Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado Lantai 5, Jalan Bethesda Nomor 6-8, Kota Manado, Sulawesi Utara
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke alamat email PPID Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara: ppid.djknslttnggomlt@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
d. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id
e. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik: Hari Kerja, Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WITA.
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
|
Masyarakat
dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran
disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara: |
|
|
1. |
Datang
langsung di Area Pelayanan Terpadu Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah,
Gorontalo, dan Maluku Utara |
|
2. |
Telepon: (0431)
851522 |
|
3. |
Whatsapp
Pengaduan: 08114333200 |
|
4. |
Email
Pengaduan: ki.suluttenggomalut@kemenkeu.go.id |
|
5. |
SP4N
Lapor: http://www.lapor.go.id/ |
|
6. |
Wise
Kementerian Keuangan: http://www.wise.kemenkeu.go.id/ |
|
|
|
|
Dalam Hal
Pengaduan diajukan secara lisan: |
|
|
1. |
Pelapor
datang menghadap sendiri ke APT Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah,
Gorontalo, dan Maluku Utara dengan menunjukkan identitas diri |
|
2. |
Petugas
Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan
memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak
lanjut penanganan pengaduan |
|
|
|
|
Dalam Hal
Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat : |
|
|
1. |
Identitas
Pelapor |
|
2. |
Identitas
Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu
dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu
terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan
suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara |
|
3. |
Menyertakan
bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan
misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak
pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat
pengaduan Pelapor |
|
4. |
Petugas
Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi
wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli
pengaduan diarsipkan pada Kanwil DJKN RSK dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan
Internal DJKN bila diperlukan |
|
|
|
|
Dalam Hal
Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat: |
|
|
1. |
Identitas
Pelapor |
|
2. |
Identitas
Terlapor jelas |
|
3. |
Dugaan
perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan
dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara |
|
4. |
Menyertakan
bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan
misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak
pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat
pengaduan Pelapor |
|
5. |
Meskipun
Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila
informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti. |
|
|
|
|
Unit Penanganan
Pengaduan |
|
|
Pengaduan
dari masyarakat akan ditanggapi oleh Tim Pengaduan Kanwil DJKN Sulawesi Utara,
Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara |
|