Lampung Perkuat Pemahaman Para Operator BMN di Lingkungan Kodam XXI/Radin Inten

Danny Walprido Pardosi
Kamis, 30 Juli 2026 |   16 kali

Bandar Lampung – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan TNI AD Satuan Jajaran Kodam XXI/Radin Inten pada Kamis (30/7) bertempat di Gedung Sudirman Makodam XXI/Radin Inten. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat profesionalisme pengelolaan aset negara di lingkungan TNI Angkatan Darat, khususnya di lingkungan Kodam XXI/Radin Inten.

Melalui kegiatan yang diikuti para pejabat logistik dan operator BMN di lingkungan Kodam XXI/Radin Inten ini, para peserta kegiatan memperoleh penguatan terkait penyelesaian berbagai kendala pengelolaan aset di satuan masing-masing, sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan BMN agar tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pengelolaan aset yang tepat guna. Sinergi antara pejabat logistik dan operator BMN juga menjadi salah satu aspek yang diperkuat guna mewujudkan sistem pengelolaan logistik yang semakin solid, transparan, dan akuntabel.

Pada sesi pemaparan materi, Dedi Supriyatno dan Novriandini Ermaningrum selaku narasumber dari KPKNL Bandar Lampung memaparkan teknis penggunaan aplikasi SIMAN Versi 2 sebagai sarana digitalisasi proses bisnis pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Materi menitikberatkan pada Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai tahapan fundamental dalam pengelolaan aset.

"PSP adalah gerbang utama dalam siklus pengelolaan BMN. Tanpa penetapan status yang jelas, aset tersebut tidak akan muncul dalam sistem saat satuan ingin mengajukan proses pemeliharaan, pemanfaatan, maupun penghapusan," jelas Dedi.

Selain menjelaskan pentingnya PSP dalam siklus administrasi BMN, narasumber juga mengingatkan setiap satuan agar memenuhi ketentuan pengajuan status penggunaan aset sesuai batas waktu yang ditetapkan. "Sesuai ketentuan, aset yang baru diperoleh wajib diajukan PSP-nya paling lambat enam bulan. Saat ini prosesnya sudah sepenuhnya menggunakan sistem digital melalui SIMAN Versi 2, sehingga tidak ada lagi pengajuan manual," tambahnya.

Foto Terkait Berita

Floating Icon