Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kakanwil X DJKN Surabaya Hidupkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan Melalui MoU dengan Bupati Magetan
N/a
Kamis, 26 April 2012 pukul 07:46:01   |   504 kali

Magetan– Dalam rangka menghidupkan nilai-nilai Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah (Kanwil) X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Surabaya secara proaktif terus membangun sinergi secara internal maupun eksternal. Setelah sebelumnya menandatangani Memori of Understanding (MoU) dengan beberapa Walikota/Bupati di Jawa Timur terkait pengembangan manajemen aset daerah, pada hari Kamis (19/04) bertempat di aula Pendopo Surya Graha Magetan, Dr. Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., M.M, Kepala Kanwil X DJKN Surabaya, membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui MoU yang ditandatangani langsung oleh Bupati Magetan, Drs. H. KRA Soemantri Noto Adinagoro, M.M.


Acara penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh para pejabat di jajaran Pemkab Magetan dan pejabat eselon III di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa DJKN memiliki peran strategis antara lain untuk memastikan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Wajar Tanpa Pengecualian/WTP 2011), pengelolaan BMN/D, penilaian BMN/D, pengurusan piutang negara/daerah, pelayanan lelang BMD/BUMD, pengelolaan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan (perusahaan daerah/BUMD/BUMN), pengelolaan BMD di BLUD, penyelesaian aset bekas milik asing/Cina untuk ke Pemda, penyelesaian BMN dalam konteks DK/TP (hibah ke Pemda), penguatan kualitas sumber daya manusia Pemda di bidang manajemen BMD, piutang daerah, lelang BMD, dan penilaian BMD.

       

Kakanwil menghimbau kepada Bupati Magetan untuk menggunakan Penilai DJKN dalam menilai BMD dan aktiva tetap BUMD/PD milik Pemkab Magetan serta menyerahkan penjualan lelang aset dan pengurusan piutang daerah melalui DJKN. Penilai DJKN merupakan pihak yang berkompeten dan kredibel dalam melakukan penilaian, hasilnya lebih diakui oleh aparat pemeriksa, dan tentu biayanya lebih murah daripada menggunakan pihak eksternal. Selain itu, pengurusan piutang daerah jika melalui DJKN akan ada slot penghapusan sedang jika melalui kejaksaan tidak ada. “Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Piutang Negara/Daerah, Piutang Daerah pengelolaannya ada di Menteri Keuangan. Untuk yang akan datang, LK-Pemda, LK-KL, LKPP, LK-BUN, dan LK-Invenstasi Pemerintah menjadi bagian dari Laporan Keuangan Indonesia. Oleh karena itu agar Laporan Keuangan Indonesia WTP, maka semua komponen pendukungnya juga harus WTP,” papar Kakanwil.


“Saat ini telah terjadi re-orientasi dalam pengelolaan BMN/BMD, yang semula berat ke arah penatausahaan untuk meraih WTP sekarang bergeser menjadi bagaimana mengelola BMN/BMD untuk penguatan kualitas APBN/APBD. Hal tersebut dapat dilakukan melalui efektivitas dan efisiensi anggaran dan pemacu Pendapatan Asli Daerah (PAD). DJKN akan membantu Kabupaten Magetan untuk melakukan hal tersebut karena dalam visinya yang baru Kementerian Keuangan ingin naik kelas menjadi yang terbaik di regional,” katanya.

       

Di tempat yang sama, Bupati Magetan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan bangga atas kehadiran Kakanwil di Magetan. Bupati setuju bahwa BMD harus dikelola dengan baik dengan memperhatikan asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, fungsional, kepastian hukum, dan kepastian nilai. “Semoga dengan ditandatanganinya MoU ini akan membawa kebaikan, menjadikan pengelolaan aset di Kabupaten Magetan menjadi lebih tertib, dapat menambah wawasan dan meningkatkan kinerja aparat Pemkab Magetan dalam mengelola aset. Mudah-mudahan kehadiran Kakanwil X DJKN di Magetan dapat berguna dunia dan akhirat,” ucap Bupati Magetan di akhir sambutannya. (Tim Kanwil X DJKN Surabaya)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini