Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bandar Lampung
Asrama Haji dan Islamic Center Provinsi Lampung : Sebuah Polemik Pengamanan Aset Negara

Asrama Haji dan Islamic Center Provinsi Lampung : Sebuah Polemik Pengamanan Aset Negara

Ellen Maharani
Senin, 30 Juni 2025 |   516 kali

Dalam kurun waktu lima tahun ini, KPKNL Bandar Lampung menangani hampir 300 perkara. Satu-satunya perkara mengenai Barang Milik Negara adalah gugatan pihak ketiga atas kepemilikan lahan seluas 17.200m2 yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Pada mulanya, Kementerian Agama di awal tahun 1980an akan melakukan pembangunan Asrama Haji dan Islamic Center di tanah yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, yang diperoleh dari Perjanjian Jual Beli. Tanah milik Kementerian Agama tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982.

Seiring berjalannya waktu, Gubernur Lampung memberikan izin penggunaan lahan di Rajabasa. Sehingga Pembangunan yang semula akan dilaksanakan di Desa Pemanggilan direlokasi ke Kelurahan Rajabasa, dengan beberapa pertimbangan tertentu. Pembangunan berjalan dengan lancer, renovasi pun dilakukan beberapa kali sehingga dapat kita lihat Asrama Haji dan Islamic Center Provinsi Lampung dengan kondisi seperti saat ini.

Yang tidak banyak masyarakat ketahui, kemegahan Asrama Haji dan Islamic Center Provinsi Lampung menyisakan polemik mengenai status tanah Barang Milik Negara yang semula akan dibangun menjadi Asrama Haji dan Islamic Center, di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.

Pada bulan Agustus 2021, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjadi salah satu pihak dalam  gugatan perorangan mengenai kepemilikannya atas dua bidang tanah yaitu SHM No. 212/Pemanggilan seluas 1.420m2 (Surat Ukur Tahun 1994) dan SHM 1098/Pemanggilan seluas 12.185m2 (Surat Ukur Tahun 2008).

Tumpang tindih kepemilikan hak ini telah menempuh upaya hukum perdata dari upaya hukum tingkat pertama, banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali yang diputus di akhir Tahun 2024 dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 919 PK/Pdt/2024 Jo. putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 525K/Pdt/2023 tanggal 5 April 2023 jo. putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 52/PDT/2022/PT.Tjk. tanggal 27 Juli 2022 jo. putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 36/Pdt.G/2021/PN.Kla. tanggal 19 Mei 2022 yang memenangkan pihak perorangan dan menyatakan SHM No. 212/Pemanggilan seluas 1.420m2 (Surat Ukur Tahun 1994) dan SHM 1098/Pemanggilan seluas 12.185m2 (Surat Ukur Tahun 2008), sah dimata hukum. Majelis Hakim menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 tidak berlaku lagi.

Kementerian Agama, sebagai pemilik Barang Milik Negara berupa tanah tersebut, telah melakukan pencatatan pada SIMAK BMN sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN pada Kementerian Agama. Dengan tercatatnya sebidang tanah dalam neraca pemerintah, tidak semudah itu untuk melepaskan status kepemilikannya pada pihak perseorangan sesuai Keputusan Peninjauan Kembali dalam upaya hukum perdata yang telah dijelaskan sebelumnya.

Jual beli yang dilakukan perorangan tersebut terjadi setelah adanya penguasaan oleh Kementerian Agama. Seharusnya, jika terjadi peralihan hak, maka perorangan tersebut harus melewati prosedur sebagaimana penghapusan aset dari neraca pemerintah. Sedangkan untuk sebidang tanah yang tercatat sebagai Barang Milik Negara, tidak dikenal adanya prosedur penghapusan BMN.

Sebagaimana dasar hukum Pengamanan Barang Milik Negara yang mewajibkan negara untuk menempuh upaya pengamanan apapun untuk menjaga keutuhan neraca aset pemerintah, yaitu:

Pada Pasal 42 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Nomor 28 Tahun 2020 Indonesia Nomor yang menjelaskan :

Yang dimaksud dengan Pengamanan Administrasi antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan tidak hanya berupa sertipikat tanah melainkan pula dokumen perolehan, bukti pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Negara.

Yang dimaksud dengan Pengamanan Fisik antara lain melakukan pemagaran terhadap Barang Milik Negara atas tanah kosong yang belum/akan dimanfaatkan.

Yang dimaksud dengan Pengamanan Hukum antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan, dalam hal terdapat gugatan atas Barang Milik Negara.”


Untuk polemik kepemilikan tanah Kementerian Agama ini, upaya penanganan perkara perdata di tiap tingkat peradilan, dianggap kurang efektif maka dilanjutkan dengan upaya hukum lain melalui Kejaksaan Tinggi Lampung terkait mafia tanah yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi.

Di awal tahun 2025, Kejaksaan Tinggi telah melakukan proses penyidikan dan penggeledahan di Kantor Wilayah ATR Provinsi Lampung dan Kantor ATR Kabupaten Lampung Selatan. Objek sengketa pun telah disita oleh Kejaksaan Tinggi.

Pada tanggal 25 Juni 2025, telah ditetapkan dua tersangka (PPAT Kabupaten Lampung Selatan dan mantan Kepala ATR BPN Kabupaten Lampung Selatan) yang diduga dengan bukti yang cukup telah menyalahgunakan wewenangnya menerbitkan Sertifikat Hak Milik pada perseorangan di atas Barang Milik Negara berupa tanah yang tercatat pada Kementerian Agama. Atas kasus tersebut, ditaksir adanya potensi kerugian negara kurang lebih 54 miliar rupiah sesuai hasil audit BPKP Provinsi Lampung.

Sebagai pihak yang terlibat langsung dalam Pengelolaan Barang Milik Negara dan Penanganan Perkara, penulis berharap bahwa Kejaksaan Tinggi dalam menyidik tuntas dan memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi penyelewengan Barang Milik Negara. Sehingga Pengamanan Barang Milik Negara dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dimanfaatkan secara optimal di masa yang akan datang.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon