Senin, 25 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Kamis, 22 Februari 2024
Selasa, 20 Februari 2024
Selasa, 30 Januari 2024
Selasa, 12 Desember 2023
SEKILAS INFO
KPKNL
BONTANG
SEJARAH SINGKAT
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan
Utara. KPKNL Bontang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang kemudian diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara(DJKN). KPKNL Bontang merupakan pecahan dari Kantor Pelayanan Piutang dan
Lelang Negara (KP2LN) Samarinda yang dibagi menjadi KPKNL Samarinda,
KPKNL Tarakan, dan KPKNL Bontang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara wilayah kerja KPKNL Bontang terdiri dari Kota Bontang,
Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau.
ALAMAT LENGKAP
Sejak tahun 2013, KPKNL Bontang telah menempati gedung baru dengan alamat di Jalan MH. Thamrin Nomor 43 Bontang.
VISI
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
MISI
1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
TUGAS DAN FUNGSI
KPKNL
Bontang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara,
penilaian, piutang negara dan lelang. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut,
KPKNL Bontang menyelenggarakan fungsi:
JANJI LAYANAN
Janji layanan pada
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang:
- Objek sewa 1 s.d. 5 unit paling lambat 7 hari kerja
- Objek sewa 6 s.d. 10 unit paling lambat 9 hari kerja.
- Objek
sewa di atas 10 unit paling lambat 11 hari kerja
Janji layanan tersebut dapat dilaksanakan dengan catatan pengajuan
dilengkapi berkas pendukung yang lengkap dan sesuai peraturan yang berlaku.
Layanan akan diselesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Standar Operating
Procedure (SOP) yang berlaku dan peraturan perundangan.
STRUKTUR ORGANISASI
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang terdiri
dari:
1. Subbagian Umum, mempunyai tugas melakukan penyusunan
rencana dan pemantauan program serta dukungan teknis bagi pemangku jabatan
fungsional, urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan, tata
usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan, pengadaan, penatausahaan,
pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaan area terpadu
di lingkungan KPKNL.
2. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan barang,
pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan,
pemusnahan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, penatausahaan dan
akuntansi serta penyusunan laporan/daftar barang milik negara/kekayaan negara.
3. Seksi Piutang Negara, mempunyai tugas penyiapan bahan
pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang
Negara, bimbingan teknis, dan pembinaan, penatausahaan, penagihan serta
optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.
4. Seksi Hukum dan Informasi, mempunyai tugas melakukan
penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan,
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan
hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan
penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan,
penatausahaan berkas kasus piutang negara serta verifikasi penerimaan
pembayaran piutang negara dan lelang.
5. Seksi Kepatuhan Internal, mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik, dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
6. Fungsional Pelelang, mempunyai tugas
melaksanakan penjualan barang secara lelang yang meliputi Lelang Eksekusi,
Lelang Non Eksekusi Wajib dan Lelang Non Eksekusi Sukarela.
7. Fungsional Penilai Pemerintah, mempunyai tugas
melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.