Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Masyarakat
dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin
atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1.
Datang langsung di Area Pelayanan
Terpadu Kanwil DJKN Sumatera Utara, Jl. P. Diponegoro No. 30a Gedung Keuangan Negara Lt. 4 Medan - 20152,
Sumatera Utara.
2.
Telepon (061) 4518590
3.
Whatsapp Pengaduan 08116583311
4.
Email Pengaduan kihi.kanwildjkn2@kemenkeu.go.id
5.
SP4N Lapor
(https://www.lapor.go.id/)
6.
Wise Kementerian Keuangan
(https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)
Dalam hal pengaduan
diajukan secara lisan:
1.
Pelapor datang menghadap sendiri ke APT Kanwil
DJKN Sumatera Utara dengan menunjukkan identitas diri.
2. Petugas pengaduan memasukkan laporan pengaduan
ke dalam aplikasi wise.kemenkeu.go.ig dan akan memberikan feedback kepada
pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
Dalam hal pengaduan
diajukan secara tertulis, memuat:
1.
Identitas pelapor.
2.
Identitas terlapor jelas perbuatan yang diduga
dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian
pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi, misalnya apabila perbutanan yang
diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi
dengan nomor perkara.
3.
Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat
mendukung pengaduan yang disampaikan, misalnya bukti atau keterangan termasuk
nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih
lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.
4.
Petugas pengaduan memasukkan laporan pengaduan
tertulis ke dalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen
pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada Kanwil DJKN Sumatera Utara dan
dapat dikirimkan ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan.
Dalam hal pengaduan
diajukan secara elektronik, memuat:
1.
Identitas pelapor.
2.
Identitas terlapor jelas.
3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya
perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, maka
pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
4.
Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat
mendukung pengaduan yang disampaikan, misalnya bukti atau keterangan termasuk
nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih
lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.
5. Meskipun pelapor tidak mencantumkan
identitasnya secara lengkap, namun apabila infirmasi pengaduan logis dan
memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti.