Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Tambal Fiskal Regional: Piutang Sulut Tertagih Andal

Tambal Fiskal Regional: Piutang Sulut Tertagih Andal

Zakie Muhammad
Kamis, 20 Agustus 2026 |   7 kali

Inefisiensi dan inakurasi anggaran masih menjadi momok menakutkan bagi keberlangsungan pelayanan dasar dan program pemerintah di tingkat daerah. Ketidaksesuaian regulasi, kurangnya performa penyelesaian kewajiban, hingga tindakan penyelewengan kian memperparah kebocoran di segi pengadaan, penganggaran, bahkan dalam merancang cetak biru keuangan.


Gambar 1 dan 2, Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (kiri). Ilustrasi pengelola anggaran di tingkat pemerintah daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci adanya potensi risiko dan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Indonesia yang menembus angka Rp2,37 triliun. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, dalam keterangannya menjelaskan bahwa ketimpangan neraca keuangan daerah tersebut tidak hanya menjangkiti tahap pengadaan, tetapi juga merembet ke tahap penganggaran, bahkan perencanaan.

Menutup Kebocoran lewat Pengurusan Piutang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tegas memisahkan urusan finansial yang ditanggung daerah dengan pemerintah pusat. Kewajiban yang tercatat sebagai piutang daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang mutlak pemerintah daerah (pemda). Pengelolaan piutang di tingkat daerah wajib ditempuh melalui penatausahaan data yang akurat, penagihan aktif secara mandiri, hingga penentuan status macet sebelum akhirnya dapat dilimpahkan ke pihak berwenang guna mencegah kerugian anggaran yang lebih dalam.

Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebagai salah satu pihak yang berwenang mengurus piutang daerah berkategori macet memiliki instrumen kuat dalam melakukan penagihan. Melalui serangkaian fitur andalan, mulai dari penerbitan Surat Paksa, eksekusi penyitaan aset jaminan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga pemblokiran hak keperdataan secara digital (Automatic Blocking System), otoritas pemda dapat melakukan penyerahan untuk piutang dengan nilai lebih dari Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada PUPN di lingkup cabang.


Gambar 3, Direktur Jenderal Kekayaan Negara periode 2021–2026, Rionald Silaban, saat membacakan Keterangan Presiden/Pemerintah
terkait gugatan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/4/2025). Sumber: X/OfficialMKRI.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Pusat periode 2021–2026, Rionald Silaban, turut mengungkapkan bahwa piutang negara maupun daerah merupakan bagian integral dari keuangan negara yang berasal langsung dari uang rakyat. Bukan lagi sekadar urusan administrasi, pengurusan piutang daerah baginya adalah langkah nyata untuk membentengi birokrasi dari bayang-bayang kebocoran anggaran.

"Piutang negara dan daerah adalah bagian dari keuangan negara yang berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, setiap rupiah wajib dikejar penyelesaiannya secara penuh dan tepat waktu di luar jalur peradilan umum." ujar Rionald sewaktu menghadiri Sidang Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Rabu (30/4/2025).

Menata Angka, Membuka Tabir Sumbatan Fiskal

Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) terus berupaya membangun sinergi dengan pemerintah daerah demi memperbaiki tata kelola keuangan, khususnya dalam mengurai benang kusut piutang macet. Dalam pertemuan koordinasi bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (13/8/2026), tim Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN mengidentifikasi sejumlah sumbatan fiskal yang berlapis. Persoalan tersebut meliputi adanya dua Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) milik TVRI Sulut dengan debitur Dinas Kominfo daerah, temuan salah jalur penyerahan piutang yang ternyata bersumber dari dana pusat, hingga minimnya optimalisasi aset besar daerah senilai Rp8 triliun.



Gambar 4, Fransiscus Raja Doly (berkacamata), saat mendengarkan paparan Kepala Bidang Akuntansi
dan Pelaporan di Gedung BKAD Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (13/8/2026).

Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Fransiscus Raja Doly, mengungkapkan adanya potensi penyerahan piutang bermasalah sebesar Rp78,54 miliar yang bersumber dari akun penyisihan piutang pada pencatatan BKAD Provinsi Sulut. Angka penentu risiko tersebut bertumpu pada tiga jenis piutang daerah utama, yakni Piutang Pajak Daerah dengan saldo akhir Rp65,18 miliar, Piutang Retribusi Daerah sebesar Rp21,32 miliar, serta Piutang Lain-lain PAD yang Sah senilai Rp10,98 miliar.



Gambar 5, Fransiscus Raja Doly dan Kepala Seksi Piutang Negara I, Sri Rahaju Karniman (paling kanan) saat berfoto bersama jajaran Bidang
Akuntansi dan Pelaporan BKAD Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (13/8/2026).

Sebagai langkah konkret ke depan, pihak BKAD Provinsi Sulut terus mendorong inisiatif kolaborasi ini dan siap bersinergi dalam pengelolaan piutang, penilaian, hingga pelaksanaan lelang aset. Mengingat piutang yang dikelola BKAD saat ini mayoritas masih berstatus lancar atau berpotensi tertagih, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan koordinasi lanjutan bersama Inspektorat Daerah. Langkah ini diambil guna menyisir sisa kantong piutang bermasalah yang berada di bawah pengawasan Inspektorat agar dapat segera dilimpahkan pengurusannya kepada PUPN demi menambal kebocoran fiskal yang bersumber dari kelebihan pembayaran hingga Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR).

Foto Terkait Berita

Floating Icon