Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Bontang
BERITA UTAMA
Tim Penilai KPKNL Bontang melakukan serangkaian kegiatan penilaian BMN dan Barang Rampasan pada Satuan Kerja di wilayah Kabupaten Berau
Info lelang.go.id
Profil KPKNL Bontang

SEKILAS INFO

KPKNL BONTANG

 

SEJARAH SINGKAT

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara. KPKNL Bontang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara(DJKN). KPKNL Bontang merupakan pecahan dari Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN)  Samarinda yang dibagi menjadi KPKNL Samarinda, KPKNL Tarakan, dan KPKNL Bontang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara wilayah kerja KPKNL Bontang terdiri dari Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau.



ALAMAT LENGKAP

Sejak tahun 2013, KPKNL Bontang telah menempati gedung baru dengan alamat di Jalan MH. Thamrin Nomor 43 Bontang.


VISI

Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 


MISI

1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.

2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.

3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.

4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.

5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.


TUGAS DAN FUNGSI

KPKNL Bontang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, KPKNL Bontang menyelenggarakan fungsi:


  1. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
  2. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  3. pelaksanaan pengurusan piutang negara, dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
  5. pelaksanaan pelayanan penilaian;
  6. pelaksanaan pelayanan lelang;
  7. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  8. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
  9. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan 
  10. pelaksanaan administrasi KPKNL.

  

JANJI LAYANAN

Janji layanan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang:

 

  1. Pemberian Kutipan Risalah Lelang, Penyerahan Dokumen Kepemilikan dan/atau dokumen lainnya paling lambat 60 menit;
  2. Pembuatan Salinan Risalah Lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja;
  3. Penetapan Jadwal Lelang untuk jenis lelang eksekusi Pasal 6 UUHT, Harta Pailit dan Pengadilan paling lambat di hari kerja yang sama (sameday)
  4. Pengembalian uang jaminan penawaran lelang melalui Virtual Account paling lambat di hari kerja yang sama (sameday)
  5. Penetapan Status Penggunaan BMN paling lambat 1 (satu)  (satu) hari kerja.
  6. Pelaksanaan sewa atas BMN Berupa tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang:

            -  Objek sewa 1 s.d. 5 unit paling lambat 7 hari kerja

            -  Objek sewa 6 s.d. 10 unit paling lambat 9 hari kerja.

                           -  Objek sewa di atas 10 unit  paling lambat 11 hari kerja

Janji layanan tersebut dapat dilaksanakan dengan catatan pengajuan dilengkapi berkas pendukung yang lengkap dan sesuai peraturan yang berlaku. Layanan akan diselesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) yang berlaku dan peraturan perundangan.



STRUKTUR ORGANISASI




Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang terdiri dari:

1. Subbagian Umum, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program serta dukungan teknis bagi pemangku jabatan fungsional, urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaan area terpadu di lingkungan KPKNL. 


2. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan barang, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan laporan/daftar barang milik negara/kekayaan negara.


3. Seksi Piutang Negara, mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, bimbingan teknis, dan pembinaan, penatausahaan, penagihan serta optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.


4. Seksi Hukum dan Informasi, mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan lelang.


5. Seksi Kepatuhan Internal, mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik, dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi  perbaikan proses bisnis.


6. Fungsional Pelelang, mempunyai tugas melaksanakan penjualan barang secara lelang yang meliputi Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib dan Lelang Non Eksekusi Sukarela.


7.  Fungsional Penilai Pemerintah, mempunyai tugas melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

 


Wilayah Kerja
Kota Bontang
Kabupaten Kutai Timur
Kabupaten Berau
Prestasi KPKNL Bontang
Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran (KIPAS) 2018 dari KPPN Samarinda
Penghargaan Bendahara Pengeluaran Paling Tertib Lapor dan Setor Tahun 2019 dari KPP Pratama Bontang
Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2019
Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022
Peta Lokasi KPKNL Bontang
Alamat Kantor
Jalan M.H. Thamrin Nomor 43 Bontang
(0548) 3036453
(0548) 27817
kpknlbontang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini