Tambal Fiskal Regional: Piutang Sulut Tertagih Andal
Zakie Muhammad
Kamis, 20 Agustus 2026 |
7 kali
Inefisiensi dan inakurasi anggaran masih menjadi momok menakutkan bagi keberlangsungan pelayanan dasar dan program pemerintah di tingkat daerah. Ketidaksesuaian regulasi, kurangnya performa penyelesaian kewajiban, hingga tindakan penyelewengan kian memperparah kebocoran di segi pengadaan, penganggaran, bahkan dalam merancang cetak biru keuangan.

Gambar 1 dan 2, Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (kiri). Ilustrasi pengelola anggaran di tingkat pemerintah daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci adanya potensi risiko dan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Indonesia yang menembus angka Rp2,37 triliun. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, dalam keterangannya menjelaskan bahwa ketimpangan neraca keuangan daerah tersebut tidak hanya menjangkiti tahap pengadaan, tetapi juga merembet ke tahap penganggaran, bahkan perencanaan.
Menutup Kebocoran lewat Pengurusan Piutang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tegas memisahkan urusan finansial yang ditanggung daerah dengan pemerintah pusat. Kewajiban yang tercatat sebagai piutang daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang mutlak pemerintah daerah (pemda). Pengelolaan piutang di tingkat daerah wajib ditempuh melalui penatausahaan data yang akurat, penagihan aktif secara mandiri, hingga penentuan status macet sebelum akhirnya dapat dilimpahkan ke pihak berwenang guna mencegah kerugian anggaran yang lebih dalam.
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebagai salah satu pihak yang berwenang mengurus piutang daerah berkategori macet memiliki instrumen kuat dalam melakukan penagihan. Melalui serangkaian fitur andalan, mulai dari penerbitan Surat Paksa, eksekusi penyitaan aset jaminan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga pemblokiran hak keperdataan secara digital (Automatic Blocking System), otoritas pemda dapat melakukan penyerahan untuk piutang dengan nilai lebih dari Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada PUPN di lingkup cabang.

Gambar 3, Direktur Jenderal Kekayaan Negara periode 2021–2026, Rionald Silaban, saat membacakan Keterangan Presiden/Pemerintah
terkait gugatan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/4/2025). Sumber: X/OfficialMKRI.
"Piutang negara dan daerah adalah bagian dari keuangan negara yang berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, setiap rupiah wajib dikejar penyelesaiannya secara penuh dan tepat waktu di luar jalur peradilan umum." ujar Rionald sewaktu menghadiri Sidang Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Rabu (30/4/2025).


Foto Terkait Berita