Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bontang > Artikel
Merumuskan Agenda Kolaboratif Pasca DJKN Goes To Campus
Hadyan Iman Prasetya
Kamis, 23 September 2021   |   309 kali

Sepanjang tahun 2021 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah berhasil menyelenggarakan kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dinamakan dengan DJKN Goes to Campus. Sesuai dengan penamaannya, kegiatan ini dilaksanakan dengan menyasar civitas akademika dari perguruan-perguruan tinggi yang ada di seluruh Indonesia. Kegiatan utama dari kegiatan ini tidak lain adalah untuk mengedukasi dan mensosialisasikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dikaitkan dengan tema-tema pilihan yang menjadi tugas dan fungsi DJKN, seperti lelang dan pengelolaan kekayaan negara/aset negara.

Kegiatan DJKN Goes to Campus telah diselenggarakan dengan menggandeng kampus-kampus baik negeri maupun swasta, sesuai dengan wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah DJKN maupun KPKNL. Sekadar menyebutkan beberapa contoh, Kantor Wilayah DJKN Aceh menyelenggarakan kegiatan ini kepada civitas akademika Universitas Syiah Kuala Aceh[1], Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta dengan audiens yang berasal dari Universitas Indonesia dan Universitas Negeri Jakarta[2], selanjutnya Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara juga menyelenggarakan kegiatan ini kepada Universitas Balikpapan, Universitas Mulawarman, Politeknik Negeri Samarinda, Universitas Trunajaya Bontang, dan Universitas Borneo Tarakan[3], dan Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku yang menggandeng Universitas Pattimura Ambon[4].

Kegiatan DJKN Goes to Campus tersebut tentunya memiliki arti yang sangat penting, namun demikian adakah kiranya langkah-langkah yang dapat diambil oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk lebih mengoptimalkan kegiatan tersebut. Lebih jauh, bagaimanakah kegiatan tersebut dapat memberikan dampak dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh DJKN, mengingat bahwa KPKNL selaku instansi vertikal DJKN memiliki tugas dan fungsi utama untuk menyelenggarakan pelayanan publik dalam bidang lelang dan pengelolaan kekayaan negara.

Tulisan singkat ini berusaha untuk menggagas sebuah agenda yang mungkin dapat dipertimbangkan oleh DJKN setelah keberhasilannya menggandeng berbagai perguruan tinggi dalam pelaksanaan DJKN Goes to Campus. Tentunya agenda ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi pengguna jasa DJKN maupun stakeholders-nya.

Triple Helix dan Kontekstualisasinya untuk Pelayanan Publik

Pada tahun 1996, Loet Leydesdorff dan Henry Etzkowitz memperkenalkan tesis Triple Helix yang di dalamnya menerangkan hubungan antara universitas-industri-pemerintahan dalam kerangka knowledge-based economic[5]. Hingga saat ini tesis tersebut masih menjadi rujukan, utamanya dalam rangka memacu kelahiran berbagai inovasi, dengan mekanisme pemerintah yang memfasilitasi kolaborasi dunia usaha (industri) dengan dunia penelitian (universitas)[6]. Pendapat lain menyatakan bahwa kunci pengembangan Triple helix adalah meningkatkan sirkulasi antara universitas, industry dan pemerintah sebagai agen pembangunan dan sebaliknya, tersumbatnya sirkulasi adalah indikasi kegagalan masyarakat, keterbelakangan, ide-ide, dan inovasi[7].

