Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado Lantai 5, Jalan Bethesda Nomor 6-8, Kota Manado, Sulawesi Utara
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke alamat email PPID Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara: ppid.djknslttnggomlt@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
d. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id
e. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik: Senin s,d, Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WITA.
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
|
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan
pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara: |
|
|
1. |
Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu Kanwil DJKN Sulawesi Utara,
Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara |
|
2. |
Telepon: (0431) 851522 |
|
3. |
Whatsapp Pengaduan: 08114333200 |
|
4. |
Email Pengaduan: ki.suluttenggomalut@kemenkeu.go.id |
|
5. |
SP4N Lapor: http://www.lapor.go.id/ |
|
6. |
Wise Kementerian Keuangan: http://www.wise.kemenkeu.go.id/ |
|
|
|
|
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan: |
|
|
1. |
Pelapor datang menghadap sendiri ke APT Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara dengan menunjukkan identitas diri |
|
2. |
Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan
feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan
pengaduan |
|
|
|
|
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat : |
|
|
1. |
Identitas Pelapor |
|
2. |
Identitas Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus
dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan,
bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan
berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan
nomor perkara |
|
3. |
Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang
disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan
nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk
memperkuat pengaduan Pelapor |
|
4. |
Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam
aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen
asli pengaduan diarsipkan pada Kanwil DJKN RSK dan dapat dikirim ke Unit
Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan |
|
|
|
|
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat: |
|
|
1. |
Identitas Pelapor |
|
2. |
Identitas Terlapor jelas |
|
3. |
Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya
perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka
Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara |
|
4. |
Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat
mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini
termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai
keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor |
|
5. |
Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya
secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai.
pengaduan dapat ditindaklanjuti. |