Employee Advocacy: Peran Pegawai Kementerian Keuangan dalam Menyebarkan Informasi kepada Masyarakat
Ika Dany Sitepu
Senin, 30 Maret 2026 |
116 kali
Pepatah
yang berasal dari tradisi Tiongkok kuno mengatakan: “dua orang yang bersatu
hati, kekuatannya mampu memotong logam”. Arti pepatah ini bisa digambarkan
ketika pegawai bersama-sama menyuarakan hal yang sama maka pesan organisasi yang
disampaikan akan jauh lebih kuat dan kredibel.
Pada era digital saat ini, penyebaran informasi tidak hanya dilakukan melalui media resmi lembaga pemerintah. Media sosial dan jaringan komunikasi pribadi juga memiliki peran besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menyadari hal tersebut, Kementerian Keuangan Republik Indonesia memperkenalkan program Employee Advocacy (EA) sejak tahun 2022.
Program
ini bertujuan untuk memperluas jangkauan informasi mengenai kebijakan, program,
serta berbagai kegiatan Kementerian Keuangan kepada masyarakat luas melalui
peran aktif para pegawai.
Apa itu Employee Advocacy?
Employee
Advocacy adalah kegiatan di mana pegawai suatu organisasi berperan sebagai duta
informasi organisasi tersebut. Pegawai secara sukarela membagikan informasi,
pengetahuan, atau pengalaman terkait organisasi tempat mereka bekerja melalui
berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial atau percakapan sehari-hari.
Dengan
kata lain, setiap pegawai dapat menjadi perpanjangan
tangan komunikasi organisasi.
Latar Belakang Program Employee Advocacy
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pesan komunikasi dari Kementerian Keuangan maupun
unit-unit eselon I belum sepenuhnya menjangkau mayoritas masyarakat Indonesia.
Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:
·
Banyaknya
informasi yang beredar di media digital
·
Terbatasnya
jangkauan kanal komunikasi resmi
·
Tingginya
kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang mudah dipahami
Padahal,
Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam mengelola keuangan negara dan
menjalankan kebijakan fiskal yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Oleh
karena itu, sejak tahun 2022 diperkenalkan program Employee Advocacy agar
pesan-pesan penting dari Kementerian Keuangan dapat tersebar lebih luas melalui
jaringan para pegawai.
Dalam
program ini, pegawai tidak hanya berperan sebagai pelaksana tugas birokrasi,
tetapi juga sebagai komunikator publik. Pegawai dapat berkontribusi dengan
berbagai cara, seperti:
1.
Membagikan
informasi kebijakan Kementerian Keuangan
Misalnya
informasi mengenai APBN, pajak, atau program pemerintah.
2.
Menyampaikan
capaian dan kinerja organisasi
Seperti
program pemulihan ekonomi, pembangunan nasional, dan pengelolaan keuangan
negara.
3.
Memberikan
penjelasan yang mudah dipahami masyarakat
Pegawai
dapat membantu menjelaskan kebijakan yang mungkin terasa kompleks.
4.
Menjadi
sumber informasi yang kredibel
Karena
pegawai merupakan bagian dari organisasi yang memahami kebijakan secara langsung
Program
Employee Advocacy memberikan manfaat bagi berbagai pihak.
·
Memperluas
jangkauan komunikasi organisasi
·
Meningkatkan
transparansi dan kepercayaan publik
·
Memperkuat
citra positif lembaga
·
Meningkatkan
rasa memiliki terhadap organisasi
·
Menambah
pemahaman terhadap kebijakan institusi
·
Mengembangkan
kemampuan komunikasi publik
·
Mendapatkan
informasi yang lebih mudah diakses
·
Memahami
kebijakan pemerintah dengan lebih baik
·
Meningkatkan
literasi terkait keuangan negara
Meskipun
memiliki banyak manfaat, pelaksanaan program ini juga menghadapi beberapa
tantangan, antara lain:
·
Perbedaan
tingkat pemahaman pegawai terhadap kebijakan
·
Keterampilan
komunikasi yang belum merata
·
Risiko
penyampaian informasi yang kurang tepat jika tidak disertai pemahaman yang baik
Oleh
karena itu, diperlukan panduan komunikasi, pelatihan, serta koordinasi yang
baik agar informasi yang disampaikan tetap akurat dan sesuai dengan kebijakan
organisasi.
Program
Employee Advocacy merupakan salah satu upaya inovatif Kementerian Keuangan
untuk memperluas jangkauan komunikasi kepada masyarakat. Dengan melibatkan
pegawai sebagai penyampai informasi, pesan-pesan penting mengenai kebijakan dan
pengelolaan keuangan negara dapat menjangkau masyarakat dengan lebih luas dan
lebih mudah dipahami.
Melalui
partisipasi aktif seluruh pegawai, diharapkan komunikasi antara pemerintah dan
masyarakat menjadi semakin terbuka, transparan, dan efektif.
Referensi:
1.
Riset Dibalik Program
Employee Advocacy | Opini Kemenkeu;
2.
Employee Advocacy:
Peran Penting Pegawai dalam Mempromosikan Organisasi | Direktorat Jenderal
Pajak;
3. Pegawai Menjadi Agen Publikasi Melalui Employee Advocacy: Yay Or Nay?
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |