Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi KMK Nomor 454/KMK.01/2011 dan PMK Nomor 246/PMK.01/2011 di Lingkungan Kanwil VIII DJKN Bandung
N/a
Senin, 02 April 2012 pukul 14:15:37   |   431 kali

Bandung – Selasa (13/3), bertempat di ruang sidang Gedung Keuangan Negara Bandung, Jl. Asia Afrika No.114 Bandung telah diadakan sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Acara dihadiri oleh seluruh pegawai Kanwil VIII DJKN Bandung dan KPKNL Bandung. Acara dibuka langsung oleh Kepala Kanwil VIII DJKN. Dalam sambutannya, M. Djalalain kembali menegaskan pentingnya peningkatan kinerja pegawai Kementerian Keuangan khususnya Kanwil VIII DJKN untuk menyikapi opini masyarakat tentang janji adanya reformasi birokrasi yang dalam hal ini dimotori oleh Kementerian Keuangan sebagai pilot project. Gencarnya pemberitaan tentang kinerja pegawai Kemenkeu RI akhir-akhir ini yang seolah-olah peningkatan kinerja pegawai haruslah berbanding lurus dengan remunerasi yang diterima adalah kurang tepat, karena pada dasarnya reformasi birokrasi mereformasi 3 (tiga) dasar pilar utama organisasi, yaitu:

-        Penyempurnaan proses bisnis

-        Penataan organisasi

-        Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM)

Diadakannya remunerasi merupakan suatu tahapan yang ditempuh setelah adanya inovasi perbaikan-perbaikan dalam organisasi. Oleh karena itu, Kepala Kanwil VIII DJKN Bandung kembali berpesan untuk selalu istiqomah melanjutkan program reformasi birokrasi ini. Sebagian anggota masyarakat menilai reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah telah gagal. Sebagian masyarakat itu menyamakan reformasi birokrasi dengan pemberian remunerasi. Mereka menilai bahwa walaupun remunerasi telah diberikan tetapi tetap saja pegawai negeri melakukan korupsi padahal oknum pegawai yang melakukan tindakan korupsi hanyalah segelintir pegawai saja. Walau pun demikian, penilaian sebagian anggota masyarakat tersebut agar digunakan sebagai “kritik membangun” bahwa langkah-langkah yang sudah ditempuh selama ini yaitu untuk mewujudkan reformasi birokrasi adalah langkah yang benar sekaligus menegakkan peraturan-peraturan dan menghindarkan diri dari hal-hal yang melanggar peraturan. PNS diharapkan pula untuk dapat menerapkan pola hidup sederhana.

“Menjadi PNS hendaknya menumbuhkan rasa bangga, bangga karena dapat melayani kebutuhan publik, kebutuhan masyarakat yang membutuhkan tenaga dan pikiran dari seorang PNS, menjadi PNS merupakan pilihan hidup dan karena itu kita harus bisa menerima suka maupun dukanya” ungkap Kakanwil.

Di samping itu, seluruh pegawai di jajaran Kanwil VIII DJKN Bandung harus menyadari pentingnya memahami dan mengamalkan butir-butir Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu:

-       Integritas

-       Profesionalisme

-       Sinergi

-       Pelayanan

-       Kesempurnaan.

Dengan pemahaman dan pengamalan yang baik terhadap Nilai-Nilai Kementerian Keuangan tersebut, jalan menuju terwujudnya reformasi birokrasi serta pelaksanaan segala peraturan sekaligus menghindari pelanggaran-pelanggaran menjadi lebih ringan.

Menurut Kakanwil, sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk mewujudkan dan meningkatkan kualitas SDM tersebut. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat tepat di tengah-tengah sorotan masyarakat terhadap jalannya reformasi birokrasi yang dilaksanakan pemerintah khususnya di jajaran Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011dilakukan oleh Kasubbag Kepegawaian Ma`syhuri, dilanjutkan oleh Kasi Verifikasi Nursadi yang memaparkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011 serta Kepala Bagian Umum Adriana Viveryanti. Sosialisasi ini merupakan transfer knowledge atas pengetahuan yang mereka dapatkan dari diklat yang mereka ikuti belum lama ini. Para pegawai cukup antusias mengikuti jalannya acara. Setelah ishoma, acara dilanjutkan dengan simulasi cara perhitungan IKU oleh Nursadi.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai Kanwil VIII DJKN Bandung dan KPKNL Bandung dapat mengetahui cara melakukan perhitungan kinerja masing-masing dan dapat meningkatkan produktifitas dan kontribusinya terhadap organisasi.

(Bidang HI -  Kanwil Bandung)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini