Rabu, 03 April 2024
Selasa, 02 April 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 08 Agustus 2023
Rabu, 31 Mei 2023
Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) merupakan Unit Eselon II di lingkungan DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang berkedudukan di Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado Lantai 5, Jalan Bethesda Nomor 6-8 Manado, Sulawesi Utara.
Secara geografis, wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut termasuk luas yang meliputi provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Dengan luasnya daerah tersebut, wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut terbagi dalam dua zona waktu, yaitu provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah termasuk Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA) sedangkan provinsi Maluku Utara termasuk Waktu Indonesia Timur (WIT). Pada Kantor Wilayah DJKN Sulutttenggomalut terdapat 4 (empat) unit instansi vertikal di bawahnya yang disebut Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), meliputi KPKNL Manado, KPKNL Palu, KPKNL Gorontalo, dan KPKNL Ternate.
Wilayah Kerja
Secara geografis, wilayah kerja Kantor
Wilayah DJKN Suluttenggomalut termasuk luas yang meliputi provinsi Sulawesi
Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Dengan luasnya daerah tersebut,
wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut terbagi dalam dua zona
waktu, yaitu provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah termasuk
Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA) sedangkan provinsi Maluku Utara termasuk
Waktu Indonesia Timur (WIT).
Pada Kantor Wilayah DJKN Sulutttenggomalut terdapat 4 (empat) unit instansi vertikal di bawahnya yang disebut Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), meliputi KPKNL Manado, KPKNL Palu, KPKNL Gorontalo, dan KPKNL Ternate.
Sebagai wujud penjabaran dari visi yang telah ditetapkan “Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut memiliki 5 (lima) misi yang harus diemban dan dilaksanakan yaitu:
a. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
b.
Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
c. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
d.
Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
e. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
b.
Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
c.
Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
d.
Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
e.
Pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;
f.
Pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
g. Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
h.
Pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang, dan Profesi Lelang;
i.
Penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
j.
Pelaksanaan pengawasan
teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, penilaian, dan
lelang;
k.
Pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
l. Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi pada Kantor
Wilayah DJKN Suluttenggomalut terdiri dari:
a. Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai
tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, protokol, tata
usaha, dan rumah tangga, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang
milik negara di lingkungan kantor wilayah.
b. Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara
mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, evaluasi dan
pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan,
pemindahtanganan, penatausahaan, akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian,
pemantauan di bidang kekayaan Negara.
c. Bidang Penilaian
Bidang Penilaian
mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan,
evaluasi dan bimbingan terhadap Penilai serta pelaksanaan kegiatan di bidang
penilaian sumber daya alam, properti, properti khusus dan usaha.
d. Bidang Piutang Negara
Bidang Piutang Negara
mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara, pemberian bahan
pertimbangan atas usul penghapusan piutang instansi pemerintah daerah,
pencegahan bepergian ke luar negeri, paksa badan atau penyelesaian piutang
negara, penyiapan bahan penetapan persetujuan/penolakan keringanan hutang,
serta bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta
kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang
atau penjamin hutang.
e. Bidang Lelang
Bidang Lelang
mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis penggalian potensi, pemantauan,
evaluasi, verifikasi, dan pengembangan lelang, dan bimbingan terhadap Profesi
Pejabat Lelang, dan jasa lelang, serta pengawasan lelang.
f. Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi
Bidang Kepatuhan
Internal dan Hukum dan Informasi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan
penyiapan bahan rencana kerja, rencana strategik, laporan akuntabilitas
kinerja, dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan
risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil
pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, penanganan perkara
dan pemberian pendapat hukum (legal opinion), serta perencanaan,
pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi
informasi dan komunikasi, dan pengawasan implementasi sistem aplikasi,
penyajian informasi dan hubungan masyarakat.
g. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Organisasi Kanwil DJKN Suluttenggomalut
Kantor Wilayah DJKN
Suluttenggomalut mempunyai Motto “BENTENAN – Bersih, Energik,
Tepercaya, dan Akuntabel”. Bentenan merupakan kain tradisional hasil karya
suku Minahasa, Sulawesi Utara berbahan dasar serat kulit kayu. Bentenan
memiliki makna spesial, Bersih berarti mengedepankan nilai integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam memberikan layanan, ENergik berarti semangat dan gigih dalam bekerja serta membangun organisasi menjadi lebih baik, TErpercaya berarti setiap pegawai mempunyai kemampuan yang dapat diandalkan, daN AkuNtabel
berarti setiap hasil pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan secara penuh.