Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Menuju Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum, KPKNL Semarang Sosialisasikan Peraturan Baru Terkait BMN kepada 362 Satker
N/a
Kamis, 26 April 2012 pukul 08:27:47   |   835 kali

Semarang - Dalam rangka menuju tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), KPKNL Semarang menyelenggarakan acara sosialisasi peraturan-peraturan baru di bidang pengelolaan BMN di Aula Gedung Keuangan Negara II, Jl. Imam Bonjol No. 1d, Lantai 7, Semarang pada tanggal 16 s.d. 18 April 2012.

Acara dihadiri oleh 359 satuan kerja (satker) dari Kementerian Negara/Lembaga dengan jenis kewenangan Kantor Daerah (KD) di wilayah kerja KPKNL Semarang ditambah dengan 3 Satker pada TNI AD yang mempunyai BMN berupa tanah seperti: Lanal, Denzibang dan Akmil. Acara diawali pembukaan dan sambutan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kekayaan Negara Indra Abdul Mugni.

  

Sesi selanjutnya diisi dengan pemaparan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN dan Pelatihan Aplikasi Sistem Manajeman Tanah Pemerintah (SIMANTAP) yang disampaikan oleh Prima Indriyana, kepala Seksi PKN I, Kanwil IX DJKN Semarang. Pokok-Pokok yang disampaikan antara lain mengenai ketentuan sewa, formula tarif sewa, faktor penyesuaian sewa, perioditas sewa, data/dokumen pendukung pengajuan usulan sewa, penatausahaan pelaksanaan sewa,  ganti rugi dan denda.

  

Sesi terakhir adalah Pelatihan Aplikasi SIMANTAP yang disampaikan oleh Mohamad Asrori dan Eko Budi Syaifudin. Pada paparan pengantarnya disampaikan maksud dan tujuan dibuatnya Aplikasi SIMANTAP yaitu untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan sertifikasi BMN sesuai kesepakatan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian PPN/Bappenas, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan DJKN khususnya mengenai pemetaan sebaran data sertifikat tanah dan identifikasi status penguasaan dan dokumen kepemilikan tanah. Dilanjutkan dengan praktek Aplikasi SIMANTAP dari mulai install aplikasi hingga tatacara penyampaiannya ke KPKNL Semarang.

Dalam akhir acara, Indra berharap kepada suluruh satker untuk berperan aktif dalam rangka menciptakan tertib administrasi, tertib fisik dan teritb hukum dengan selalu memperhatikan peraturan-peraturan terkait BMN dalam setiap pengajuan usul pengelolaan BMN baik penghapusan maupun pemanfaatan seperti sewa dan segera meyampaikan data pengiriman dari Aplikasi SIMANTAP ke KPKNL Semarang. (Dwi Rahayu Suprapti – Seksi PKN KPKNL Semarang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini