Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Bandar Lampung

Saat ini KPKNL Bandar Lampung dipimpin oleh Kepala Kantor: Titik Wijayanti, yang dibantu oleh Kepala Subbagian Umum: Yulianto, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN): Rahmat Ibnu Wibowo, Kepala Seksi Piutang Negara (PN): Mohamad Riza Cahyo Wibowo, Kepala Kepatuhan Internal (KI): Erna Kurniawatidan Kepala Seksi Hukum dan Informasi (HI): Hellen.


VISI DAN MISI

Visi:

Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.

Misi:
  • Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial.
  • Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional untuk kepentingan negara.
  • Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian sosial dan penegakan hukum.
  • Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.


TUGAS DAN FUNGSI

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, KPKNL Bandar Lampung mempunyai TUGASmelaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, KPKNL Bandar Lampung menyelenggarakan FUNGSI:

  1. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;

  2. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara; 

  3. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

  4. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

  5. pelaksanaan pelayanan penilaian;

  6. pelaksanaan pelayanan lelang;

  7. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

  8. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

  9. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan

  10. pelaksanaan administrasi KPKNL.



WILAYAH KERJA

KPKNL Bandar lampung  memiliki wilayah kerja pada Provinsi Lampung, yang meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pasawaran, dan Kabupaten Pesisir Barat.



STRUKTUR ORGANISASI

  1. Subbagian Umum

  2. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara 

  3. Seksi Piutang Negara

  4. Seksi Hukum dan Informasi

  5. Seksi Kepatuhan Internal

  6. Kelompok Jabatan Fungsional



 




Floating Icon