Dari Tiap Jengkal Peta hingga Aset Eks Tionghoa, Kanwil DJKN Siap Berkolaborasi dengan Penjaga Agraria
Zakie Muhammad
Jum'at, 21 Agustus 2026 |
12 kali
Kompleksitas Tata Kelola Aset Negara terus berkembang semakin cepat dan dinamis. Tidak hanya secara administrasi, pengamanan risiko legal seperti masih adanya tumpang tindih kepemilikan lahan, hingga fisik seperti penentuan batas spasial aset yang tidak presisi di lapangan, menuntut Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai pemegang mandat pengelolaan kekayaan bangsa terus mencari cara agar setiap jengkal fasilitas publik benar-benar terlindungi dari risiko sengketa dan dapat dipergunakan sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Gambar 1 dan 2, ilustrasi tata kelola Barang Milik Negara di tingkat pengguna barang.
Pengaturan Tata Ruang yang mutakhir menjadi mutlak dilakukan. Informasi Geospasial sebagai dasar penentu kebijakan tidak boleh lagi menjadi ruang bagi tindakan ego sektoral. Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), yang menjadi roh dari program Informasi Geospasial Tematik (IGT), kini kian gencar didorong sebagai solusi tunggal untuk menyatukan berbagai sumber referensi, standar, dan data pemetaan. Langkah penyempurnaan pengamanan seperti Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah juga terus dikebut secara masif. Pengamanan berbasis bukti kepemilikan ini berhasil menjadi juru selamat bagi 71,46 persen BMN dari risiko sengketa dan masalah hukum sampai dengan akhir tahun 2025.
Menyusun Peta Pintar, Mengejar Tenggat Pengamanan
Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN memasang target ketat guna menjaga napas keberlanjutan aset negara tidak terengah. Sekitar 41 ribu bidang aset tanah negara yang belum bersertipikat wajib dirampungkan pengamanannya secara bertahap sebelum akhir bulan November 2026 mendatang. Direktur PKKN DJKN Encep Sudarwan, pada acara Penandatanganan Kerja Sama Sinergi Sertipikasi BMN Berupa Tanah Nasional yang digelar Selasa, 3 Februari 2026, menegaskan bahwa akselerasi kepastian hukum ini adalah harga mati.
"Tugas utama kita adalah mengamankan dari segi hukum melalui sertipikasi. Komitmen ini dijalankan agar kita semua semakin kuat dalam mengawal target penting pemerintah, terlebih sebagai fondasi utama mendukung pembangunan nasional," ungkap pria kelahiran 1967 tersebut.
Beliau juga menekankan pentingnya penerapan prinsip 3T—yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum, dan Tertib Fisik—sebagai standar mutlak yang tidak boleh ditawar agar negara dapat berdaulat di setiap jengkal kekayaannya.

Gambar 3, Direktur PKKN DJKN, Encep Sudarwan (tengah) bersama perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kepolisian Republik Indonesia,
dan Markas Besar TNI, dalam Penandatanganan Kerja Sama Sinergi Sertipikasi Berupa Tanah Nasional, Selasa (3/2/2026).
Selain itu, upaya DJKN mengintegrasikan peta tanah negara tidak luput menjadi tantangan. Masih adanya sertipikat fisik yang belum teregistrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) hingga masih banyaknya pengguna barang yang belum memiliki akses digital Mitra ATR/BPN dan Sentuh Tanahku, menjadi tugas rumah DJKN bersama Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pengaturan tata ruang berlangsung secara presisi, transparan, dan bebas dari risiko tumpang tindih.


Foto Terkait Berita