Berdasarkan uraian singkat di atas, maka akan dapat dipahami bahwa konsepsi triple helix pada hakikatnya adalah bertujuan untuk mendukung dunia usaha atau industri. Dengan konstruksi yang demikian maka konsepsi triple helix dilatarbelakangi oleh motif ekonomi, sehingga peran pemerintah dan universitas adalah untuk “membantu” dunia usaha atau industri. Oleh karenanya dalam tulisan ini, konsepsi triple helix akan dikontekstualisasikan guna membangun kerangka hubungan yang pada akhirnya dapat memberikan dampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan tujuan sebagaimana disebutkan sebelumnya, untuk kepentingan penulisan tulisan ini perlu dilakukan pemaknaan bahwa peran masing-masing institusi konsep triple helix adalah dititikberatkan pada Pemerintah. Pemerintah dipandang sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan publik, sehingga dalam konteks hubungan triple helix Pemerintah memerlukan universitas maupun industri sebagai institusi yang berpotensi berkontribusi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kontribusi universitas yang dimaksud diantaranya adalah penelitian maupun produk pengetahuan lainnya yang dapat menjadi dasar perumusan kebijakan dalam pelayanan publik atau knowledge based policy. Sedangkan dunia usaha berperan dalam memberikan pengalaman berdasarkan praktik bisnis yang telah dijalankannya yang berpotensi dapat direplikasi atau dimodifikasi oleh berbagai instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Kontekstualisasi makna konsepsi triple helix yang demikian kiranya tidak berlebihan mengingat bahwa implementasi dari konsepsi tersebut dapat mengalami pergeseran. Sebuah studi menerangkan bahwa implementasi konsep triple helix di wilayah Silicon Valley mengalami pergeseran. Pemerintah Kota San Jose telah bergeser perannya dari konsumen teknologi menjadi fasilitator dan perguruan tinggi menjadi tempat yang lebih berfokus pada kelahiran wirausaha-nya sendiri[8]. Selain itu, model triple helix yang “mengabdi” pada kepentingan pemerintah juga menjadi tren di Cina, dimana universitas menjadi faktor penting dalam inovasi kebijakan pemerintah.[9]

Prakondisi yang Mendukung

Setelah mengkontekstualisasi makna triple helix sehingga dapat berkontribusi dalam peningkatan pelayanan publik, DJKN kiranya perlu menyusun agenda strategis untuk hal tersebut. Momentum pelaksanaan kegiatan DJKN Goes to Campus dapat dioptimalkan dengan penyusunan agenda-agenda kolaboratif antara DJKN dengan kampus-kampus dalam rangka peningkatan pelayanan publik sesuai makna konsepsi triple helix yang telah dikontekstualisasikan tersebut. Agenda tersebut tentunya dirumuskan dengan memperhatikan bahwa telah terdapat berbagai prakondisi yang dapat mendukung terlaksananya agenda tersebut.

Pertama, hubungan dengan berbagai perguruan tinggi telah terjalin. Sebagaimana menjadi fokus dalam tulisan ini, terselenggaranya kegiatan DJKN Goes to Campus dapat menjadi indikasi bahwa DJKN telah menjalin hubungan yang baik dengan berbagai perguruan tinggi. Hubungan yang telah terjamin ini kiranya perlu ditingkatkan sehingga tidak hanya menjadikan civitas akademika sebagai audiens dalam berbagai kegiatan. Hubungan tersebut dapat ditingkatkan dengan menjalin adanya kerjasama pengembangan atau penelitian terhadap berbagai hal berkaitan dengan tugas dan fungsi DJKN dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebagai contoh, DJKN dapat menjalin kerjasama dengan suatu perguruan tinggi dalam rangka mengkaji sebuah kebijakan, sehingga kebijakan tersebut nantinya dapat lahir dengan paradigma knowledge-based policy.

Kedua, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.011/2021 tentang Implementasi Organisasi Pembelajar (Learning Organization) Di Lingkungan Kementerian Keuangan (KMK 283/2011). Hadirnya KMK 283/2021 tersebut tentunya akan mendorong semakin difasilitasinya proses pembelajaran bagi setiap pegawai DJKN. Pada diktum Kesembilan disebutkan adanya model belajar dari orang lain, yang tidak lain dalam konteks triple helix hal ini dapat diwujudkan dengan belajar dari pihak universitas maupun industri. Setiap pegawai DJKN akan semakin berpeluang untuk melakukan pembelajaran dengan institusi-institusi tersebut dengan tujuan untuk melahirkan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketiga, model organisasi DJKN yang memiliki instansi vertikal di seluruh Indonesia. KPKNL-KPKNL sebagai instansi vertikal yang wilayah kerjanya mencakup seluruh Indonesia juga menjadi prakondisi yang secara potensial dapat memperkuat implementasi konsep triple helix bagi DJKN. Sebagaimana gambaran pelaksanaan DJKN Goes to Campus, terlihat bahwa hampir seluruh KPKNL mampu menggandeng berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah kerjanya masing-masing. Dengan prakondisi ini, selain hubungan baik yang terjalin sebagaimana prakondisi sebelumnya, DJKN kiranya dapat memacu setiap KPKNL untuk dapat melahirkan inovasi pelayanan publik dengan terlebih dahulu melakukan kajian dengan perguruan-perguruan tinggi yang terdapat pada wilayah kerjanya. Institusi perguruan tinggi sebagai pusat-pusat keunggulan dapat menjadi mitra untuk meningkatkan kompetensi pegawai-pegawai yang terdapat di KPKNL. Sebagai ilustrasi, jamak diketahui bahwa keterbatasan kompetensi pegawai pada KPKNL telah menjadi faktor penghambat utama lahirnya sebuah inovasi, terutama jika inovasi tersebut akan dituangkan dalam sebuah program aplikasi perangkat lunak. Kiranya masalah ini dapat dicarikan solusi jika KPKNL mampu menggandeng perguruan tinggi di wilayahnya yang memiliki program studi teknik informatika untuk menuangkan inovasi tersebut dalam sebuah program aplikasi.

Penutup

Meskipun dalam tulisan ini pembahasan berkaitan dengan dunia usaha (industri) sebagai salah satu unsur dalam konsepsi triple helix tidak dibahas secara memadai, Penulis berpendapat bahwa DJKN dapat menjalin kemitraan dengan dunia usaha dalam rangka untuk mempelajari, mereplikasi, atau bahkan memodifikasi model pelayanan yang dilakukan oleh dunia usaha untuk kemudian diterapkan dalam pelayanan publik. Dalam konteks ini, DJKN juga dapat mempertimbangkan model pengembangan inovasi dengan paradigma open innovation, yang dapat bersifat saling melengkapi dengan konsepsi triple helix.

Pada akhirnya, tanpa mengenyampingkan berbagai nilai positif yang telah muncul dari penyelenggaraan kegiatan DJKN Goes to Campus, kiranya tetap perlu dipikirkan langkah selanjutnya di mana dunia kampus diposisikan sebagai mitra DJKN yang dapat memacu kelahiran berbagai inovasi pelayanan publik. Sebagaimana tulisan ini, memposisikan dunia kampus sebagai mitra tersebut dapat dikembangkan dalam kerangka konsepsi triple helix yang maknanya dikontekstualisasikan dengan pelayanan publik. Demikian pula kiranya kita tetap berharap bahwa kegiata DJKN Goes to Campus sebagai sebuah kegiatan positif dapat terus terselenggara pada waktu-waktu yang akan datang.

Penulis: Hadyan Iman Prasetya (KPKNL Bontang)

[5] Leydesdorff, Loet & Henry Etzkowitz, 1996, Emergence of a Triple Helix of University-Industry-Government Relations, Science and Public Policy, 23 (1996), 279-86.

[7] Asyhari & Wasitowati, 2015, Hubungan Triple Helix, Inovasi, Keunggulan Bersaing dan Kinerja, 2nd Conference in Business, Accounting, and Management UNISSULA, Vol. 2 No. 1 May 2015 (320-334).

[8] M. Pique, Josep, et.al, 2018, Triple Helix and the evolution of ecosystems of innovation: the case of Silicon Valley, diakses dari https://triplehelixjournal.springeropen.com/track/pdf/10.1186/s40604-018-0060-x.pdf 

[9] Abbas, Asad, et.al., 2019, University-government collaboration for the generation and commercialization of new knowledge for use in industry, Journal of Innovation & Knowledge, 4 (2019), 23-31.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini