Layanan “Co-Location” Tahun 2026 : Sinergi dan Kolaborasi Layanan KPKNL Bandar Lampung dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan
Hellen
Rabu, 19 Agustus 2026 |
37 kali
13-14 Agustus 2026, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Bandar Lampung kembali menyelenggarakan Kegiatan Layanan Terpadu (Co-Location)
di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam
rangka pemberian layanan kepada stakeholder di wilayah Kabupaten Lampung Selatan
terkait pengelolaan Kekayaan Negara, pengurusan piutang negara dan Lelang serta sosialisasi komitmen
anti-gratifikasi.
Melalui kegiatan ini,
baik satuan kerja dan masyarakat dapat mengakses dan berkonsultasi terkait berbagai layanan KPKNL secara langsung
tanpa harus datang ke Bandar Lampung.
Kepala KPKNL Bandar Lampung,
Titik Wijayanti menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen
KPKNL Bandar Lampung dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Dengan co-location,
kami ingin memastikan bahwa satuan kerja dan masyarakat, khususnya di Kabupaten Lampung
Selatan dan sekitarnya, dapat mengakses layanan kami dengan lebih mudah tanpa
harus menempuh jarak jauh," ujarnya.
Pada kesempatan Kegiatan Co-Location
ini, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Bandar Lampung melaksanakan
kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan Informasi Geospasial Tematik (IGT).
Kegiatan ini melibatkan 4 (empat) satuan kerja di wilayah Kabupaten Lampung
Selatan, yakni Kejaksaan Negeri Lampung
Selatan, Pengadilan Negeri Kalianda, Kepolisian Resor Lampung Selatan (Polres
Lampung Selatan), dan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.
Seksi Piutang Negara KPKNL
Bandar Lampung, melaksanakan kegiatan pemanggilan 22 (dua puluh dua) debitur
penyerah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), penggalian potensi piutang
negara yang belum diserahkan pengurusannya kepada PUPN melalui koordinasi
dengan perangkat daerah terkait, melaksanakan
pemberitahuan/penyampaian Surat Paksa dan Penelitian Lapangan terhadap 17
(tujuh belas) debitur penyerahan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Selain itu, KPKNL Bandar
Lampung juga melaksanakan Lelang serentak barang rampasan negara dalam rangka HUT
Kejaksaan RI ke 81 permohonan dari
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di
Krui. Dari 31 Lot yang dilelang dengan
nilai limit Rp. 531.677.000 laku terjual
sebanyak 27 Lot dengan nilai sebesar Rp. 502.535.000,00.
Foto Terkait Berita