Jum'at, 08 Januari 2021
Kamis, 26 November 2020
Sabtu, 14 November 2020
Sabtu, 14 November 2020
Rabu, 30 Desember 2020
Rabu, 30 Desember 2020
Selasa, 01 Desember 2020
PROFIL KANWIL DJKN SUMATERA UTARA
Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 135 /KMK. 01/2006 tanggal 29 Desember 2006, Kantor Wilayah DJKN mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan Negara, piutang Negara, dan lelang.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut,
Kantor Wilayah DJKN menyelenggarakan fungsi :
1.
Pemberian
bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan
Negara;
2.
Pemberian bimbingan teknis, supervisi,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang Negara;
3.
Pemberian bimbingan teknis, penggalian
potensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
4. Pemberian bahan pertimbangan atas usul
penghapusan, keringanan hutang, pencegahan, paksa badan atau penyelesaian
piutang Negara;
5.
Pemberian bimbingan teknis pengelolaan barang
jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak
diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang;
6. Pemberian bimbingan teknis penggalian
potensi, pemantauan, evaluasi dan verifikasi lelang serta pengembalian
kelebihan hasil lelang;
7.
Pemberian pelayanan bantuan hukum di bidang
kekayaan Negara, penilaian, piutang Negara dan lelang;
8. Pemberian bimbingan teknis pemantauan,
evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi
pengurusan piutang Negara dan lelang;
9.
Pembinaan terhadap penilai, usaha jasa
lelang, dan Profesi Pejabat Lelang;
10.
Pelaksanaan dan pengawasan teknis pengelolaan
kekayaan Negara, penilaian, pengurusan piutang Negara dan lelang;
11.
Pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang
Negara:
12. Pelaksanaan administrasi
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Visi : Menjadi pengelola Kekayaan Negara, Piutang Negara dan Lelang yang professional dan bertanggungjawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Misi :
1. Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara
2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi dan hukum
3. Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan
4. Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel
5. Mewujudkan lelang yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat