Ika Dany Sitepu | Senin, 20 April 2026 | | 32 kali
Dalam rangka meningkatkan
kualitas layanan kepada masyarakat serta sebagai bentuk komitmen terhadap
standar pelayanan yang telah ditetapkan, dengan ini disampaikan bahwa:
Apabila pelayanan pada Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara tidak
sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku, maka pengguna layanan berhak
memperoleh kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bentuk
kompensasi yang diberikan antara lain:
·
Dilayani
oleh atasan langsung petugas/pelaksana
·
Permohonan
maaf kepada penerima layanan;
Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.