Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sumatera Utara
Mengenal Vendu Reglement:Dasar Hukum Lelang di Indonesia

Mengenal Vendu Reglement:Dasar Hukum Lelang di Indonesia

Fanny Tania Ghia Puspita
Jum'at, 19 Juni 2026 |   150 kali

Lelang merupakan salah satu mekanisme penjualan yang telah lama dikenal di Indonesia. Jauh sebelum kemerdekaan, pemerintah Hindia Belanda telah menerbitkan peraturan khusus yang mengatur tata cara pelaksanaan lelang, yaitu Vendu Reglement (Staatsblad 1908 Nomor 189). Peraturan yang mulai berlaku pada 1 April 1908 tersebut hingga kini masih menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan lelang di Indonesia dan sering disebut sebagai "Undang-Undang Lelang". 

Pada masa kolonial, banyak pejabat dan pegawai Belanda yang bertugas di Hindia Belanda mengalami mutasi atau perpindahan tugas. Karena biaya pemindahan barang pada saat itu sangat mahal, diperlukan mekanisme untuk menjual barang-barang yang ditinggalkan secara terbuka dan transparan. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Vendu Reglement pada tahun 1908. Setelah peraturan ini diberlakukan, dibentuk pula Inspeksi Lelang yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Hindia Belanda.

Secara harfiah, kata vendu berasal dari bahasa Belanda yang berarti lelang atau penjualan di muka umum. Dalam Pasal 1 Vendu Reglement, penjualan umum didefinisikan sebagai penjualan barang kepada masyarakat melalui penawaran harga yang meningkat, menurun, atau melalui penawaran tertulis dalam sampul tertutup, yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan penawaran harga.

Vendu Reglement terdiri dari 49 pasal yang mengatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan lelang. Meskipun sebagian ketentuannya telah disesuaikan dengan perkembangan hukum modern, substansi utama peraturan ini masih menjadi landasan hukum pelaksanaan lelang di Indonesia. 

Pokok-Pokok Pengaturan dalam Vendu Reglement

1. Definisi dan Prinsip Penjualan Umum

Vendu Reglement menjelaskan pengertian lelang serta prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan penjualan umum. Salah satu prinsip penting yang diatur adalah bahwa lelang harus dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta untuk mengajukan penawaran harga.

2. Kewenangan Pejabat Lelang

Peraturan ini menegaskan bahwa pelaksanaan lelang pada prinsipnya harus dilakukan di hadapan pejabat atau juru lelang yang berwenang. Juru lelang dibagi menjadi beberapa kelas sesuai kewenangannya, dan pemerintah diberi kewenangan untuk menentukan wilayah kerja serta pengawasannya.

3. Tata Cara Pelaksanaan Lelang

Vendu Reglement mengatur prosedur pelaksanaan lelang, mulai dari persiapan, pengumuman, pelaksanaan penawaran, hingga penetapan pemenang lelang. Peraturan ini juga memberikan ruang bagi penjual untuk menentukan metode penawaran yang digunakan dalam lelang.

4. Pembayaran dan Pengelolaan Hasil Lelang

Ketentuan mengenai pembayaran hasil lelang, bea lelang, serta kewajiban para pihak juga diatur dalam Vendu Reglement. Pengaturan ini bertujuan menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas dalam setiap transaksi lelang.

5. Risalah Lelang sebagai Akta Otentik

Salah satu aspek penting yang diatur dalam Vendu Reglement adalah kewajiban pembuatan Risalah Lelang. Dokumen ini merupakan bukti resmi pelaksanaan lelang dan memiliki kedudukan sebagai akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Lelang. Sampai saat ini, Risalah Lelang tetap menjadi produk hukum utama dalam setiap pelaksanaan lelang. 

Relevansi Vendu Reglement Saat Ini

Meskipun telah berusia 118 tahun, Vendu Reglement (Staatsblad 1908 Nomor 189) masih menjadi salah satu dasar hukum utama dalam penyelenggaraan lelang di Indonesia. Keberlakuannya tetap diakui berdasarkan ketentuan peralihan dalam sistem hukum Indonesia, selama belum dicabut atau digantikan oleh peraturan yang baru. Oleh karena itu, berbagai ketentuan pokok mengenai pelaksanaan lelang yang terdapat dalam Vendu Reglement masih menjadi rujukan dalam praktik lelang hingga saat ini.

Dalam perkembangannya, pelaksanaan lelang tidak lagi hanya berpedoman pada Vendu Reglement, tetapi juga didukung oleh berbagai regulasi yang lebih modern, khususnya peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Regulasi tersebut memberikan petunjuk teknis yang lebih rinci mengenai tata cara pelaksanaan lelang, kewenangan pejabat lelang, penggunaan teknologi informasi, serta perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat.

Perkembangan teknologi digital turut membawa perubahan signifikan dalam sistem lelang di Indonesia. Saat ini, pelaksanaan lelang dapat dilakukan secara elektronik melalui portal resmi pemerintah, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses lelang secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus hadir secara fisik di lokasi lelang. Digitalisasi tersebut memperluas akses masyarakat terhadap layanan lelang sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pelaksanaannya.

Meskipun metode dan sarana pelaksanaan lelang terus berkembang, prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Vendu Reglement tetap dipertahankan. Prinsip-prinsip tersebut meliputi keterbukaan informasi kepada publik, persaingan yang sehat antar peserta lelang, kepastian hukum atas hasil lelang, serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban para pihak. Selain itu, keberadaan Risalah Lelang sebagai akta autentik yang menjadi bukti sah pelaksanaan lelang masih menjadi unsur penting yang diwariskan dari pengaturan Vendu Reglement.

Dengan demikian, Vendu Reglement tidak hanya memiliki nilai historis sebagai produk hukum peninggalan masa kolonial, tetapi juga memiliki nilai praktis yang masih relevan dalam mendukung penyelenggaraan lelang modern. Regulasi ini menjadi fondasi yang memungkinkan sistem lelang Indonesia berkembang mengikuti tuntutan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip hukum yang menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

Vendu Reglement Staatsblad 1908 Nomor 189 merupakan tonggak sejarah sekaligus fondasi hukum lelang di Indonesia. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan lelang, mulai dari pengertian dan prinsip dasar lelang, kewenangan Pejabat Lelang, tata cara pelaksanaan lelang, pengelolaan hasil lelang, hingga pembuatan Risalah Lelang sebagai alat bukti autentik.

Meskipun lahir pada masa kolonial Belanda, Vendu Reglement tetap memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia karena menjadi landasan bagi berbagai peraturan lelang yang berlaku saat ini. Perkembangan regulasi dan digitalisasi layanan lelang menunjukkan bahwa sistem lelang Indonesia terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi, namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar yang telah dirumuskan dalam Vendu Reglement.

Oleh karena itu, keberadaan Vendu Reglement yang masih diakui hingga saat ini membuktikan bahwa prinsip-prinsip hukum lelang yang dirumuskan lebih dari seratus tahun lalu tetap relevan dalam mendukung penyelenggaraan lelang yang transparan, akuntabel, efisien, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses lelang.

Daftar Pustaka:

  1. Vendu Reglement (Stb. 1908 No.189 jo. Stb. 1941 No.3)
  2. Vendu Instructie  (Stb 1908 No. 190 jo. Stb. 1930 No. 85)
  3. PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
  4. PMK Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang
  5. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2022). 114 Tahun Lelang di Indonesia. Diakses dari situs DJKN Kementerian Keuangan. 



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon