Tim Penilai KPKNL Bandar Lampung Laksanakan Penilaian Barang Rampasan Kejari Bandar Lampung
Danny Walprido Pardosi
Rabu, 01 Juli 2026 |
17 kali
Lampung Selatan — Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung melalui Tim Penilai
melaksanakan survei lapangan atas barang rampasan milik Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bandar Lampung pada Rabu (1/7). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian
dari proses penilaian barang rampasan negara untuk memperoleh estimasi nilai
wajar yang akan menjadi dasar penentuan nilai limit lelang.
Objek yang dinilai terdiri atas 9
(sembilan) bidang tanah yang tersebar di sejumlah lokasi di Kecamatan Natar,
Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Selama kegiatan berlangsung, Tim
Penilai KPKNL Bandar Lampung melakukan peninjauan langsung ke setiap objek
dengan didampingi perwakilan dari Kejari Bandar Lampung. Survei tersebut
mencakup pemeriksaan kondisi fisik tanah, pencocokan objek dengan dokumen
permohonan penilaian, serta pengumpulan berbagai data dan informasi yang
diperlukan sebagai bahan analisis.
Untuk mendukung hasil penilaian
yang akurat, Tim Penilai juga menghimpun data pembanding dari objek sejenis
yang berada di sekitar lokasi maupun dari berbagai platform jual beli properti
secara daring. Data tersebut kemudian dianalisis sebagai referensi dalam
menentukan estimasi nilai wajar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pelaksanaan survei lapangan ini, KPKNL Bandar Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan barang rampasan negara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan penilaian dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan nilai yang andal sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pengelolaan barang rampasan.
Foto Terkait Berita