Mewujudkan Layanan Informasi DJKN yang Profesional dan Berkualitas
Ika Dany Sitepu
Jum'at, 05 Juni 2026 |
9 kali
Dalam
rangka memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas kepada
masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor Kep-40/KN/2024 tentang
Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi di Lingkungan DJKN. Pedoman ini menjadi
acuan bagi seluruh unit kerja dan seluruh pegawai yang ditugaskan sebagai
penyelenggara layanan dalam menjalankan tugas pelayanan informasi setiap hari
kerja.
Pedoman
ini bertujuan untuk menciptakan standar penyelenggaraan layanan yang seragam di
seluruh lingkungan DJKN sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dengan
mudah, cepat, dan profesional. Dengan adanya standar yang jelas, kualitas
layanan dapat terus dijaga dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Kanal dan Waktu Layanan
Untuk
memudahkan masyarakat memperoleh informasi, DJKN menyediakan beberapa kanal
layanan yang dapat digunakan, yaitu Area Pelayanan Terpadu (APT), telepon, dan
WhatsApp. Seluruh kanal layanan tersebut beroperasi pada hari kerja mulai pukul
08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat tanpa jeda istirahat, sehingga
masyarakat dapat memperoleh akses layanan secara optimal selama jam kerja.
Organisasi Penyelenggara Layanan
Dalam
pelaksanaannya, layanan informasi didukung oleh tiga kelompok utama, yaitu
Kelompok Layanan, Kelompok Dukungan Layanan, dan Kelompok Penjamin Kualitas
Layanan. Masing-masing kelompok memiliki peran yang saling melengkapi untuk
memastikan layanan berjalan dengan baik.
Kelompok
Layanan bertanggung jawab memberikan layanan informasi secara langsung kepada
pengguna layanan melalui APT, telepon, maupun WhatsApp. Selain memberikan
informasi, petugas juga wajib melakukan perekaman setiap layanan yang
diberikan.
Kelompok
Dukungan Layanan berperan dalam memastikan kegiatan layanan dapat berjalan
dengan lancar melalui pengaturan jadwal petugas, penyusunan laporan, koordinasi
pelatihan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung termasuk kebersihan
area layanan.
Sementara
itu, Kelompok Penjamin Kualitas Layanan bertugas melakukan pemantauan dan
penjaminan mutu layanan agar standar pelayanan yang telah ditetapkan dapat
diterapkan secara konsisten.
Penerapan Standar Layanan
Dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat, petugas wajib menerapkan standar
interaksi layanan yang telah ditetapkan DJKN. Standar tersebut berlaku untuk
seluruh kanal layanan, baik layanan tatap muka di APT, layanan melalui telepon,
maupun layanan melalui WhatsApp.
Penerapan
standar interaksi ini bertujuan untuk memastikan setiap pengguna layanan
memperoleh pengalaman pelayanan yang ramah, profesional, responsif, dan
informatif.
Pemanfaatan Aplikasi Layanan Informasi
Seluruh
layanan informasi yang diberikan wajib direkam dalam Sistem Layanan Informasi
DJKN (SLiD). Perekaman ini penting sebagai bentuk dokumentasi, monitoring, dan
evaluasi terhadap kualitas layanan yang diberikan.
Selain
itu, apabila terdapat tiket eskalasi yang berasal dari Halo DJKN melalui
aplikasi CRM Deskpro, petugas diharapkan segera memberikan respons pada
kesempatan pertama agar kebutuhan informasi masyarakat dapat ditangani secara
cepat dan tepat.
Pengawasan dan Penjaminan Kualitas
Untuk
menjaga kualitas layanan tetap optimal, Seksi Kepatuhan Internal (KI)
melaksanakan kegiatan pemantauan dan penjaminan kualitas layanan secara berkala
setiap awal bulan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh standar
layanan telah diterapkan dengan baik serta mengidentifikasi area yang masih
perlu ditingkatkan.
Pelaporan dan Evaluasi Berkala
Sebagai
bagian dari pengelolaan layanan yang akuntabel, Subbagian Umum atau Seksi Tata
Usaha dan Rumah Tangga (TURT) menyusun laporan operasional layanan setiap awal
bulan. Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi dan dasar pengambilan keputusan
untuk peningkatan kualitas layanan ke depan.
Selain
itu, pembahasan terkait pelaksanaan layanan publik juga dilakukan paling lama
setiap tiga bulan sekali. Forum ini menjadi sarana untuk membahas capaian,
kendala, serta langkah perbaikan yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Pembagian Tugas yang Jelas
Keberhasilan
layanan informasi tidak terlepas dari pembagian tugas yang jelas di antara para
penyelenggara layanan.
Penutup
Kep-40/KN/2024 menjadi landasan penting dalam mewujudkan layanan informasi DJKN yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan. Melalui pembagian tugas yang jelas, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengawasan yang berkelanjutan, seluruh unit kerja di lingkungan DJKN diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap DJKN.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |