Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Layanan Lelang Berkualitas, Menjaga Daya Saing di Daerah

Layanan Lelang Berkualitas, Menjaga Daya Saing di Daerah

Zakie Muhammad
Senin, 27 Juli 2026 |   71 kali

MANADO — Lelang resmi yang diselenggarakan oleh negara sering kali dipandang sebelah mata sebagai instrumen hukum untuk mengeksekusi aset-aset bermasalah atau kredit macet perbankan. Namun, jika dibedah lebih dalam, layanan lelang memegang peran yang jauh lebih strategis secara makro. Transparansi, kecepatan, dan kepastian hukum dalam setiap ketukan palu lelang menjadi salah satu urat nadi tersembunyi guna menjaga stabilitas likuiditas keuangan, iklim investasi, hingga urat nadi perekonomian regional empat provinsi di Beranda Utara Negeri.

Dalam agenda Kick Off 118 Tahun Lelang Indonesia, Direktur Lelang DJKN, Syukriah H.G., menegaskan bahwa lelang bukan semata proses jual beli biasa. Lelang merupakan sebuah instrumen kepercayaan publik yang di dalamnya memuat prinsip keadilan, keterbukaan informasi, dan perlindungan hukum bagi para pihak yang bertransaksi. Transparansi harga yang terbentuk secara sempurna di ruang digital menjadi garansi perlindungan hak keperdataan masyarakat sekaligus penegasan nilai wajar (fair value) atas properti di daerah.



Gambar 1. Direktur Lelang DJKN, Syukriah H.G., dalam Kick Off Rangkaian Peringatan 118 Tahun Lelang Indonesia pada Rabu (29/4) di Aula Lantai 2 Lembaga National Single Window (LNSW) Jakarta.


Di sisi lain, Kutipan Risalah Lelang sebagai akta autentik berkekuatan pembuktian sempurna memiliki posisi yang setara dengan akta notaris, sehingga memberikan perlindungan mutlak bagi pemenang lelang. Berdasarkan data LPEM FEB UI dan Kementerian Keuangan, kepastian legalitas ini berdampak masif terhadap iklim investasi daerah. Wilayah dengan tata kelola penyelesaian lelang eksekusi yang tertib terbukti mencatatkan pertumbuhan realisasi investasi 12% lebih stabil akibat rendahnya risiko sengketa pasca-akuisisi aset. Ketika para investor dan pembeli dari luar daerah merasa aman menaruh modalnya di daerah, daya saing ekonomi lokal pun otomatis ikut terkerek naik.



Gambar 2. Ilustrasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). (Sumber: Kompas)

Validasi Surat Tanah Masih Menjadi Tantangan

Realisasi potensi ekonomi yang besar tersebut sering kali terbentur dengan realitas di lapangan. Validasi fisik dan administrasi objek lelang tidak bergerak berupa tanah kerap menjadi titik sumbat (bottleneck) yang dapat menghambat eksekusi lelang di daerah. Sebelum aset tanah dapat dilelang secara sah di lelang.go.id, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wajib mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Dokumen ini krusial untuk memastikan bahwa aset tidak sedang berada dalam sengketa, tidak tumpang tindih kepemilikan, dan memiliki batas koordinat yang akurat.

Tersumbatnya proses pralelang ini tidak bisa dianggap sepele. Progres validasi surat tanah yang tertunda langsung berakibat pada tertahannya penyelesaian kredit macet (Non-Performing Loan) di sektor perbankan. Aset-aset potensial bernilai miliaran rupiah akhirnya masuk ke dalam status mangkrak (idle), alih-alih berpindah tangan ke investor baru yang siap mengelola kembali lahan tersebut menjadi sektor produktif.

UKI sebagai Benteng Mutu dan Kualitas Lelang

Melalui Program Kerja Pengujian Substantif (PKPS), Unit Kepatuhan Internal (UKI) Kanwil DJKN Suluttenggomalut mengevaluasi keandalan Sistem Pengendalian Intern (SPI) secara langsung guna mendeteksi celah kerawanan. Dalam menghadapi tantangan debottlenecking validasi surat tanah, PKPS bertindak cukup krusial sebagai jangkar mitigasi risiko teknis penerbitan SKT/SKPT hingga risiko strategis seperti penipuan lelang dan kompromi integritas lainnya.

Berdasarkan hasil pengujian substantif triwulan II yang dibahas pada Kamis (9 Juli 2026), ditemukan sejumlah isu infrastruktur dan sistemis di lapangan. Kepala Seksi Bimbingan Lelang I Kanwil DJKN Suluttenggomalut, M. Dliyaul Umam, menjelaskan bahwa hambatan utama justru bersumber dari sistem aplikasi terintegrasi.

"Tantangan terbesar kita terdapat pada tautan aplikasi pertanahan online milik ATR/BPN yang kerap mengalami error server (gangguan teknis) dan alamat tautannya sering berubah-ubah, sementara belum ada helpdesk atau PIC TIK khusus di tingkat pusat maupun daerah yang bisa dihubungi segera untuk penanganan darurat," ujarnya.



Gambar 3. Proses Pemeriksaan Dokumen Substantif Lelang pada KPKNL Gorontalo, Kamis (18/6).

Pada tataran vertikal, KPKNL Manado juga mencatat adanya beban antrean operasional yang cukup menantang. Sebagai kantor dengan volume permohonan lelang yang padat, keterbatasan unit komputer/PC mandiri di ruang Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Manado sempat memicu penumpukan antrean pemohon lelang yang ingin melakukan input berkas secara mandiri.

Sebagai tindak lanjut, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi yang diwakili oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Evendi Antogia, kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan zero-complaint pada penyelenggaraan lelang. Dengan tidak ditemukannya keterjadian pemberian gratifikasi, uang pelicin, maupun penyalahgunaan identitas digital melalui pemeriksaan dokumen substantif tahun 2025 hingga Mei 2026 serta wawancara langsung dengan pengguna jasa, Kanwil DJKN Suluttenggomalut merekomendasikan penambahan unit PC layanan mandiri, pembatasan waktu input berkas pertanahan sebelum pukul 12:00 WITA agar SKPT terbit di hari yang sama, serta penunjukan petugas khusus di unit KPKNL sebagai narahubung resmi ke Kantor Pertanahan.


Gambar 4. Ilustrasi Ekonomi Maritim. (Sumber: Ilustrasi Kreatif)

Langkah pengawasan ini menegaskan bahwa akuntabilitas birokrasi pralelang merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar. Melalui sinergi berlapis jajaran Kepatuhan Internal bersama jajaran Bimbingan Lelang, Kanwil DJKN Suluttenggomalut membuktikan bahwa akselerasi ekonomi di daerah tidak boleh mengorbankan integritas hukum.






Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon