Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Informasi Publik Kanwil DJKN Sumatera Utara

Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

A.
Kanal Layanan Informasi Publik

Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:

  1. Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat  : Jl. Pangeran Diponegoro No. 30a Gedung Keuangan Negara Lt. 4, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
  2. Surat Elektronik yang ditujukan ke alamat email PPID Kanwil DJKN Sumut: ppid.kanwildjknsumut@kemenkeu.go.id
  3. Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT Kanwil DJKN Sumatera Utara: Formulir
  4. Situs dengan alamat https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login
  5. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Playstore :  PPIDPlaystore ; PPID Appstore
B.
Biaya Layanan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

C.
Waktu Layanan Informasi Publik

  1. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
  2. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
D.
Prosedur Pengaduan

Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara: 

1.   Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu Kanwil DJKN Sumatera Utara, Jl. P. Diponegoro No. 30a Gedung Keuangan Negara Lt. 4 Medan - 20152, Sumatera Utara.

2.   Telepon (061) 4518590

3.   Whatsapp Pengaduan 08116583311

4.   Email Pengaduan kihi.kanwildjkn2@kemenkeu.go.id

5.   SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)

6.   Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)

 

Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan:

1.   Pelapor datang menghadap sendiri ke APT Kanwil DJKN Sumatera Utara dengan menunjukkan identitas diri.

2. Petugas pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi wise.kemenkeu.go.ig dan akan memberikan feedback kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.

 

Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, memuat:

1.     Identitas pelapor.

2.     Identitas terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi, misalnya apabila perbutanan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.

3.     Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan, misalnya bukti atau keterangan termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.

4.     Petugas pengaduan memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada Kanwil DJKN Sumatera Utara dan dapat dikirimkan ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan.

 

Dalam hal pengaduan diajukan secara elektronik, memuat:

1.     Identitas pelapor.

2.     Identitas terlapor jelas.

3.  Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, maka pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.

4.     Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan, misalnya bukti atau keterangan termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.

5.  Meskipun pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila infirmasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Floating Icon