Jum'at, 15 Januari 2021
Selasa, 17 November 2020
Senin, 16 November 2020
Selasa, 29 Desember 2020
Jum'at, 11 Desember 2020
Rabu, 07 Oktober 2020
Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) merupakan unit eselon dua di lingkungan DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang berkedudukan di Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado Lantai 5, Jalan Bethesda Nomor 6-8 Manado.
Secara geografis, wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut termasuk luas yang meliputi provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Dengan luasnya daerah tersebut, wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut terbagi dalam dua zona waktu, yaitu provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah termasuk Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA) sedangkan provinsi Maluku Utara termasuk Waktu Indonesia Timur (WIT). Pada Kantor Wilayah DJKN Sulutttenggomalut terdapat 4 (empat) unit instansi vertikal di bawahnya yang disebut Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), meliputi KPKNL Manado, KPKNL Palu, KPKNL Gorontalo, dan KPKNL Ternate.
Wilayah Kerja
Secara geografis, wilayah kerja Kantor
Wilayah DJKN Suluttenggomalut termasuk luas yang meliputi provinsi Sulawesi
Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Dengan luasnya daerah tersebut,
wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut terbagi dalam dua zona
waktu, yaitu provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah termasuk
Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA) sedangkan provinsi Maluku Utara termasuk
Waktu Indonesia Timur (WIT).
Pada Kantor Wilayah DJKN Sulutttenggomalut terdapat 4 (empat) unit instansi vertikal di bawahnya yang disebut Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), meliputi KPKNL Manado, KPKNL Palu, KPKNL Gorontalo, dan KPKNL Ternate.
Sebagai wujud penjabaran dari visi yang telah
ditetapkan “Menjadi pengelola
kekayaan negara yang produktif secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat”, Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut memiliki 6 (enam) misi yang harus diemban dan dilaksanakan yaitu:
a.
Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran
dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara.
b.
Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi
dan hukum.
c.
Meningkatkan
tata kelola dan nilai tambah pengelolaan investasi pemerintah.
d.
Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat
dijadikan acuan dalam berbagai keperluan penilaian.
e.
Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif,
efisien, transparan dan akuntabel.
f.
Mewujudkan lelang yang efektif, efisien, transparan, akuntabel,
adil dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi
kepentingan masyarakat.
Tugas
dan Fungsi
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor
Wilayah DJKN Suluttenggomalut
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian,
evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan
lelang.
Dalam melaksanakan tugas tersebut
diatas, Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut
menyelenggarakan fungsi sebagai
berikut :
a.
Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi
pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
b.
Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, dan
evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
c.
Pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara;
d.
Pemberian bahan pertimbangan atau usul penghapusan,
keringanan hutang, pencegahan, paksa badan, atau penyelesaian piutang negara;
e.
Pemberian bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan
pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik
penanggung hutang atau penjamin hutang;
f.
Pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi,
pemantauan, evaluasi dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;
g.
Pemberian pelayanan bantuan hukum di bidang kekayaan
negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
h.
Pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan
pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang
negara dan lelang;
i.
Pembinaan terhadap Penilai, Usaha Jasa Lelang dan Profesi
Pejabat Lelang;
j.
Pelaksanaan pengawasan
teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan
lelang;
k.
Pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara;
l. Pelaksanaan administrasi kantor wilayah.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi pada Kantor
Wilayah DJKN Suluttenggomalut terdiri dari:
a. Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai
tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, protokol, tata
usaha, dan rumah tangga, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang
milik negara di lingkungan kantor wilayah.
b. Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara
mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, evaluasi dan
pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan,
pemindahtanganan, penatausahaan, akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian,
pemantauan di bidang kekayaan Negara.
c. Bidang Penilaian
Bidang Penilaian
mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan,
evaluasi dan bimbingan terhadap Penilai serta pelaksanaan kegiatan di bidang
penilaian sumber daya alam, properti, properti khusus dan usaha.
d. Bidang Piutang Negara
Bidang Piutang Negara
mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara, pemberian bahan
pertimbangan atas usul penghapusan piutang instansi pemerintah daerah,
pencegahan bepergian ke luar negeri, paksa badan atau penyelesaian piutang
negara, penyiapan bahan penetapan persetujuan/penolakan keringanan hutang,
serta bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta
kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang
atau penjamin hutang.
e. Bidang Lelang
Bidang Lelang
mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis penggalian potensi, pemantauan,
evaluasi, verifikasi, dan pengembangan lelang, dan bimbingan terhadap Profesi
Pejabat Lelang, dan jasa lelang, serta pengawasan lelang.
f. Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi
Bidang Kepatuhan
Internal dan Hukum dan Informasi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan
penyiapan bahan rencana kerja, rencana strategik, laporan akuntabilitas
kinerja, dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan
risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil
pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, penanganan perkara
dan pemberian pendapat hukum (legal opinion), serta perencanaan,
pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi
informasi dan komunikasi, dan pengawasan implementasi sistem aplikasi,
penyajian informasi dan hubungan masyarakat.
g. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Organisasi Kanwil DJKN Suluttenggomalut
Kantor Wilayah DJKN
Suluttenggomalut mempunyai Motto “BENTENAN – Bersih, Energik,
Terpercaya, dan Akuntabel”. Bentenan merupakan kain tradisional hasil karya
suku Minahasa, Sulawesi Utara berbahan dasar serat kulit kayu. Bentenan
memiliki makna spesial, Bersih berarti pegawai bersih dari KKN,
lingkungan kantor juga senantiasa bersih, ENergik berarti pegawai
mempunyai semangat tinggi dalam bekerja, TErpercaya berarti pegawai
selalu menjaga amanah yang diberikan oleh stakeholders, daN AkuNtabel
berarti segala pekerjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan.