Siaran Pers: Wujudkan Sistem Logistik yang Efisien dan Kepastian Investasi, Sidang Debottlenecking ke-13 Buka Jalan Berbagai Sektor Usaha
Rene Cicero Aipassa
Kamis, 13 Agustus 2026 |
97 kali
|
Jakarta, 12 Agustus 2026 - Sebagai
forum untuk memberikan kepastian usaha dan mengurai hambatan investasi,
Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan
Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) menggelar Sidang ke-13 Kanal Debottlenecking, Rabu
(12/8), di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan. Sidang
yang digelar secara terbuka ini membahas penyelesaian dua aduan permasalahan
usaha, yaitu dari Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan
Indonesia (DPN Depalindo) mewakili PT Jakarta Mitra Graha terkait tingginya
biaya logistik dan ketidaktransparanan penetapan tarif jasa Lift On/Lift Off
(LoLo) pada depo peti kemas kosong (empty container) di luar kawasan
pelabuhan, serta dari PT Ika Trias Serangkai terkait penolakan perizinan
berusaha pemanfaatan hutan produksi di Kabupaten Aceh Jaya. |
|
Aduan pertama disampaikan oleh DPN Depalindo
mengenai disparitas tarif jasa LoLo di luar pelabuhan yang lebih tinggi
sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per kontainer dibandingkan tarif sejenis
di dalam pelabuhan. Menurut DPN Depalindo, disparitas ini terjadi seiring
belum tersedianya regulasi yang secara khusus mengatur struktur, komponen,
dan golongan tarif pengenaan jasa LoLo. Pengguna jasa juga menyampaikan
adanya sejumlah biaya tambahan, seperti cleaning, damage, survei,
administrasi, dan segel, yang dinilai perlu diperjelas standar pemeriksaan
dan rincian invoice-nya, serta perlunya penguatan koordinasi pengawasan
perizinan depo antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan. |
|
Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan selaku
pimpinan sidang menilai isu ini memerlukan pendalaman lebih lanjut, khususnya
untuk menyeragamkan tata kelola dan mekanisme layanan depo peti kemas kosong,
baik di dalam maupun di luar area pelabuhan, termasuk mengkaji ketentuan bagi
perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia. Satgas P3M-PPE
akan menindaklanjuti pembahasan ini secara terkoordinasi bersama
kementerian/lembaga terkait guna memastikan kejelasan kebijakan, kepastian
berusaha, serta terciptanya proses yang lebih efisien dan seragam. |
|
"Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian
Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama. Pertama, akan
dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar
pelabuhan. Kedua, akan dikaji juga ketentuan mengenai perusahaan asing yang
memiliki depo di Indonesia. Dua minggu dari sekarang, kami akan mengadakan
rapat lanjutan di sini bersama Menteri Perhubungan agar dapat segera
diputuskan langkah terbaiknya," ujar Menkeu. |
|
Pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam rapat
koordinasi Satgas P3M-PPE dalam waktu dua minggu, sebagai bagian dari upaya
Pemerintah memberikan kepastian bisnis serta menciptakan sistem logistik yang
efisien untuk mendukung perekonomian nasional. |
|
"Yang penting, kita ingin memastikan potensi
nilai ekonomi sebesar Rp2-3 triliun dapat terus dimanfaatkan secara optimal
di dalam negeri. Penyesuaian aturan ini juga akan turut membantu UMKM, dan
pada akhirnya dapat membantu meredakan tekanan terhadap rupiah," tegas
Menkeu. |
|
Aduan kedua berasal dari PT Ika Trias Serangkai,
perusahaan pengolahan dan eksportir Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berbasis
getah pinus yang beroperasi di Provinsi Aceh dan mengekspor 12 produk
turunan, seperti gondorukem dan terpentin, ke 26 negara. Permasalahan bermula
dari belum terbitnya Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan
Hutan (PBPH) atas kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 44.715 hektare
di Kabupaten Aceh Jaya. Permohonan yang diajukan melalui Online Single
Submission (OSS) tersebut memerlukan penyelesaian lebih lanjut karena areal
yang dimohonkan terindikasi sebagian besar berada pada areal eks konsesi PBPH
PT Aceh Inti Timber yang telah dicabut izinnya, sehingga penataannya perlu
mengikuti mekanisme khusus penataan lahan hasil pencabutan izin konsesi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023. Kondisi ini
menimbulkan ketidakpastian usaha bagi perusahaan, sekaligus berdampak pada
penyerapan bahan baku getah pinus sesuai kapasitas produksi yang dimiliki. |
|
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/BKPM, selaku pihak yang berwenang menindaklanjuti peta arahan dan
pengalokasian lahan eks pencabutan konsesi PT Aceh Inti Timber berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023, akan berkoordinasi lebih lanjut
dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta PT Ika Trias Serangkai
untuk mempercepat penyelesaiannya. Mengingat terdapat indikasi kasus serupa
pada lahan eks pencabutan konsesi lainnya, penyelesaian kasus ini berpotensi
menjadi preseden kebijakan sehingga akan diputuskan secara hati-hati dan
terkoordinasi. |
|
Hingga pelaksanaan Sidang ke-13 Kanal
Debottlenecking, Satgas P3M-PPE telah menyelesaikan sebanyak 172 aduan yang
disampaikan melalui Kanal Debottlenecking. Seluruh aduan ditindaklanjuti
secara cepat, terkoordinasi, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya
Pemerintah mengurai berbagai hambatan yang dihadapi dunia usaha dan mendorong
terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif.
|
|
*** Deni Surjantoro Kepala Biro Komunikasi dan Layanan
Informasi Kementerian Keuangan |