Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
 

Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) merupakan Unit Eselon II di lingkungan DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang berkedudukan di Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado Lantai 5, Jalan Bethesda Nomor 6-8 Manado, Sulawesi Utara. 

Secara geografis, wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut termasuk luas yang meliputi provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Dengan luasnya daerah tersebut, wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut terbagi dalam dua zona waktu, yaitu provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah termasuk Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA) sedangkan provinsi Maluku Utara termasuk Waktu Indonesia Timur (WIT). Pada Kantor Wilayah DJKN Sulutttenggomalut terdapat 4 (empat) unit instansi vertikal di bawahnya yang disebut Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), meliputi KPKNL Manado, KPKNL Palu, KPKNL Gorontalo, dan KPKNL Ternate.

 

 Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut di Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado, Lantai 5

  

 Area Pelayanan Terpadu, Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut


Wilayah Kerja


Secara geografis, wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut termasuk luas yang meliputi provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Dengan luasnya daerah tersebut, wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut terbagi dalam dua zona waktu, yaitu provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah termasuk Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA) sedangkan provinsi Maluku Utara termasuk Waktu Indonesia Timur (WIT).

Pada Kantor Wilayah DJKN Sulutttenggomalut terdapat 4 (empat) unit instansi vertikal di bawahnya yang disebut Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), meliputi KPKNL Manado, KPKNL Palu, KPKNL Gorontalo, dan KPKNL Ternate.


Peta Wilayah Kerja Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut


 Visi dan Misi

Sebagai wujud penjabaran dari visi yang telah ditetapkan “Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut memiliki 5 (lima) misi yang harus diemban dan dilaksanakan yaitu:


a. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.

b.   Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.

c.   Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.

d.   Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.

e.  Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

           

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. 

Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut  menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

         a.   Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;

b.   Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

c.   Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

d.   Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;

e.   Pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;

f.    Pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

g.   Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;

h.   Pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang, dan Profesi Lelang;

i.    Penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;

j.    Pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang;

k.   Pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan

l.    Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.



Struktur Organisasi

       Struktur organisasi pada Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut terdiri dari:

a.  Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, protokol, tata usaha, dan rumah tangga, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah.

b.   Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara

Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan di bidang kekayaan Negara.

c.   Bidang Penilaian

Bidang Penilaian mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi dan bimbingan terhadap Penilai serta pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian sumber daya alam, properti, properti khusus dan usaha.

d.   Bidang Piutang Negara

Bidang Piutang Negara mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara, pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan piutang instansi pemerintah daerah, pencegahan bepergian ke luar negeri, paksa badan atau penyelesaian piutang negara, penyiapan bahan penetapan persetujuan/penolakan keringanan hutang, serta bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang.

e.   Bidang Lelang

Bidang Lelang mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, verifikasi, dan pengembangan lelang, dan bimbingan terhadap Profesi Pejabat Lelang, dan jasa lelang, serta pengawasan lelang.

f.    Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi

Bidang Kepatuhan Internal dan Hukum dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan penyiapan bahan rencana kerja, rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, penanganan perkara dan pemberian pendapat hukum (legal opinion), serta perencanaan, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan pengawasan implementasi sistem aplikasi, penyajian informasi dan hubungan masyarakat.

g.   Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Struktur Organisasi Kanwil DJKN Suluttenggomalut

Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut mempunyai Motto “BENTENAN – Bersih, Energik, Tepercaya, dan Akuntabel”. Bentenan merupakan kain tradisional hasil karya suku Minahasa, Sulawesi Utara berbahan dasar serat kulit kayu. Bentenan memiliki makna spesial, Bersih berarti mengedepankan nilai integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam memberikan layanan, ENergik berarti semangat dan gigih dalam bekerja serta membangun organisasi menjadi lebih baik, TErpercaya berarti setiap pegawai mempunyai kemampuan yang dapat diandalkan, daN AkuNtabel berarti setiap hasil pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan secara penuh.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini