Asrama Haji dan Islamic Center Provinsi Lampung : Sebuah Polemik Pengamanan Aset Negara
Ellen Maharani
Senin, 30 Juni 2025 |
516 kali
Dalam kurun waktu lima tahun
ini, KPKNL Bandar Lampung menangani hampir 300 perkara. Satu-satunya perkara
mengenai Barang Milik Negara adalah gugatan pihak ketiga atas kepemilikan lahan
seluas 17.200m2 yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten
Lampung Selatan.
Pada mulanya, Kementerian
Agama di awal tahun 1980an akan melakukan pembangunan Asrama Haji dan Islamic
Center di tanah yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, yang
diperoleh dari Perjanjian Jual Beli. Tanah milik Kementerian Agama tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982.
Seiring berjalannya waktu, Gubernur
Lampung memberikan izin penggunaan lahan di Rajabasa. Sehingga Pembangunan yang
semula akan dilaksanakan di Desa Pemanggilan direlokasi ke Kelurahan Rajabasa,
dengan beberapa pertimbangan tertentu. Pembangunan berjalan dengan lancer,
renovasi pun dilakukan beberapa kali sehingga dapat kita lihat Asrama Haji dan
Islamic Center Provinsi Lampung dengan kondisi seperti saat ini.
Yang tidak banyak masyarakat
ketahui, kemegahan Asrama Haji dan Islamic Center Provinsi Lampung menyisakan polemik
mengenai status tanah Barang Milik Negara yang semula akan dibangun menjadi Asrama
Haji dan Islamic Center, di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.
Pada bulan Agustus 2021, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia menjadi salah satu pihak dalam gugatan perorangan mengenai
kepemilikannya atas dua bidang tanah yaitu SHM No. 212/Pemanggilan seluas
1.420m2 (Surat Ukur Tahun 1994) dan SHM 1098/Pemanggilan seluas 12.185m2 (Surat
Ukur Tahun 2008).
Tumpang tindih kepemilikan hak
ini telah menempuh upaya hukum perdata dari upaya hukum tingkat pertama,
banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali yang diputus di akhir Tahun 2024 dengan
putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 919 PK/Pdt/2024 Jo. putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 525K/Pdt/2023 tanggal 5 April 2023 jo. putusan
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 52/PDT/2022/PT.Tjk. tanggal 27 Juli 2022
jo. putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 36/Pdt.G/2021/PN.Kla. tanggal 19
Mei 2022 yang memenangkan pihak perorangan dan menyatakan SHM No. 212/Pemanggilan
seluas 1.420m2 (Surat Ukur Tahun 1994) dan SHM 1098/Pemanggilan seluas 12.185m2
(Surat Ukur Tahun 2008), sah dimata hukum. Majelis Hakim menyatakan Sertifikat
Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 tidak berlaku lagi.
Kementerian Agama, sebagai
pemilik Barang Milik Negara berupa tanah tersebut, telah melakukan pencatatan pada
SIMAK BMN sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN pada
Kementerian Agama. Dengan tercatatnya sebidang tanah dalam neraca pemerintah, tidak
semudah itu untuk melepaskan status kepemilikannya pada pihak perseorangan sesuai
Keputusan Peninjauan Kembali dalam upaya hukum perdata yang telah dijelaskan
sebelumnya.
Jual beli yang dilakukan
perorangan tersebut terjadi setelah adanya penguasaan oleh Kementerian Agama.
Seharusnya, jika terjadi peralihan hak, maka perorangan tersebut harus melewati
prosedur sebagaimana penghapusan aset dari neraca pemerintah. Sedangkan untuk
sebidang tanah yang tercatat sebagai Barang Milik Negara, tidak dikenal adanya
prosedur penghapusan BMN.
Sebagaimana dasar hukum
Pengamanan Barang Milik Negara yang mewajibkan negara untuk menempuh upaya
pengamanan apapun untuk menjaga keutuhan neraca aset pemerintah, yaitu:
Pada Pasal 42 ayat 2 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/ Daerah sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Nomor 28 Tahun 2020 Indonesia Nomor yang menjelaskan :
“Yang dimaksud dengan Pengamanan Administrasi
antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan tidak hanya berupa
sertipikat tanah melainkan pula dokumen perolehan, bukti pembayaran, serta
Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Negara.
Yang dimaksud dengan Pengamanan Fisik
antara lain melakukan pemagaran terhadap Barang Milik Negara atas tanah kosong
yang belum/akan dimanfaatkan.
Yang dimaksud dengan Pengamanan Hukum
antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat
peradilan, dalam hal terdapat gugatan atas Barang Milik Negara.”
Untuk polemik kepemilikan tanah Kementerian Agama ini, upaya penanganan perkara perdata di tiap tingkat peradilan, dianggap kurang efektif maka dilanjutkan dengan upaya hukum lain melalui Kejaksaan Tinggi Lampung terkait mafia tanah yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi.
Di awal tahun 2025, Kejaksaan
Tinggi telah melakukan proses penyidikan dan penggeledahan di Kantor Wilayah
ATR Provinsi Lampung dan Kantor ATR Kabupaten Lampung Selatan. Objek sengketa
pun telah disita oleh Kejaksaan Tinggi.
Pada tanggal 25 Juni 2025, telah
ditetapkan dua tersangka (PPAT Kabupaten Lampung Selatan dan mantan Kepala ATR
BPN Kabupaten Lampung Selatan) yang diduga dengan bukti yang cukup telah menyalahgunakan
wewenangnya menerbitkan Sertifikat Hak Milik pada perseorangan di atas Barang
Milik Negara berupa tanah yang tercatat pada Kementerian Agama. Atas kasus
tersebut, ditaksir adanya potensi kerugian negara kurang lebih 54 miliar rupiah
sesuai hasil audit BPKP Provinsi Lampung.
Sebagai pihak yang terlibat
langsung dalam Pengelolaan Barang Milik Negara dan Penanganan Perkara, penulis
berharap bahwa Kejaksaan Tinggi dalam menyidik tuntas dan memproses hukum semua
pihak yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi penyelewengan Barang Milik Negara.
Sehingga Pengamanan Barang Milik Negara dapat berjalan sebagaimana mestinya dan
dimanfaatkan secara optimal di masa yang akan datang.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |